by admin | Apr 26, 2010 | Berita, pengumuman
PENGUMUMAN
Diberitahuan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Seni Indonesia Denpasar bahwa:
1. Mahasiswa dinyatakan gagal apabila:
- Dalam dua tahun pertama tidak mampu mengumpulkan kredit minimal 40 SKS dari matakuliah yang nilainya minimal C, atau mengumpulkan kredit minimal 30 SKS dengan nilai IPK 2,0.
- Dalam empat tahun pertama tidak mampu mengumpulkan nilai kredit minimal 90 SKS dari mata kuliah dengan nilai minimal C, atau mengumpulkan kredit minimal 75 SKS dengan nilai IPK minimal 2,0.
- Masa studi lebih dari 14 semester.
2. Putus Belajar dan Sanksi Lainnya
- Mahasiswa yang dinyatakan gagal studi tergolong mahsiswa putus belajar (Drop Out).
- Mahasiswa yang dua semester berturut-turut tidak mendaftarkan diri tanpa sepengetahuan Dekan, dianggap mengundurkan diri atau gagal studi.
- Mahasiswa yang tidak memiliki nilai selama dua semester tanpa sepengetahuan Dekan, dianggap mengundurkan diri atau gagal studi.
- Mahasiswa yang terbukti sah melakukan tindakan kriminal, diusulkan untuk dikeluarkan.
- Mahasiswa yang melakukan tindakan tercela dan mencemarkan nama baik almamater, diberi peringatan oleh Ketua Jurusan / Dekan atau Rektor.
3. Berhenti Kuliah Sementara
- Mahasiswa dapat menghentikan studinya untuk sementara waktu dengan seijin dan persetujuan Rektor (c.q. Pembantu Rektor I).
- Penghentian studi sementara waktu dapat diberikan maksimal empat semester dan selama waktu tersebut tidak diperhitungkan dalam lama penyelesaian studi.
- Mahasiswa menghentikan waktu studinya secara tidak sah, tidak dapat diterima kembali dan mereka dianggap mengundurkan diri.
Kepada mahasiswa yang namanya tercantum dalam pengumuman ini dimohan untuk menghadap ke Pembantu Dekan I FSRD ISI Denpasar, terakhir 27 Mei 2010.
|
Jurusan |
SENI MURNI LUKIS |
|
| No |
NIM |
Nama Mahasiswa |
L/P |
| 1 |
031471586 |
I KETUT BUSANA |
L |
| 2 |
031471602 |
DEWA GEDE AGUNG |
L |
| 3 |
031471645 |
RADEN PRAKIYUL WIG |
L |
|
Jurusan |
Kriya Keramik |
|
| No |
NIM |
Nama Mahasiswa |
L/P |
| 1 |
031461163 |
NURCHATIJAH |
P |
| 2 |
0210205014 |
J HENDRA SIAHAAN |
L |
|
Jurusan |
Desain Interior |
|
| No |
NIM |
Nama Mahasiswa |
L/P |
| 1 |
031521007 |
AISYA RACHMA |
P |
| 2 |
031521011 |
IDA AYU GD.RATIH SOETHA P |
P |
| 3 |
031521032 |
ARIF RAHMAN |
L |
| 4 |
031521037 |
MADE DEWI PURNAMA SARI |
P |
| 5 |
0210315009 |
I NYM RUDY KRISNAWAN |
L |
| 6 |
0110005021 |
I PUTU SUTARYONO |
L |
| 7 |
0110005066 |
ABDI PATRIA S N |
L |
| 8 |
0010005015 |
I GD KEMBAR DHARMA M |
L |
| 9 |
9910005031 |
I GM DWI A SANTIKA |
L |
| 10 |
9810020001 |
I WAYAN BUKIT SARIANA |
L |
| 11 |
9810020079 |
FRANKY |
L |
| 12 |
9710020049 |
ARKO WIYONO |
L |
|
Jurusan |
PhotoGraphi |
|
| No |
NIM |
Nama Mahasiswa |
L/P |
| 1 |
03148110 |
I MADE ROBERTO |
L |
|
Jurusan |
Desain Komunikasi Visual |
|
| No |
NIM |
Nama Mahasiswa |
L/P |
| 1 |
031511011 |
IDA AYU DEWI ARINI |
P |
| 2 |
031511016 |
A. MUSTHOFA QUMARUDDIN |
L |
| 3 |
031511024 |
ARIE DWI PUTRA |
L |
| 4 |
031511025 |
I GUSTI NGR.MD. MAHARDIKA |
L |
| 5 |
0210205005 |
KEMALA TAUFIQ |
P |
| 6 |
0210205017 |
I PT TONY HARTAWAN |
L |
| 7 |
0210205018 |
JESLIA HERAWATI |
P |
| 8 |
0210205020 |
ADE RENALDO |
L |
| 9 |
0210325040 |
RIO SANDE UDAYANA |
L |
| 10 |
0110005048 |
I KETUT SUDIASA |
L |
| 11 |
0010005056 |
I G.L. ERLANGGA KRISNA K.P |
L |
| 12 |
9910005050 |
I MADE PURNAWIRAWAN |
L |
| 13 |
9810020011 |
I MADE ADI PARBAWA |
L |
| 14 |
9810020037 |
I NYOMAN JAYANEGARA |
L |
| 15 |
9710020037 |
GUROWO HASTO BASKORO |
L |
| 16 |
9610020062 |
ERNOWO AHMADI |
L |
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dilaksanakan. Terimakasih.
Denpasar, 26 April 2010
Pembantu Dekan I
Drs Oliha Solihat Karso, M.Sn
NIP. 196107061990031005
by admin | Apr 26, 2010 | Artikel, Berita
Oleh: I Made Suparta, Dosen PS Kriya Seni ISI Denpasar
Grace Cochrane menggambarkan seni kriya yang tidak melakukan reaksi yang berlawanan mengenai nilai dan arti yang didifinisikan oleh seni, terhadap yang perlu dikerjakan dengan istilah yang diaplikasikan secara langsung pada sejarah crafts dan desain, yang bermanfaat bagi praktek crafts adalah mempunyai nilai kemasyarakatan. (Grace Cochrane, 1997: 56-57). Nilai kemasyarakatan kriya memang tidak perlu disangsikan lagi karena kriya itu lahir sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat secara jasmani maupun rohani.
Kriya sebagai salah salu bagian dari Seni rupa dipandang sangat relevan sebagai media/sarana untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan. Pendekatan yang dikenal dengan education throught art (pendidikan melalui seni) telah diterapkan sejak usia dini. ( Herbert Read dalam Syafii dkk. 2003: 1.6). Ceritera Tantri yang divisualisasikan dalan karya cipta kriya sesuai dengan pendapat Herbert Read adalah sangat tepat bila ceritera tantri yang diwujudkan berupa kriya seni relevan di diperkenalkan pada anak-anak sejak dini.
Mantan Dirjen Dikti Satryo Soemantri Brodjonogoro pada seminar di ISI Denpasar, 18 Mei 2009 berkeinginan untuk menjadikan seni sebagai suatu kebutuhan hidup. Ajakan atau seruan tersebut adalah angin segar sekaligus tamparan bagi para pelaku seni baik yang ada pada jalur pormal maupun para seniman alam. Beliau sangat percaya, hanya para senimanlah yang mampu melakukan hal tersebut, dimana dalam krisis global ekonomi melanda dunia, seni relatif stabil bertahan khususnya dibidng industri kerajinan.
Secara visual, keberadaan ukiran yang bertemakan Ceritera Tantri merupakan salah satu bagian dari seni tradisional Bali yang sampai saat ini masih lestari. Dalam tradisi kehidupan masyarakat Bali, perilaku binatang dijadikan sebagai cermin dalam menjalani kehidupan ini. Dalam artian kita tidak harus berperilaku seperti binatang, namun ketokohan binatang yang kadang kala mempunyai sifat yang lebih mulia dari manusia patut dijadikan panutan. Karena ceritera yang menggunakan binatang sebagai tokohnya ini banyak memberikan cermin hidup dan kehidupan.
Nilai yang terkandung dalam seni kriya adalah kegunaannya yang sesuai dengan tingkat kebutuhan praktisnya, oleh karena itu nilai itu dapat bermacam-macam seperti: religius, spiritual, moral, etis, estetis, dan nilai praktis. Nilai-nilai itu dapat ditarik dari landasan dasarnya, antara lain: agama, logika, etika, dan estetika. 1). Melalui agama akan keluar nilai relegius, magis, kepercayaan dan spiritual. 2). Melalui logika akan keluar nilai intelektual, ilmiah, ilmu pengetahuan, dan kebenaran empiris. 3). Melalui etika akan keluar berbagai macam nilai moral, sopan santun, susila dan etis. 4). Melalui estetika akan melahirkan nilai keindahan, keseimbangan, kesegaran, hiburan, keanggunan, keagungan, dan estetis. (Karna Yudibrata, 1981/1982: 56-57). Seni kriya tidak lepas dari unsur-unsur motif maupun pola sebagai elemen dasar pembuatan ornamen/hiasan, penempatan, dan kesesuaian mengikuti bidang/ruang guna terciptanya keharmonisan. Ditinjau secara kronologis kegiatan hias-menghias maupun penggunaan motif hias, berdasarkan sifatnya yang ada, dapat digolongkan menjadi 4 (empat). Pertama kategori primitif (prasejarah), kedua kategori klasik (mulai dikenalnya tulisan), ketiga kategori tradisional (zaman Madya) dan terakhir kategori modern (praktis, ekonomis, dan efisien). Pada dasarnya semua karya/benda seni kriya digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan manusia, baik secara jasmani maupun rohani sesuai zamannya. Walaupun pengambilan motif dan penggunaan pola ditampilkan secara sederhana, dalam perkembangan selanjutnya, motif hias maupun pola-pola yang diterapkan dalam seni kriya menurut fungsinya dapat dibedakan menjadi tiga. Pertama yang tergolong kriya seni sebagai media tersalurnya gagasan estetik, kedua yang tergolong kriya fungsional sebagai sarana pemenuhan kebutuhan hidup sekaligus mengandung elemen estetis, dan ketiga yang tergolong kriya fungsional konstruktif merupakan simbolisasi dan perwujudan cita-cita luhur. (SP. Gustami, 1983/1984: 2-4).
Apapun bentuk dan makna seni kriya, kehadiran mereka masih di tunggu oleh masyarakat, walaupun sebatas untuk pemenuhan kebutuhan primernya dan terbatas pada tingkatan masyarakat kelas menengah ke bawah. Disadari pula, derasnya pengaruh luar (asing) dan adanya dorongan alam dapat menimbulkan cara pandang dan perilaku masyarakat untuk membentuk komunitas (stratifikasi) sosial yang akan mengantarkan adanya dualisme budaya masyarakat yaitu kelas atas dan bawah. (SP. Gustami, 1991:1).
Menentukan sikap ketika dihadapkan pada suatu keadaan memilih, bukanlah suatu tindakan yang mudah untuk dilakukan. Kecermatan menjadi sebuah pertimbangan yang menentukan bagi para kriyawan yang memilih kewajiban ganda. Kewajiban ganda yang dimaksud adalah kriyawan yang mempunyai visi dan misi dengan berbagai konsep dan tindakan yang dapat mensejajarkan kiprah seni kriya dengan seni rupa lainnya. Faktor waktu bagi pelaku seni kriya yang ada di belakang meja pemerintahan, menjadikan mereka memiliki kesempatan yang terbatas untuk berkreasi. Sebaliknya, kriyawan (perajin) yang terjun maupun menerjunkan diri di bidang seni kerajinan jarang sekali, bahkan tidak sempat, memikirkan visi dan misi seni kriya sesuai perkembangan zaman. Dirunut dengan rentang waktu yang cukup panjang dan berliku-liku, sudah pada tempatnya bila kriyawan intelektual meninggalkan prinsip-prinsip yang tidak lagi mendukung kemajuan seni kriya untuk mengejar dan mensejajarkan predikat “seninya”. Namun demikian, kriya juga tidak bisa lepas dengan produk-produk yang dibutuhkan masyarakat seperti yang diharapkan oleh Grace Cochrane.
by admin | Apr 26, 2010 | Berita
JAKARTA–MI: Rencana pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) dan UU baru untuk menggantikan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ditentang oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti UU BHP. Pasalnya, perundang-undangan yang menggantikan UU BHP dinilai memiliki visi yang sama.
Pengamat pendidikan Darmaningtyas, Minggu (25/4) menyatakan bahwa perundang-undangan baru justru menimbulkan masalah. Kemungkinan besar norma-norma dalam perundangan tersebut masih sama dengan UU BHP. “Ini akan memunculkan polemik di masyarakat, karena visi yang kami tentang adalah UU BHP ini justru merendahkan pendidikan sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, sepuluh tahun pendidikan tinggi berbentuk Badan Hukum Pendidikan justru menggerogoti mutu pendidikan. Lembaga pendidikan cenderung menjadi lahan bisnis dan memberatkan masyarakat.
“Secara substansi ini malah membatasi masyarakat untuk meraih pendidikan karena mahalnya pendidikan, bukan memudahkan. Soal mutu, masih sama saja. Saya usul perguruan tinggi dikembalikan bentuknya dari PT BHMN menjadi PTN,” jelas Darmaningtyas.
Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Anti UU BHP, Taufik Basari, menambahkan bahwa pemerintah harus memperhatikan pertimbangan hukum dalam sidang MK. Karena dalam persidangan konstitusi, materi perdebatan harus menjadi pertimbangan dalam pembuatan UU baru. “Sidang itu diskusi, jika pemerintah mengenyampingkan diskusi dalam sidang itu sama saja tidak memahami materi perdebatan,” tegas Taufik.
Tobas, panggilan akrab Taufik, menyatakan Menteri Pendidikan M Nuh, harusnya bersikap terbuka terhadap masyarakat. Karena jika mereka mengeluarkan perundangan yang memiliki visi yang sama dengan UU BHP, sama saja pengingkaran terhadap putusan MK. “Artinya substansi persidangan tidak dipahami oleh menteri,” tegasnya.
Taufik menawarkan kepada Kementerian Pendidikan untuk berdialog dengan pihak penggugat UU BHP. Sehingga substansi yang diamanatkan konstitusi tetap dapat diserap. (AO/OL-03)
Penulis : Aryo Bhawono
Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2010/04/26/138400/88/14/Kepentingan-UU-BHP-tidak-Boleh-Diakomodir-dengan-Perundangan-Baru
by admin | Apr 26, 2010 | Berita
JAKARTA, KOMPAS.com – Sekolah Bertaraf Internasional yang dirintis pada 100 sekolah SMP, SMA/SMK, di seluruh Indonesia yang mulai 23-29 April 2010 menerima siswa baru, merupakan bentuk komersialisasi pendidikan yang dahsyat. Ini jelas akibat merajalelanya komersialisasi pendidikan.
“”Proyek ini adalah metamorfosis dari sekolah unggulan, dan Kelas Internasional, yang selama ini menjalankan komersialisasi pendidikan. Kelas internasional yang kurikulumnya, sepenuhnya merujuk ke Cambridge atau International Baccalaureate pembayarannya amat mahal,” ujar Ketua Komite SMA 70 Jakarta Musni Umar di Jakarta, Minggu (25/4/2010) malam.
Sebagai contoh, SMA 70 yang membuka kelas internasional beberapa tahun lalu, dan menjadi sekolah unggulan, uang masuk yang dikenakan persiswa mencapai Rp 31 juta. Tahun pertama dan tahun kedua, masing-masing Rp 25 juta, belum termasuk uang semester, yang dibayar enam bulan sekali.
Maka, menurut Musni, kelas internasional bisa disebut tingkat komersialisasi pendidikan yang tinggi dan misterius. Selain mahal, dan mendapat subsidi dari pemerintah Rp 500 juta, pengelolaan keuangannya tidak transparan.
Pasalnya, sebut Musni, hanya pengelolanya dan kepala sekolah yang tahu. Selain itu, tiap tahun pengelola kelas internasional harus membayar dalam jumlah yang besar ke Cambridge.
Tahun lalu, menurut Musni, para siswa baru kelas reguler SMA 70 harus membayar Rp 11 juta, ditambah Rp 450.000 perbulan, dan kelas akselerasi Rp 1 juta per bulan. Dengan pembayaran sebesar itu, masih banyak orang tua siswa yang mengeluh dan merasa berat, apa lagi kalau diberlakukan sekolah bertaraf internasional yang syaratnya harus mandiri keuangan dan kurikulum.
Laporan wartawan KOMPAS Imam Prihadiyoko
Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2010/04/25/22002224/Komersialisasi.Pendidikan.Merajalela
Berita lain: Kemendiknas Siapkan Sanksi Terhadap Komersialisasi PTN
Jakarta – Kemendiknas kecewa dengan kebijakan buruk sejumlah Perguruan Tinggi Negeri(PTN) yang membuat UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) dibatalkan. Kemendiknas mulai ancang-ancang membuat payung hukum baru yang sekaligus memberi wenang Kemendiknas memberi sanksi tegas kepada PTN yang nakal dan memperdagangkan pendidikan.
“Kita sangat mewaspadai itu (komersialisasi) karena sebetulnya kita agak kecewa dengan perluakuan-perlakuan di PTN. Kadang rektor yang tidak ramah menjadikan UU BHP dibatalkan,” papar Wakil Mendiknas Fasli Jalal.
Hal ini disampaikan Fasli usai Talk Show Perspektif Indonesia bertajuk “Quo Vadis Politik Pendidikan Tinggi Kita?” di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2010).
Untuk meluruskan pandangan tentang semangat otonomi PTN, Fasli sudah beberapa memanggil. Menurut Fasli, otonomi PTN bukan untuk mencari uang sebanyak-banyaknya.
“Sudah kita lakukan dua pertemuan. Kita paksa mereka cari dana tapi pastikan pendidikan semua lapisan masyarakat terakomodasi,” papar Fasli.
Menurut Fasli, Kemendiknas juga sedang mempersiapkan payung hukum agar memiliki wewenang memberi sanksi untuk PTN nakal. Payung hukum akan dimasukkan satu set dengan PP pengganti UU BHP yang telah dibatalkan.
“Karena itulah paling tidak di PP ini disana kita atur supaya mendiknas punya power untuk memberi sanksi,” papar Fasli.
Namun demikian, menurut Fasli, payung hukum dan aturan baru ini belum beres menjelang penerimaan mahasiswa baru tahun ini.
“Kemungkinan dalam seleksi penerimaan besok belum ya karena PP belum ada sementara PTN sudah mempersiapkan mekanisme masing-masing, mungkin dua tahu lagi baru bisa diberlakukan,” tutup Fasli.
Penulis: Elvan Dany Sutrisno
Sumber: http://www.detiknews.com/read/2010/04/09/182427/1335578/10/kemendiknas-siapkan-sanksi-terhadap-komersialisasi-ptn