M

Tentang ISI Bali

Sejarah

Pengantar

Akreditasi

Visi dan Misi

Struktur Organisasi

SAKIP

JDIH

Penghargaan

PPID

Green Metric

Pendidikan

Fakultas Seni Pertunjukan (FSP)

Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD)

Pascasarjana

Program Internasional

Alumni

Formulir Mahasiswa

Penelitian

Penelitian, Penciptaan dan Diseminasi Seni dan Desain (P2SD)

Penelitian Disertasi (PDD)

Penelitian Kompetisi Nasional

Penelitian Kerja Sama

Pengabdian

Bali Citta Swabudaya (BCS)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Pusat

Rektor-rektor PTN Masih Beda Pendapat Terkait Penggunaan Dasar Hukum Pengganti UU BHP

Rektor-rektor PTN Masih Beda Pendapat Terkait Penggunaan Dasar Hukum Pengganti UU BHP

JAKARTA (SI) – Rektor-rektor perguruan tinggi negeri (PTN) masih berbeda pendapat terkait penggunaan dasar hukum baru sebagai pengganti Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa rektor meminta agar pemerintah cukup menerbitkan peraturan menteri.Sebab,menurut mereka, selain cepat, prosedur penerbitan peraturan menteri dinilai tidak rumit.Namun,ada juga rektor yang menilai bahwa peraturan menteri tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar hukum pengganti UU BHP. Mereka pun meminta pemerintah menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu). Ketua Majelis Rektor PTN se- Indonesia Haris Supratna menyatakan lebih setuju jika pemerintah menerbitkan peraturan menteri. Sebab, menurut dia, saat ini perguruan tinggi membutuhkan dasar hukum sebagai pedoman pengelolaan.
”Peraturan menteri tidak membutuhkan prosedur yang rumit dan bisa dikeluarkan dalam waktu cepat,” tegas Haris kepada harian Seputar Indonesia (SI) di Jakarta kemarin. Haris mengaku sudah mengusulkan agar Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menerbitkan peraturan menteri. Usulan itu, katanya, diajukan melalui Wakil Menteri Pendidikan Nasional(Wamendiknas) FasliJalal. Menurut Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa) itu, peraturan menteri sudah cukup kuat dijadikan dasar hukum pengganti UU BHP.Sebab,peraturan menteri juga bisa mengatur pasal-pasal kemandirian PTN. Pendapat berbeda disampaikan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Fasich. Menurut dia, peraturan menteri justru tidak mendukung otonomi ke seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia.
Dirinya juga tidak setuju dengan opsi penerbitan peraturan pemerintah (PP).“Kalau ingin mengejar mutu perguruan tinggi yang setara dengan luar negeri, tidak mungkin hanya diakomodasi oleh tujuh perguruan tinggi BHMN (Badan Hukum Milik Negara) saja,”tegasnya. Adapun Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmaloka mengungkapkan, berdasarkan indikasi, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) lebih memilih dua opsi yang ada, yakni menerbitkan PP atau perppu.
Namun, ujarnya, dari dua opsi itu tampaknya yang lebih memungkinkan diambil pemerintah adalah opsi perppu. Sebab, saat ini Kemendiknas sedang menyusun draf perppu sebagai pengganti UU BHP. (neneng zubaidah).

Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/318491/

Simbolisasi Bentuk Dalam Ruang Imaji Rupa

Simbolisasi Bentuk Dalam Ruang Imaji Rupa

Ringkasan Penelitian

Oleh: I Made Bendi Yudha Fakultas Seni Rupa Dan Desain Institut Seni Indonesia Denpasar

Masyarakat Bali yang dikenal religius, dalam hidup kesehariannya pada pelaksanaan ritual keagamaan yang disebut dengan Panca yadnya (lima jenis korban suci yang dilaksanakan dengan tulus ihklas), selalu  dilengkapi dengan sarana-sarana upakara/banten sesajen yang sarat dengan berbagai jenis bentuk dan gambar berupa simbol yang religius magis. Seni banten adalah seni simbol, di mana benda-benda yang konkrit dan abstrak bisa di buat artistik seperti halnya simbol-simbol dari huruf-huruf gaib; dasa aksara, panca aksara, yang secara aplikatif memiliki fungsi yang berbeda dan terkadang saling bertentangan sesuai dengan kebutuhan serta tujuan penggunaannya.

Dari hasil pengamatan tersebut timbul penafsiran tentang suatu makna bahwa, manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, pada dasarnya memiliki dua potensi besar yang saling tarik-menarik dan melengkapi yaitu; melakukan strukturisasi/menata (order) yang berorientasi pada penataan kehidupan yang lebih baik dan melakukan penyimpangan/pertikaian bahkan penghancuran (chaos) yang cenderung menolak kemapanan. Hal ini bila pengelolaannya tidak didasari dengan konsep keseimbangan dan  keharmonisan, maka akan berpengaruh terhadap tatanan sosial masyarakat yang rawan konflik dan perpecahan, sehingga  menggoyahkan sendi-sendi keutuhan berbangsa dan bernegara.

Konsep keseimbangan yang terkandung dalam sarana-sarana upakara/banten sesajen bila di komparasikan dengan memaknai fenomena kehidupan yang terjadi di lingkungan masyarakat dewasa ini, nampaknya telah terabaikan bahkan ditinggalkan. Hal ini dapat dibuktikan di mana telah terjadi tindakan-tindakan penyimpangan baik  terhadap alam maupun pada kehidupan manusia antara lain, terjadinya  eksploitasi terhadap sumber kekayaan alam, diskriminasi di bidang hukum dan HAM , jender, serta penyalahgunaan kewenangan di bidang administrasi negara, dan akan berdampak pada meluasnya krisis ekologis dan degradasi moral, serta mempertinggi tingkat kemiskinan masyarakat.

Berdasarkan pemahaman terhadap simbol-simbol tersebut di atas, dapat dijadikan sebagai pengalaman interaktif serta sumber inspirasi, yang menstimulasi alam imaji pencipta untuk memicu bagi munculnya olah cipta rasa yang kreatif berupa ide-ide tentang nilai-nilai kehidupan. Adapun tuturan konsep filosofisnya diabstraksikan ke dalam karya seni lukis, dengan memadukan bentuk representatif dengan abstraktif melalui penerapan garis, warna dan tekstur yang variatif, serta melalui teknik impasto, sehingga mencerminkan keaslian karya seni (authenticity of the art work), yang estetik, artistik serta mencerminkan nilai kebaruan (novelty)  yang personal.

Kata-kata kunci: seni lukis, simbolisasi bentuk, ruang, imaji rupa.

DWP. ISI Denpasar Memaknai Hari Kartini  Lewat Pertunjukan Cak Wanita ‘Bungan Sandat’

DWP. ISI Denpasar Memaknai Hari Kartini Lewat Pertunjukan Cak Wanita ‘Bungan Sandat’

Guna memperingati hari Kartini yang jatuh pada tanggal 21 April, Darma Wanita ISI Denpasar tengah memnpersiapkan Tari Cak Wanita. Ide yang digagas oleh Koordinator Asti Pertiwi (Skaa tabuh wanita ISI Denpasar), Ni Ketut Suryatini, M.Sn ini sangat didukung oleh Ketua Darma Wanita ISI Denpasar, I Gusti Ayu Srinatih, S.ST., M.Si. Menurutnya kegiatan ini sangat penting untuk menjalin keakraban dan kebersamaan antar anggota. Sementara kali ini ide membuat garapan Tari Cak Wanita adalah sebagai bentuk dukungan terhadap emansipasi wanita yang didengung-dengungkan selama ini. “Ini adalah bentuk nyata persamaan gender yang selama ini diwacanakan” ungkap istri Rektor ISI Denpasar ini.

Sekitar 40 anggota Darma Wanita ISI Denpasar, dari dua fakultas yaitu Fakultas Seni Pertunjukan dan Fakultas Seni Rupa dan Desain akan menampilkan Cak dengan kreasi, berjudul  “Bungan Sandat”. Disebut Cak kreasi baru karena selain menari Cak, mereka juga mengkolaborasikan dengan lagu Bali yang sangat familiar yaitu “Bungan Sandat”,  lagu ciptaan Alm. Bapak AA Made Cakra. Lagu Bali ini dibawakan dengan indah oleh tiga penyanyi, dengan iringan biola dan suara Cak yang saling bersahuatan. Tak hanya permainan lagu pop Bali saja, disela-sela ngecak, mereka juga menghadirkan bebondresan dengan mengambil filosofi dari makna bungan sandat, serta Hari Kartini. Tak cukup hanya itu saja, jelang akhir pementasan, ibu-ibu ini menampilkan gegitaan dengan mengangkat tema tentang emansipasi wanita. Sementara guna mendukung tema yang diangkat yaitu ‘Bungan Sandat’, Cak wanita ISI Denpasar ini menggunakan property kipas, yang membentuk formasi-formasi layaknya seperti bungan sandat.

Menurut Ketua Darma Wanita ISI Denpasar, I Gusti Ayu Srinatih, S.ST., M.Si. dipilihnya tema ‘Bungan Sandat’, karena bunga sangat identik dengan perempuan, sementara ‘Sandat’ dilihat dari kareakter bunganya mengandung makna yang mendalam dan patut ditiru oleh kita kaum wanita. Layaknya setiap bait dalam lagu ‘Bungan Sandat’ yang mengandung makna, dimana
kita harus berhati-hati dalam bersikap, jangan seperti bunga kembang bintang yang tumbuh dijalanan, semua ingin memetik lalu dibuang.  Lihatlah bunga Sandat (Kenanga), seberapapun layunya tetap harum. Itu yang mesti ditiru, selama hidup selalu bersikap baik dan membuat harum hingga akhir hayat.  Untuk para remaja putra-putri agar saling hidup rukun, mengasihi serta memperkuat rasa persaudaraan sehingga tentu kebahagiaan dan ketenteraman yang diperoleh.

Pementasan Cak ‘Bungan Sandat’ akan berlangsung pada tanggal 17 April 2010, yang bertempat di Gedung Natya Mandala ISI Denpasar.

Humas ISI Denpasar melaporkan

Kemendiknas Segera Lakukan Reformasi Birokrasi

Kemendiknas Segera Lakukan Reformasi Birokrasi

JAKARTA–Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan melakukan reformasi birokrasi internal (RBI). Dari RBI itu, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan [PMPTK dihapus, sementara Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) akan dipecah menjadi dua.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh mengatakan, yang diubah dalam reformasi di Kemendiknas ada tiga wilayah, yakni wilayah organisasasi, tata kelola, dan sumberdaya manusia (SDM).
”Karena memang faktanya dilihat dari struktur organisasi, perlu lebih dirampingkan. Kalau organisasinya sudah bagus, itu juga belum cukup, tata kelola juga harus direform, SDM perlu ditingkatkan. Ketiganya belum sempurna,” ujar Mendiknas kepada wartawan, Rabu (14/5)
Tahap awal yang sedang dilakukan Diknas saat ini adalah pemetaan analisis. ”Kami analisis yang menghubungkan ketiganya,’ jelas Mendiknas.
Reformasi birokrasi dilaksanakan berdasarkan program Kemendiknas dalam rangka meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, reformasi Birokrasi Internal (RBI) juga dilakukan untuk memberikan pelayanan yang baik bagi para pemangku kepentingan (stakesholders). Kebijakan ini dilakukan agar reformasi birokrasi dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat luas.
Menddiknas menuturkan, ada tiga ruh besar yang harus melekat dalam pelaksanaan RBI, yaitu ruh efisiensi, ruh transparansi, dan ruh akuntabilitas.
Dalam formasi baru ini, direktorat jendral tidak berubah, yakni Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar, Ditjen Manajemen Pendidikan Menengah, Ditjen Pendidikan Tinggi, Ditjen Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI), dan PAUD. Selain itu, masih ada Sekretaris Jenderal, Balitbang, serta Inspektoral Jenderal.
”Kami harapkan restrukturisasi ini sudah bisa diumumkan Juni mendatang dan direktorat yang dihapus adalah Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) yang selama ini menangani guru dan tenaga kependidikan,” ujar Mendiknas.
Menurut Mendiknas, penghapusan Ditjen PMPTK lantaran sejak 5 tahun terakhir pemisahan guru dan tenaga pendidikan dari struktur organisasinya membuat proses pembinaan guru tidak berjalan secara optimal. Komunikasi tidak bisa berjalan intens karena berada dalam direktorat jenderal yang berbeda.
Sementara itu, pemisahan Ditjen Mandikdasmen, karena jumlah siswa yang harus ditangani terbilang sangat besar. Dengan pemisahan itu diharapkan proses pembinaan di masing-masing jenjang bisa berlangsung secara optimal. “Untuk pejabat eselon satu tidak ada yang berubah, tetap masih mengurusi bidangnya masing-masing. Namun di jajaran eselon dua memang akan mengalami banyak perubahan dan mutasi,” tegas Mendiknas.

Red: Endro Yuwanto
Rep: Anissa Mutia

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita/10/04/15/111319-kemendiknas-segera-lakukan-reformasi-birokrasi

Loading...