
Foto: FGD Penyusunan dan Pengundangan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Ranpermediktisaintek) tentang Statuta ISI BALI, Rabu (1/10) di Ruang Sabha Citta Mahottama, Gedung Desain Hub, ISI BALI.
Institut Seni Indonesia Bali (ISI BALI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan dan Pengundangan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Ranpermediktisaintek) tentang Statuta ISI BALI, Rabu (1/10) di Ruang Sabha Citta Mahottama, Gedung Desain Hub, ISI BALI. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PR-PTN) Tahun 2025 dengan tema Natya-Bhuwana-Nagata (Mulia Masa Depan Dunia).
FGD ini menjadi momentum penting karena diselenggarakan seiring dengan transformasi resmi ISI Denpasar menjadi ISI Bali berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025. Penyusunan statuta baru ini diperlukan sebagai dasar hukum tata kelola kelembagaan ISI Bali dalam menjalankan visi, misi, serta pengembangan akademik di masa depan.

Foto: Pimpinan ISI BALI dan Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setjen Kemdiktisaintek seusai FGD Penyusunan dan Pengundangan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Ranpermediktisaintek) tentang Statuta ISI BALI, Rabu (1/10) di Ruang Sabha Citta Mahottama, Gedung Desain Hub, ISI BALI.
FGD ini menghadirkan Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang diketuai oleh Robertus Ulu Wardana, sebagai narasumber utama. Peserta FGD meliputi unsur pimpinan ISI BALI, antara lain Rektor, para Wakil Rektor, Ketua dan Anggota Senat, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP), Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), serta para pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Rektor ISI Bali, Prof. Dr. I Wayan ‘Kun’ Adnyana, menegaskan bahwa penyusunan statuta ini merupakan langkah krusial pasca perubahan status kelembagaan ISI Bali.
“Statuta ISI Bali adalah landasan hukum yang menegaskan identitas baru kita sebagai perguruan tinggi seni yang telah bertransformasi dari ISI Denpasar. Dokumen ini akan menjadi arah strategis dalam membangun tata kelola yang profesional, transparan, dan berdaya saing global dengan tetap berpijak pada kearifan lokal Bali,” ujarnya. (ISIBALI/Humas)










