by admin | Aug 27, 2010 | Berita
SOLO-Usulan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) untuk membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) lain mendapat dukungan dari sejumlah pihak.
Hasil akreditasi tersebut dinilai tidak ada tindak lanjut kecuali sertifikat. PTS mengusulkan hasil pemeriksaan dari akreditasi menjadi bahan pertimbangan Kementerian Pendidikan Nasional sebagai bahan pembinaan.
Rektor Universitas Tunas Pembangunan (UTP) Prof Dr Ir Ongko Cahyono MSc membenarkan pendapat Sekretaris Aptisi Jateng Prof Y Sutomo. Akreditasi dari BAN PT saat ini dirasa menyulitkan PTS untuk berkembang. Sebab dari segi fasilitas, terdapat kesenjangan antara PTS dan PTN. Terlebih dengan persyaratan saat ini yang semakin memberatkan.
”Terutama untuk kualifikasi dosen, jumlah penelitian dan pengabdian masyarakat, serta hubungan dengan dunia luar. Hal tersebut sangat berpengaruh pada hasil akreditasi. Sebab PTS membangun semua dari awal dengan kemampuan sendiri. Sementara, untuk PTN segala proses dibantu oleh pemerintah,” katanya.
Dia mengutarakan, dulu untuk mengakses bantuan ke pemerintah sangat sulit. Tidak banyak bantuan yang bisa didapat. Belakangan, bantuan tersebut sudah lebih gampang diakses. Pemerintah tidak terlalu membedakan antara swasta dan negeri.
”Sayang, bantuan tersebut belum banyak berdampak sampai sekarang,” ujarnya.
Pihaknya sepakat ada badan akreditasi lain yang bisa menilai PTS.
Seperti di negara lain, di mana sejumlah lembaga independen berperan sebagai assesor. Nantinya, PTS tinggal memilih lembaga mana yang dirasa kredibel.
Ongko menyayangkan hasil akreditasi hanya berupa lembaran sertifikat. Padahal dari data yang didapat BAN PT, hal tersebut seharusnya bisa menjadi masukan mana kekurangan dan kelebihan dari sebuah universitas.
Dengan demikian Kementerian Pendidikan Nasional dapat melakukan pembinaan secara terarah dan terukur.
Di kampusnya sendiri saat ini hampir semua jurusan baru terakreditasi B. Dari delapan program studi, hanya satu program studi dengan akreditasi C, sementara satu lainnya sedang dalam proses. (K6-75)
Sumber: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/08/26/121763/Akreditasi-BAN-PT-Tanpa-Tindak-Lanjut
by admin | Aug 27, 2010 | Berita
BANDUNG, (PR).-Tujuh perguruan tinggi (PT) yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) mengusulkan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Badan Layanan Umum (BLU) Nirlaba. Dengan demikian, perguruan tinggi negeri bisa melakukan otonomi dalam mengelola keuangan, termasuk menentukan biaya kuliah bagi mahasiswa. Para rektor dari tujuh perguruan tinggi tersebut akan melakukan koordinasi akhir dengan wakil presiden, Kamis (26/8).
Rektor Institut Teknologi Bandung, Prof. Akhmaloka mengatakan, status PT BHMN menjadi polemik setelah dibatalkannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), Maret lalu. Pemerintah kemudian melakukan perubahan PP No. 17 mengenai pendidikan sehingga PT BHMN tersebut memiliki payung hukum. PP tersebut mengatur kepercayaan dari Kementerian Pendidikan Nasional untuk mengelola akademiknya, termasuk masalah keuangan. “Berbicara masalah akademik ada di bawah Kemendiknas, sedangkan keuangan ada di bawah Kementerian Keuangan,” ujarnya di ruang kerjanya, Jln. Taman Sari Bandung, Rabu (25/8).
Menurut Akhmaloka, meskipun memiliki otonomi untuk bisa menentukan biaya kuliah, dengan PP tersebut, perguruan tinggi ditegaskan untuk tidak memperoleh keuntungan. “Kalaulah ada laba, maka itu diperuntukkan bagi kebutuhan operasional,” tuturnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Sunaryo Kartadinata mengatakan, pada prinsipnya PT BHMN akan tetap berjalan selama tiga tahun ke depan. Menurut dia, UU BHP akan tetap ada dalam tiga tahun ke depan karena hal itu merupakan amanah dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003.
Menurut Sunaryo, adanya otonomi yang dilakukan baik dalam akademik ataupun keuangan banyak menghasilkan kemajuan bagi perguruan tinggi tersebut. Hal itulah yang menjadi alasan mengapa PT BHMN tetap bersikukuh mendapatkan otonomi tersebut. (A-185)***
Sumber: http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=154062
by admin | Aug 27, 2010 | Berita
SOLO – Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dibentuk dan berfungsi untuk melindungi kepentingan mahasiswa, agar mendapatkan haknya sesuai dengan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
Hal itu dikemukakan Asesor BAN PT Prof Dr Adi Sulistiyono SH MH, menanggapi usulan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) agar dibentuk BAN PT Tandingan, karena dianggap tidak transparan. (SM, 25-26/8).
’’Saya justru menolak keras usulan itu. Sebab, BAN PT termasuk yang mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga terbersih yang tidak bisa disogok untuk menentukan akreditasi sebuah program studi (prodi),’’ katanya.
Prof Adi yang sudah melakukan akreditasi 100 universitas di Indonesia mencontohkan, matrik penilaian akreditasi sangat jelas dan diakui di dunia. Semua terukur dan sangat sederhana, sehingga mudah dipahami.
Ada tujuh item penilaian yang kemudian di-break-down menjadi 160 variabel yang diukur untuk menentukan sebuah prodi diakreditasi A atau B yang berlaku lima tahun, atau C yang berlaku ttiga tahun.
Diplot Yayasan Masalahnya, seluruh item sebenarnya menyangkut anggaran yang dialokasikan pada prodi tersebut. Contohnya, untuk meningkatkan sarana dan prasarana, meningkatkan kualifikasi dosen atau SDM, penelitian, kegiatan mahasiswa, dan lainnya.
’’Selama ini yang terjadi banyak PT yang alokasi pendanaannya diplot oleh yayasan. Uang yang diperoleh dari mahasiswa masuk ke kas yayasan dan dikembalikan untuk pengembangan jurusan paling 25-30%,’’ tuturnya.
Itu yang akhirnya menjadi problem saat akreditasi. Sebab, mengakibatkan pengembangan prodi sangat kurang, sehingga akreditasi yang diperoleh menjadi rendah. Saat ini sudah banyak instansi yang mengharuskan sarjana menyertakan akreditasi PT asal. Jika tidak terakreditasi A atau minimal B, tidak akan diterima kerja.
Jika seperti itu, yang rugi mahasiswa, karena dia tidak mendapatkan sesuai yang diinginkan. Bahkan, masa depannya bisa suram, karena ternyata prodi tempatnya belajar belum diakui.
by admin | Aug 26, 2010 | Artikel, Berita
Oleh: I Gede Yudartha, Dosen PS Seni Karawitan
– Pakaad
Pakaad merupakan bagian terakhir dari struktur lagu lelambatan pagongan. Pakaad dalam bahasa Bali berasal dari kata dasar kaad yang hilang atau dalam konteks seni karawitan berarti bagian akhir.
Pada bagian terakhir dari struktur komposisi lelambatan pegongan biasanya ada dua bentuk yang biasa dipergunakan yaitu tabuh telu dan gilak. Kedua bentuk ini memiliki ciri-ciri dan karakter yang berbeda. Penggunaan salah satu diantaranya merupakan pilihan bagi para komposer sesuai dengan ide serta kreativitas yang diinginkan. Kebiasaan yang terjadi, apabila menginginkan bagian akhir yang lebih energik dan dinamis maka bentuk pekaad yang dipergunakan adalah gilak. Sedangkan apabila menginginkan suasana yang tenang bentuk pekaad-nya adalah tabuh telu. Perbedaan karakter tersebut karena adanya aksentuasi gong yang berbeda. Walaupun memiliki struktur yang sama, gilak memiliki ukuran yang lebih pendek yaitu 8 ketukan, sedangkan tabuh telu memiliki 16 ketukan dalam peniti penyacah. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Struktur Tabuh Lelambatan, Bagian III selengkapnya