M

Tentang ISI Bali

Sejarah

Pengantar

Akreditasi

Visi dan Misi

Struktur Organisasi

SAKIP

JDIH

Penghargaan

PPID

Green Metric

Pendidikan

Fakultas Seni Pertunjukan (FSP)

Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD)

Pascasarjana

Program Internasional

Alumni

Formulir Mahasiswa

Penelitian

Penelitian, Penciptaan dan Diseminasi Seni dan Desain (P2SD)

Penelitian Disertasi (PDD)

Penelitian Kompetisi Nasional

Penelitian Kerja Sama

Pengabdian

Bali Citta Swabudaya (BCS)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Pusat

Pemerintah Siapkan Aturan Transisi Badan Hukum Pendidikan

Aug 28, 2010 | Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pembatalan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan atau BHP, pemerintah akan menyiapkan Rancangan Undang-Undang pengganti yaitu UU No. 9 Tahun 2009 tentang BHP yang dibatalkan.

Namun, sebagai transisi sebelum adanya UU pengganti tersebut, selama tiga tahun ini, pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah (PP). Ketentuan tersebut adalah PP yang isinya merevisi PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh saat ditanya pers, seusai rapat mengenai Badan Hukum Pendidikan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/8/2010) sore.

Rapat yang dipimpin Wakil Presiden Boediono dihadiri sejumlah menteri di antaranya Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana dan tujuh rektor perguruan tinggi seperti Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Gajah Mada dan lainnya. Wapres Boediono sebelumnya diperintahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengonsolidasi tindak lanjut pembatalan UU BHP oleh MK.

“Jadi, kita amankan dulu perguruan tinggi yang kini menjadi Perseroan Terbatas Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) dengan cara memayunginya dengan PP. Dengan demikian, BHMN yang ada tetap berjalan. Nah, BHMN ini akan berjalan selama tiga tahun. Ini transisi saja. Bersamaan, dengan itu, kita akan membuat UU BHP sebagai amanah dari UU Sistim Pendidikan Nasional dan amar putusan MK,” tandas Nuh.

Menurut Nuh, dalam waktu tiga tahun ini, BHMN itu harus memiliki payung hukum. Oleh karena itu, kita siapkan revisi PP No. 17 Tahun 2010. Sebab, PP tersebut belum memuat mengenai tata kelola universitas tersebut. “Dengan adanya revisi PP tersebut, kita harapkan BHMN bisa tetap beroperasi,” tambah Nuh.

Akan tetapi, lanjut Nuh, amanat MK lagi, pengelolaan keuangan BHMN harus tunduk pada UU Keuangan Negara. Padahal, mereka sekarang tidak mengikuti ketentuan UU Keuangan Negara. “Sebab, dulunya didasarkan pada PP yang memiliki otonomi bebas,” kata Nuh.

Di tempat yang sama, Juru Bicara Wapres, yang juga Staf Khusus Bidang Media Massa Yopie Hidayat menyatakan, pemerintah juga menjajaki kemungkinan adanya PP lainnya mengenai Badan Layanan Umum (BLU), yang mengakomodasi masalah pengelolaan keuangan.

“Wapres meminta Mendiknas untuk berkoordinasi langsung dengan para rektor agar PP-nya segera bisa diterbitkan,” demikian Yopie.

Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2010/08/26/20190424/Pemerintah.Siapkan.Aturan.Transisi

Categories

Berita Terkini

Loading...