M

Tentang ISI Bali

Sejarah

Pengantar

Akreditasi

Visi dan Misi

Struktur Organisasi

SAKIP

JDIH

Penghargaan

PPID

Green Metric

Pendidikan

Fakultas Seni Pertunjukan (FSP)

Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD)

Pascasarjana

Program Internasional

Alumni

Penelitian

Penelitian, Penciptaan dan Diseminasi Seni dan Desain (P2SD)

Penelitian Disertasi (PDD)

Penelitian Kompetisi Nasional

Penelitian Kerja Sama

Pengabdian

Bali Citta Swabudaya (BCS)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Pusat

Sistem Pendidikan Nasional Ditata Ulang

Apr 11, 2010 | Berita

SURABAYA (SI) – Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan pembatalan Undang- Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditindaklanjuti dengan membuat peraturan pemerintah (PP).

Pembuatan PP itu tidak akan mengganggu proses akademik perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. “Kami melakukan penataan ulang sistem pendidikan nasional dan pastinya menyelesaikan persoalan- persoalan emergency pada masyarakat, seperti biaya pendidikan,” ujar Nuh di Surabaya, kemarin. Dia mengatakan, pemerintah menerima keputusan apapun yang ditetapkan oleh MK.
Implikasi putusan MK, kata Nuh, mengacu pada UU Sistem Pendidikan Nasional Tahun 1998. Menurut mantan Menkominfo ini, pendidikan yang bagus memang harus otonomi, mulai dari akademik, keuangan hingga tenaganya. “Ada empat pilar untuk mengelola perguruan tinggi negeri maupun swasta, di antaranya otonomi, akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi,”paparnya.
Ketua Dewan Pendidikan Jatim Zainudin Maliki mengatakan, jika ada PP baru sebaiknya jangan hanya substansinya yang berubah. “Yang ditolak masyarakat itu kan karena BHP membuat biaya semakin melejit,” tandasnya. Padahal, ujarnya,satu prinsip dari 5K sistem pendidikan nasional adalah keterjangkauan. Zainudin meminta pemerintah bersungguh-sungguh menetapkan kualitas pendidikan. (emi harris)

Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/316822/38/

Categories

Loading...