M

Tentang ISI Bali

Sejarah

Pengantar

Akreditasi

Visi dan Misi

Struktur Organisasi

SAKIP

JDIH

Penghargaan

PPID

Green Metric

Pendidikan

Fakultas Seni Pertunjukan (FSP)

Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD)

Pascasarjana

Program Internasional

Alumni

Formulir Mahasiswa

Penelitian

Penelitian, Penciptaan dan Diseminasi Seni dan Desain (P2SD)

Penelitian Disertasi (PDD)

Penelitian Kompetisi Nasional

Penelitian Kerja Sama

Pengabdian

Bali Citta Swabudaya (BCS)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Pusat

Perguruan Tinggi BHMN Menginginkan Otonomi

Aug 27, 2010 | Berita

BANDUNG, (PR).-Tujuh perguruan tinggi (PT) yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) mengusulkan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Badan Layanan Umum (BLU) Nirlaba. Dengan demikian, perguruan tinggi negeri bisa melakukan otonomi dalam mengelola keuangan, termasuk menentukan biaya kuliah bagi mahasiswa. Para rektor dari tujuh perguruan tinggi tersebut akan melakukan koordinasi akhir dengan wakil presiden, Kamis (26/8).

Rektor Institut Teknologi Bandung, Prof. Akhmaloka mengatakan, status PT BHMN menjadi polemik setelah dibatalkannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), Maret lalu. Pemerintah kemudian melakukan perubahan PP No. 17 mengenai pendidikan sehingga PT BHMN tersebut memiliki payung hukum. PP tersebut mengatur kepercayaan dari Kementerian Pendidikan Nasional untuk mengelola akademiknya, termasuk masalah keuangan. “Berbicara masalah akademik ada di bawah Kemendiknas, sedangkan keuangan ada di bawah Kementerian Keuangan,” ujarnya di ruang kerjanya, Jln. Taman Sari Bandung, Rabu (25/8).

Menurut Akhmaloka, meskipun memiliki otonomi untuk bisa menentukan biaya kuliah, dengan PP tersebut, perguruan tinggi ditegaskan untuk tidak memperoleh keuntungan. “Kalaulah ada laba, maka itu diperuntukkan bagi kebutuhan operasional,” tuturnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Sunaryo Kartadinata mengatakan, pada prinsipnya PT BHMN akan tetap berjalan selama tiga tahun ke depan. Menurut dia, UU BHP akan tetap ada dalam tiga tahun ke depan karena hal itu merupakan amanah dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003.

Menurut Sunaryo, adanya otonomi yang dilakukan baik dalam akademik ataupun keuangan banyak menghasilkan kemajuan bagi perguruan tinggi tersebut. Hal itulah yang menjadi alasan mengapa PT BHMN tetap bersikukuh mendapatkan otonomi tersebut. (A-185)***

Sumber: http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=154062

Categories

Berita Terkini

Loading...