M

Tentang ISI Bali

Sejarah

Pengantar

Akreditasi

Visi dan Misi

Struktur Organisasi

SAKIP

JDIH

Penghargaan

PPID

Green Metric

Pendidikan

Fakultas Seni Pertunjukan (FSP)

Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD)

Pascasarjana

Program Internasional

Alumni

Formulir Mahasiswa

Penelitian

Penelitian, Penciptaan dan Diseminasi Seni dan Desain (P2SD)

Penelitian Disertasi (PDD)

Penelitian Kompetisi Nasional

Penelitian Kerja Sama

Pengabdian

Bali Citta Swabudaya (BCS)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Pusat

Penelitian Agar Dikecualikan Dalam UUKIP

Jan 25, 2011 | Berita

SUMEDANG, Pada penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), penelitian akademisi perguruan tinggi diharapkan dapat dipertimbangkan sebagai dokumen yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik.

“Masih terdapat banyak penyalinan dokumen penelitian, yang sebenarnya dapat dikategorikan plagiarisme,” kata dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Suwandi Sumartias, saat dihubungi di Kampus Unpad, Jatinangor, Sabtu (22/1).

Dalam penelitian, menurut Suwandi, data yang sedang dikaji oleh akademisi sering sudah disalin orang lain, yang saat ini sering diistilahkan copy and paste. Kecuali jika telah menjadi kesimpulan maka hasil riset tersebut dapat atau bahkan harus dipublikasikan.

“Dari beberapa penelitian dosen atau mahasiswa, ada beberapa yang berkaitan dengan dokumen negara yang dirahasiakan. Dengan sendirinya, dokumen tersebut tidak dapat dibuka kepada publik, jika diminta,” ujarnya.

Selain itu, hasil penelitian akademisi juga terkadang harus menunggu paten atau pendaftaran hak cipta, sebelum dapat dipublikasikan. Hal ini bertujuan untuk melindungi hasil karya akademisi dari kemungkinan munculnya pihak yang dengan mudah dapat melakukan plagiat, terlebih bagi pihak yang akan memanfaatkannya untuk kepentingan bisnis individu.

“Beberapa dari hasil penelitian ada yang harus menunggu didaftarkan ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Kepentingan hasil penelitian kan memang ditujukan untuk masyarakat luas. Jika ada pihak yang membajak hasil penelitian dan memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi, tentunya hal itu akan memberatkan juga merugikan masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat Subkomisi Informasi Pelayanan Dasar Abdul Rahman Ma’mun mengatakan, tidak semua hasil naskah dapat dikategorikan sebagai dokumen publik yang dikecualikan. Namun, secara umum, penelitian dapat dipertimbangkan menjadi dokumen atau informasi publik.

“Semuanya tergantung penelitiannya. Jika ada proses atau prosedur penelitian yang belum didaftarkan menjadi hak paten, dan ada keterkaitan draf dengan HAKI, dokumen itu dapat dipertimbangkan menjadi dokumen yang dikecualikan,” tuturnya. (A-196)***

Sumber: http://pikiran-rakyat.com

Categories

Berita Terkini

Loading...