M

Tentang ISI Bali

Sejarah

Pengantar

Akreditasi

Visi dan Misi

Struktur Organisasi

SAKIP

JDIH

Penghargaan

PPID

Green Metric

Pendidikan

Fakultas Seni Pertunjukan (FSP)

Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD)

Pascasarjana

Program Internasional

Alumni

Penelitian

Penelitian, Penciptaan dan Diseminasi Seni dan Desain (P2SD)

Penelitian Disertasi (PDD)

Penelitian Kompetisi Nasional

Penelitian Kerja Sama

Pengabdian

Bali Citta Swabudaya (BCS)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Pusat

Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Turunan UU BHP

Apr 1, 2010 | Berita

JAKARTA–Kementerian Pendidikan Nasional akan meninjau ulang peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang dibuat dengan mengacu pada UU Nmor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang pada Rabu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Dalam satu dua hari ini kita akan lihat konsekuensi pembatalan undang-undang BHP. Semua aturan yang ditetapkan, baik berupa peraturan pemerintah dan peraturan menteri, yang konsiderasinya menggunakan undang-undang BHP,” kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh di Jakarta, Rabu malam.

Peraturan perundangan yang dibuat dengan konsiderasi undang-undang BHP, ia mencontohkan, antara lain peraturan pemerintah tentang universitas pertahanan dan peraturan pemerintah tentang pengelolaan pendidikan. Menteri Pendidikan Nasional juga mengatakan bahwa pemerintah menghargai dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan sebagian masyarakat untuk membatalkan undang-undang BHP dan beberapa pasal dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Kami menghargai dan menghormati keputusan lembaga negara seperti MA, MK dan KPK sesuai dengan portofolionya. Tidak ada istilah pemerintah menolak atau melawan keputusan lembaga negara itu,” katanya.

Ia menjelaskan pula bahwa dalam hal ini pemerintah tidak berada dalam posisi berhadapan atau saling berlawanan dengan masyarakat yang mengajukan peninjauan kembali kedua undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi. “Posisi pemerintah lebih pada penyempurnaan dari proses pembentukan peraturan perundangan, jadi konteksnya menyempurnakan peraturan perundangan,” katanya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang badan hukum pendidikan bertentangan dengan undang-undang dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Red: krisman
Sumber: ant http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita/10/03/31/109074-pemerintah-tinjau-ulang-aturan-turunan-uu-bhp

Categories

Loading...