M

Tentang ISI Bali

Sejarah

Pengantar

Akreditasi

Visi dan Misi

Struktur Organisasi

SAKIP

JDIH

Penghargaan

PPID

Green Metric

Pendidikan

Fakultas Seni Pertunjukan (FSP)

Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD)

Pascasarjana

Program Internasional

Alumni

Formulir Mahasiswa

Penelitian

Penelitian, Penciptaan dan Diseminasi Seni dan Desain (P2SD)

Penelitian Disertasi (PDD)

Penelitian Kompetisi Nasional

Penelitian Kerja Sama

Pengabdian

Bali Citta Swabudaya (BCS)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Pusat

Pelelangan Umum

Oct 26, 2010 | Berita, pengumuman

PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM

Nomor : 11906/UPBJ/ISI/X/2010

1.   Institut Seni Indonesia Denpasar pada Tahun Anggaran 2010, akan melaksanakan pelelangan umum dengan pascakualifikasi, sebagai berikut :

No Paket Pengadaan Bidang/Sub Bidang Pagu Anggaran
1. Pengadaan AC Mekanikal Elektrika Rp.      500.000.000
2. Pengadaan Sound System Elektronik Rp.      750.000.000
3. Pengadaan Lampu Pertunjukan Elektronik Rp.      750.000.000
4. Pengadaan Lampu Taman Elektronik Rp.      500.000.000
5. Pengadaan Meubelair Elektronik Rp.   1.000.000.000
6. Pengadaan Alat Elektronik Elektronik Rp.   1.200.000.000
7. Pengadaan Pakaian Tari dan Penabuh Alat Kesenian Rp.      400.000.000
8. Pengadaan Gamelan Alat Kesenian Rp.      250.000.000
9. Pengadaan Barong Alat Kesenian Rp.      150.000.000

2.   Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Lelang mulai tanggal 27 Oktober s.d. 04 Nopember 2010 setiap hari kerja pada sekretariat panitia, Jalan Nusa Indah Denpasar mulai pukul 10.000 Wita – 13.00 Wita.

3.   Syarat Pendaftaran bagi penyedia barang adalah :

a. Surat permohonan pendaftaran bermaterai Rp. 6.000 dilampiri foto copy SIUP sesuai bidang/sub bidang tersebut di atas dengan menunjukkan asli pada saat pendaftaran

4.   Penyedian Barang (Direktur utama/kuasanya) wajib menandatangani Pakta Integritas sebelum pengambilan dokumen lelang atau pada saat pendaftaran. Yang menerima kuasa harus tercantum dalam akta perusahaan/perubahan (bagi yang menguasakan) dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,-

5.   Catatan :

a. Pagu anggaran tersebut masih dalam pembahasan di Depkeu;

b.Apabila terjadi perubahan atau pembatalan pagu anggaran, penyedia barang tidak dapat menuntut atau menerima ganti rugi dari panitia;

c. Kontrak ditandatangani setelah mendapat persetujuan dari Depkeu.

Denpasar, 26 Oktober  2010

Panitia Lelang

Categories

Berita Terkini

Loading...