Kemkominfo tidak bisa blokir seluruh konten negatif di internet

Mar 10, 2014 | Berita, pengumuman

20131108Bursa-Kerja-Semarang-081113-TOM-2xxJakarta (ANTARA News) – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan tidak bisa memblokir seluruh situs yang berisi konten-konten negatif di internet, karena banyaknya database yang terus bermunculan.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak bisa memblokir seluruh situs melanggar, karena begitu dihapus besoknya akan kembali muncul situs lain,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Mariam F. Barata dalam diskusi internet sehat yang diselenggarakan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), di Jakarta, Jumat.

Mariam mengharapkan peran serta seluruh lembaga masyarakat untuk ikut serta melakukan pemantauan sekaligus pelaporan jika menemukan situs-situs yang berisi konten negatif.

Pelaporan itu bisa dilakukan melalui alamat surat elektronik [email protected], atau [email protected].

Menurut Mariam, sejauh ini pemblokiran konten negatif dilakukan mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pasal 27 jo 45 (1), pasal 28 jo 45 (2), dan pasal 29 jo 45 (3) UU ITE, disebutkan beberapa konten yang dilarang menurut hukum, antara lain konten ilegal berisi informasi kesusilaan, judi, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, informasi berita bohong, SARA, dan ancaman kekerasan atau menakuti secara pribadi.

“Ketentuan dalam perundang-undangan ini yang selalu disosialisasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar dia.

Dia mengatakan selain melakukan pemblokiran dan pendekatan hukum, langkah yang dilakukan dalam mencegah dampak negatif internet juga dilakukan melalui pendekatan sosio-kultural.

“Pendekatan sosio-kultural ini dilakukan melalui sosialisasi dan bimbingan teknologi internet sehat dan aman, menggelar lomba blog dan website,” kata dia.

Editor: Desy Saputra

COPYRIGHT © 2014

sumber : antaranews.com

Berita Terkini

Tiga Program Studi ISI BALI Raih Akreditasi Internasional AQAS

Tiga Program Studi ISI BALI Raih Akreditasi Internasional AQAS

Foto: Para Panel Ahli AQAS melaksanakan Visitasi Akreditasi Internasional di ISI BALI (saat itu benama ISI Denpasar) pada tanggal 27 s.d. 29 Maret 2024. Rektor ISI BALI Prof. Dr. Wayan ‘Kun’ Adnyana menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada...

PROGRAM STUDI MUSIK ISI BALI MEMPERSEMBAHKAN “ UNITY CONCERT“

PROGRAM STUDI MUSIK ISI BALI MEMPERSEMBAHKAN “ UNITY CONCERT“

DENPASAR – Program Studi Musik, Fakultas Seni Pertunjukan, Institut Seni Indonesia (ISI) Bali dengan bangga mempersembahkan UNITY CONCERT, sebuah konser orkestra mahasiswa yang menampilkan hasil pembelajaran lintas semester, sekaligus memperkuat jejaring kolaborasi...

Prof. Wayan ‘Kun’ Adnyana Resmi Jadi Rektor ISI BALI

Prof. Wayan ‘Kun’ Adnyana Resmi Jadi Rektor ISI BALI

Foto: Prof. Dr. I Wayan 'Kun' Adnyana, S.Sn., M.Sn. dalam acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Rektor ISI BALI, Kamis (6/3). Prof. Dr. I Wayan 'Kun' Adnyana, S.Sn., M.Sn dilantik sebagai Rektor Institut Seni Indonesia Bali (ISI BALI) Periode 2025-2029 oleh Menteri...

Loading...