M

Tentang ISI Bali

Sejarah

Pengantar

Akreditasi

Visi dan Misi

Struktur Organisasi

SAKIP

JDIH

Penghargaan

PPID

Green Metric

Pendidikan

Fakultas Seni Pertunjukan (FSP)

Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD)

Pascasarjana

Program Internasional

Alumni

Penelitian

Penelitian, Penciptaan dan Diseminasi Seni dan Desain (P2SD)

Penelitian Disertasi (PDD)

Penelitian Kompetisi Nasional

Penelitian Kerja Sama

Pengabdian

Bali Citta Swabudaya (BCS)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Pusat

Pengumuman

PENGUMUMAN

DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH MAHASISWA KRIYA SENI YANG MENGAMBIL MATA KULIAH TA, DIMOHON KEDATANGANNYA PADA:

HARI           : SENIN, 1 Maret 2010

PUKUL       : 09.00 WITA

TAMPAT    : RUANG KULAH 4 FSRD

ACARA       : PENGARAHAN TA

DEMIKIAN KAMI SAMPAIKAN UNTUK DILAKSANAKAN

Denpasar, 22 Februari 2010

Ketua PS

Ttd

Drs. I Ketut Muka P., M.Si

NIP. 196112311993111001

Perubahan Perguruan Tinggi Menjadi Badan Hukum Pendidikan

SURAT EDARAN Nomor   : 170/D/T/2010 Tanggal: 17 Februari 2010

Hal  : Perubahan perguruan tinggi menjadi Badan Hukum Pendidikan

Yth.  1. Semua Pemimpin Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara

2. Semua Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri

di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional

Sehubungan dengan  ditetapkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan pada tanggal 16 Januari 2009, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan menyatakan bahwa satuan pendidikan tinggi yang telah didirikan oleh Pemerintah berbentuk badan hukum pendidikan.
  2. Menteri Pendidikan Nasional telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pendirian Badan Hukum Pendidikan, Perubahan Badan Hukum Milik Negara Atau Perguruan Tinggi,  Dan Pengakuan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Sebagai Badan Hukum Pendidikan.

Mengingat jumlah perguruan tinggi negeri termasuk perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN) adalah 84 (delapan puluh empat), untuk memudahkan pembahasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara, perlu adanya pengaturan prioritas perguruan tinggi untuk menjadi Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) sebagai berikut.

  1. Semua PT BHMN agar mengusulkan perubahan bentuk menjadi BHPP paling lambat bulan Juni tahun 2010.
  2. Semua perguruan tinggi negeri yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (PTN PPK-BLU) agar mengusulkan perubahan bentuk menjadi BHPP paling lambat bulan Agustus tahun 2010.
  3. Perguruan tinggi negeri selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 agar mengusulkan perubahan bentuk menjadi BHPP sesuai dengan jadwal dan kategori pengelompokan (terlampir).
  4. Bagi perguruan tinggi yang menghendaki segera beralih menjadi BHPP dapat mengajukan kepada Menteri Pendidikan Nasional dengan mengabaikan pengaturan waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3.
  5. Usul perubahan perguruan tinggi negeri menjadi BHPP sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 diajukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi c.q. Direktorat Kelembagaan dengan tembusan disampaikan kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum dan Organisasi.

Selanjutnya untuk memperlancar proses perubahan perguruan tinggi menjadi BHPP dimaksud, Kementerian Pendidikan Nasional cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan memberikan fasilitasi antara lain pendampingan.

[download id=”261″]

Prosedur Guru Besar Diperketat

Dibentuk Kelompok Keilmuan

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/20/04303159/prosedur.guru.besar.diperketat

Jakarta, Kompas – Prosedur pengajuan untuk menjadi guru besar di perguruan tinggi akan diperketat. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kualitas seorang guru besar sehingga benar-benar memiliki keahlian keilmuan tertentu, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh mengatakan hal itu kepada wartawan, Jumat (19/2) di Jakarta. ”Kebijakan ini bukan tiba-tiba dan bukan reaktif,” kata Nuh, didampingi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang juga Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal.

Menurut Mendiknas, sejak dua bulan lalu, Kementerian Pendidikan Nasional mulai meninjau kembali sistem evaluasi persetujuan pemberian status guru besar. Selain itu, juga dibentuk peer group atau kelompok dengan bidang keilmuan yang spesifik. Kelompok itu bertugas meninjau karya ilmiah yang diajukan untuk kenaikan jenjang atau memperoleh gelar guru besar.

”Sebenarnya sekarang sudah ada tim penilai, tetapi kami ingin lebih memperketat lagi tim itu, tidak hanya dari aspek administratif, tetapi dipertajam dari aspek akademik keilmuan,” kata Nuh.

Bukti bahwa Kementerian Pendidikan Nasional sangat ketat dalam pemberian gelar guru besar, sambung Nuh, sepanjang tahun 2009 perguruan tinggi negeri mengajukan permohonan 986 calon guru besar. Namun, yang disetujui hanya 286 guru besar. ”Ini membuktikan, untuk menjadi guru besar sangat ketat dan selektif,” kata Nuh.

Penambahan guru besar di perguruan tinggi juga tidak terjadi lonjakan. Tahun 2008, misalnya, ada 3.439 guru besar di perguruan tinggi negeri (PTN), sedangkan pada 2009 ada 3.662 guru besar. Adapun di perguruan tinggi swasta, tahun 2008 ada 512 guru besar, tahun 2009 ada 573 guru besar.

Pemberian sanksi

Terkait dengan pemberian sanksi kepada guru besar yang melakukan pelanggaran akademik, Nuh mengembalikan masalah itu kepada pihak perguruan tinggi masing-masing. Pasalnya, penanganan penyimpangan dosen menjadi tugas tim kode etik di perguruan tinggi masing-masing.

”Pemerintah tidak dapat turut campur karena setiap perguruan tinggi telah diberikan otonomi,” ujarnya.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal menambahkan, jika terjadi pelanggaran, rektor bisa memberikan sanksi, mulai dari teguran, baik secara tertulis maupun lisan, penundaan pemberian hak-hak dosen, penurunan pangkat dan jabatan akademik, dan pemberhentian dengan hormat serta pemberhentian dengan tidak hormat.

”Itu hak otonomi setiap perguruan tinggi,” kata Fasli.(LUK/THY)

PENGUMUMAN

DIBERITAHUKAN KEPADA SEMUA MAHASISWA FSRD ISI DENPASAR YANG SUDAH MENGAJUKAN PROPOSAL TUGAS AKHIR SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2009/2010 UNTUK HADIR :

HARI/ TGL.                        : KAMIS, 25 PEBRUARI 2010

WAKTU                                : 10.00 WITA

ACARA                                 : PENGARAHAN DARI PD I

TEMPAT                              : PUSDOK

DEMIKIAN KAMI SAMPAIKAN, ATAS PERHATIAN DAN KERJASAMANYA DIUCAPKAN TERIMAKASIH

PENPASAR, 19 PEBRUARI 2010

A.N DEKAN,

PEMBANTU DEKAN I

DRS. OLIH SOLIHAT KARSO, M.SN

NIP. 196107061990031005

Pindah Jadual Kuliah

PENGUMUMAN

Diberitahukan kepada mahasiswa Kriya dan DKV yang mengambil mata kuliah Apresiasi Seni I, kuliah yang sedianya diadakan hari senin pukul 11.10 – 12.50 wita dipindah ke hari jumat pukul 11.10 – 12.50 wita, tempat ruang III FSRD ISI Denpasar.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Terimakasih.

Denpasar, 16 Februari 2010

Dosen Pengampu,

Ttd

Ida Ayu Gede Artayani, S.Sn, M.Sn

NIP. 132281816

Loading...