M

Tentang ISI Bali

Sejarah

Pengantar

Akreditasi

Visi dan Misi

Struktur Organisasi

SAKIP

JDIH

Penghargaan

PPID

Green Metric

Pendidikan

Fakultas Seni Pertunjukan (FSP)

Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD)

Pascasarjana

Program Internasional

Alumni

Formulir Mahasiswa

Penelitian

Penelitian, Penciptaan dan Diseminasi Seni dan Desain (P2SD)

Penelitian Disertasi (PDD)

Penelitian Kompetisi Nasional

Penelitian Kerja Sama

Pengabdian

Bali Citta Swabudaya (BCS)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Pusat

Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah Dibatalkan?

Kewajiban Publikasi Karya Ilmiah Dibatalkan?

DEPOK, Selasa, 28 Februari 2012  –

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tampaknya mulai melunak terkait kewajiban publikasi jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan S-1, S-2, dan S-3. Ketentuan itu diedarkan melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada 27 Januari. Pro dan kontra datang dari kalangan perguruan tinggi. Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh, Senin (27/2/2012), menyiratkan bahwa ketentuan tersebut hanya bersifat dorongan. Nuh mengatakan, surat edaran Ditjen Dikti memang tak memiliki kekuatan hukum.

“Surat edaran Dikti memang tidak ada kekuatan hukum. Tapi kita mendorong ke arah sana,” kata Nuh kepada para wartawan di sela-sela Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK), di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Bojongsari, Depok, Senin (27/2/2012).

Akan tetapi, menurutnya, aturan itu berbanding lurus dengan upaya memperbanyak produksi jurnal ilmiah. Nuh mengungkapkan, jurnal ilmiah yang dihasilkan mahasiswa saat ini masih sangat rendah dan tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa. Jumlah produksi jurnal ilmiah Indonesia hanya sepertujuh dari jurnal ilmiah yang diterbitkan negara tetangga Malaysia.

Sementara itu, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) Idrus Paturusi menjelaskan, MRPTN dan Dirjen Dikti telah menyepakati surat edaran itu hanya sebagai dorongan. Ia mengatakan, karena sifatnya hanya dorongan, maka tidak ada sanksi bagi mahasiswa yang tidak menjalankannya.

Artinya, kata dia, mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa lulus meski makalahnya gagal diterbitkan dalam jurnal ilmiah.

“Tidak ada sanksi untuk itu. Hanya mendorong agar mahasiswa membuat makalah dan memasukannya ke jurnal. Baik jurnal internal kampus maupun internasional,” kata Idrus.

Ia menegaskan, surat edaran itu hanya bersifat dorongan untuk membangun kesadaran menulis. Akan tetapi, predikat kelulusan tetap akan berbeda antara mahasiswa yang berhasil dengan mahasiswa yang gagal melakukan publikasi makalah dalam jurnal ilmiah. Gagalnya publikasi makalah dalam jurnal ilmiah akan berpengaruh pada penilaian akhir.

Seperti diberitakan, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdikbud mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh mahasiswa (S-1, S-2, dan S-3) melakukan publikasi makalah dalam jurnal ilmiah. Alasan utamanya adalah untuk merangsang budaya analisis dan penulisan ilmiah di lingkungan perguruan tinggi.

Sumber :  KOMPAS.com

Pengarahan Tugas Akhir Semester Genap 2011-2012

Pengarahan Tugas Akhir Semester Genap 2011-2012


 

 

 


 

 

Pengarahan Tugas Akhir Periode semester genap 2011-2012 diberikan oleh Pembantu Dekan I FSRD ISI Denpasar. Pengarahan Ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Ujian Tugas Akhir yang akan direncanakan pada Bulan Mei tahun 2012.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengarahan Tugas Akhir Sem. Genap 2011/2012

PENGUMUMAN

Nomor: 141/IT5.1/DT/2012

Kepada Mahasiswa FSRD ISI Denpasar yang telah mendaftar Tugas Akhir (TA) Semester Genap 2011/2012 diharapkan berkumpul pada:

Hari/Tanggal   : Kamis, 23 Pebruari 2012

Jam                     : 10.00 Wita

Tempat              : Gedung PUSDOK ISI Denpasar

Acara                  : Pengarahan dari Pembantu Dekan I

 

Demikian kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan. Terima kasih.

 

Denpasar, 20 Pebruari 2012

 

A.n. Dekan

Pembantu Dekan I,

Drs. Olih Solihat Karso, M.Sn

NIP.  196107061990031005

Dikti Rancang Pendirian D-3 Seni di Bali

Dikti Rancang Pendirian D-3 Seni di Bali

DENPASAR, Rabu, 25 Januari 2012.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merancang pendirian program D-3 Seni di Bali dengan mendorong Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar untuk bekerja sama dengan sanggar-sanggar kesenian.

“Kami mendapatkan kepercayaan dan kewenangan dari Dikti melalui kerja sama dengan sanggar-sanggar seni untuk mencetak ahli madya di bidang seni,” kata Rektor ISI Denpasar Prof Dr I Wayan Rai, Rabu (25/1/2012).

Menurut dia, ketentuan akademis yang sedang dirancang itu diharapkan segera dapat dirampungkan. Lembaga pendidikan tinggi seni di Indonesia yang mendapat kepercayaan dan kewenangan dalam menjalin kerja sama dengan sanggar itu, tentu akan menekankan sanggar yang telah mampu mencetak lulusan terbaiknya.

“Sanggar Lokananta pimpinan Wayan Sudirtha yang juga alumnus ISI Denpasar dinilai telah memenuhi syarat untuk menjalin kerja sama dalam mencetak lulusan setara D-3,” kata Rai.

Ia mengharapkan, Kemdikbud bisa segera memberlakukan ketentuan kerja sama antara lembaga pendidikan tinggi dengan sanggar agar bisa direalisasikan di Bali. Hal itu didasarkan atas banyaknya potensi dari sanggar-sanggar seni yang bermutu dan bertebaran di berbagai pelosok Pulau Dewata.

Sanggar Seni Lokananta yang berada di Singapadu, Kabupaten Gianyar, salah satu di antaranya diharapkan menjadi cikal bakal dalam mencetak lulusan D-3 dalam bidang seni, baik tabuh maupun tari. Ketua Sanggar Lokananta Wayan Sudirtha mengemukakan bahwa sejak lulus di lembaga pendidikan tinggi seni pada 2001, dia langsung membentuk sanggar seni.

Sanggar seni yang dibentuknya itu mampu menampung enam tenaga kerja sebagai instruktur dalam melatih siswa menabuh alat musik dan menari. Siswa setingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas yang dibinanya awalnya tidak lebih dari 50 orang dan setiap tahunnya terus meningkat sehingga jumlahnya tercatat 200 orang.

“Keinginan anak-anak untuk belajar tabuh dan tari Bali sangat besar sehingga kehadiran sanggar sangat diperlukan,” kata Wayan Sudirtha.

 

sumber : kompas.com

Pengumuman Pendaftaran KP Sem. Genap 2011/2012

KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR

FAKULTAS SENI RUPA DAN DESAIN

Jl. Nusa Indah Tlp. 0361-227316 Fax. 0361-236100 Denpasar 80235

E-mail : [email protected]

 

PENGUMUMAN

Nomor: 79/IT5.1/DT/2012

 

Diberitahukan kepada Mahasiswa FSRD ISI Denpasar yang akan mendaftar Kerja Praktek (KP) Semester Genap 2011/2012 bahwa syarat  –  syarat pendaftaran KP adalah sbb:

 

  1. Pendaftaran KP dilakukan di Bagian Akademik FSRD dari tanggal 3 – 17 Pebruari 2012;
  2. Melampirkan formulir pendaftaran KP (tersedia di web);
  3. Melampirkan Kartu Perkembangan Akademik dan Kartu Hasil Studi (KHS) bagi mahasiswa angkatan dibawah tahun 2008;
  4. Mengajukan 1 (satu) kasus praktek, yang sesuai dengan PS. Masing – masing;
  5. Semua persyaratan dimasukkan ke dalam map; warna merah untuk PS. SRM, warna biru untuk Jurusan Desain, warna hijau untuk PS. Kriya dan warna kuning untuk PS. Fotografi.

 

Demikian kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan. Terima kasih.

Denpasar, 9 Pebruari 2012

 

A.n. Dekan

Pembantu Dekan I,

Drs. Olih Solihat Karso, M.Sn

NIP.  196107061990031005

 

Loading...