by admin | Apr 7, 2010 | Artikel, Berita
Oleh : I Made Saryana, SSn., M.Sn., Jurusan Fotografi, FSRD, Penciptaan DIPA 2008
Abstrak penelitian
Penggunaan alat-alat transportasi ibarat sebuah “pedang bermata dua”, di satu sisi memberi manfaat dan di sisi lain dapat menghancurkan .Sebuah dualitas ideal pecapaian kenudayaan modern, dan implikasi tragedi yang senantiasa inheren. Sebagimana kemudahan dalam melakukan perjalanan sebagai sisi positif sedangkan polusi dan kecelakan sebagai sisi negatifnya. Walau demikian kita punya pilihan lain, karena kebudayaan modern menuntut mobilitas yng tinggi, sehingga transportasi modern adalah keharusan.
Hampir setiap hari kita dengar dan baca di media masa tentang berbagai peritiwa tabrakan. Sekecil apapun peristiwa tabrakan itu selalu menimbulkan korban juga kerugian. Terlebih-lebih peristiwa itu terjadi dalam sekala besar, melibatkan orang banyak serta menelan korban jiwa dan materi dalam jumlah besar, sehingga secara psikologis akan menimbulkan kesedihan maupun penderitaan bahkan traumaHal ini dapat dikatakan sebagai tragedi karena selalu membuat penderitaan bagi manusia itu sendiri.
Sebagai peristiwa, kecelakaan menyisakan paling tidak dua ralitas; antara yang berkaitan dengan implikasi mental/psikologis, dan lainnya menyangkut fakta-fakta benda yang secara otomatis menciptakan “makna” baru, atau malah peralihan ke “makna” lain. Bagi saya, realitas benda-benda dari mobil yang penyok, cat mengelupas, hingga struktur kendaraan yang tergeletak, atau hangusterbakar, adalah realitas fakta bendayang telah mengalami peralihan “makna”. Sebuah realitas makna paradoks; antara makna yang menunjuk ke sisi traumatik, dan makna yang menunjuk ke artistik visual. Pada makna paradoks inilah, saya menempatkan eksplorasi kreatif penciptaan karya fotografi saya. Berdasarkan pengamatan tercipta sebuah komposisi visual yang tak terduga, ketika kendaraan yang sebelumnya dikonstruksi sedemikian bagusnya tiba-tiba bertabrakan hingga memunculkan efek: ringsek, pemnyok, maupun hancur berkeping-keping namun dari situ muncul sesuatu yang unik dan menarik. Di sinilan saya melihat “makna keindahan” di balik sebuah tragedi.
Melalui pemotretan bagian-bagian tersebut yang paling unik dan menarik untuk difoto dengan meng –close up obyek tersebut maka terciptalah karya fotografi yang memiliki nilai estetik dan artistik yang khas, maka tajuk penciptaan karya fotografi ini adalah “ Keindahan di Balik Trgedi”.
Kata-kata Kunci : karya fotografi, tragedi dan keindahan.
by admin | Apr 7, 2010 | Berita
JAKARTA–Kementerian Pendidikan Nasional akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (Permen) yang akan mengakomodir otonomi perguruan tinggi negeri (PTN) berstatus Badan Hukum Milik Negara. Ada empat otonomi yang akan diberikan yakni otonomi keilmuan, pengelolaan, keuangan, dan aset.
“Kita akan mencarikan dasar hukum yang dipayungi dengan PP, kita berupaya ada rujukan PP-nya nanti. Itu yang sedang dipikirkan oleh Pak menteri. Berbagai keuntungan-keuntungan dari adanya pengaturan di BHMN akan kita tekankan, dan koridor-koridor baru yang diperlukan untuk melakukan semacam pendampingan dan kontrol terhadap pelaksanaan otonomi, itu akan dimasukan ke dalam PP,” ujar Wakil Menteri Pendidikan Fasli Jalal, Selasa malam (6/4).
Fasli mengatakan, jika PP masih dapat memberi keleluasaan PTN untuk mengelola keuangan, PTN BHMN dalam dalam konteks pengelolaan keuangan mungkin tidak perlu menjadi BAdan Layanan Umum (BLU). “Cukup itu saja, karena itu terbukti ampuh tinggal lagi dukungan menteri keuangan, yang sebenarnya sudah dia berikan kepada BHMN, kalau dukungan itu diteruskan, berarti kita tidak perlu lagi yang BHMN itu BLU,” terangnya.
Sebenarnya, lanjut Fasli, Ada sesuatu yang diperjuangkan dalam BHMN, otonomi dan pertahankan kualitas. Dia mengatakan dalam PP nantinya dimungkinkan pilihan yang lebih luas. Mungkin tidak semua dipaksa jadi BHMN, “Itu bisa kita lakukan, orang yang mau bertahan pada PTN biasanya tidak masalah,” katanya.
Red: taufik
Rep: C06
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita/10/04/06/109821-ptn-
by admin | Apr 7, 2010 | Berita
Pungutan pada Mahasiswa Dikontrol
Jakarta, Kompas – Setelah Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan, perguruan tinggi negeri tetap diberikan otonomi untuk berkembang. Pemerintah akan membuat payung hukum baru untuk mengakomodasi perkembangan perguruan tinggi negeri yang kondisinya beragam.
Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal di Jakarta, Selasa (6/4), mengatakan, semangat menciptakan otonomi perguruan tinggi di bidang keilmuan, keuangan, pengelolaan, dan aset tetap diakomodasi dalam perundang-undangan baru yang akan segera disusun,
Menurut Fasli, pemerintah telah menerima masukan dari kalangan perguruan tinggi negeri. Karena itu, pemerintah akan mendukung apakah PTN hendak mengembangkan diri menjadi PTN dengan tata kelola seperti badan hukum milik negara (BHMN), badan layanan umum (BLU), atau PTN biasa.
Saat ini, sebanyak tujuh PTN berstatus sebagai PTN-BHMN, yaitu Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga. Sebanyak 20 PTN lainnya berstatus badan layanan umum dan 83 PTN biasa.
Makin elitis
Fasli mengatakan, stigma masyarakat soal PTN saat ini yang semakin elitis, terutama untuk PTN-BHMN, akan menjadi masukan untuk perbaikan dalam pengelolaan PTN.
Menurut Fasli, kalangan pimpinan PTN masih cemas soal jaminan otonomi perguruan tinggi setelah dibatalkannya undang-undang badan hukum pe didikan. Sebab, payung hukum yang ada soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) justru bisa menjerat pimpinan PTN dalam persoalan hukum.
”Di sisi lain, jika PTN sangat kaku mengikuti aturan, perguruan tinggi tidak bisa bergerak untuk lebih mengembangkan diri. Jadi, kalangan PTN tetap minta supaya otonomi perguruan tinggi yang sudah mulai berjalan baik itu bisa diteruskan,” ujarnya.
Rochmat Wahab, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, mengatakan, tidak masalah UU-BHP batal. Yang penting, semangat dalam UU-BHP yang memberikan otonomi perguruan tinggi, adanya transparansi dan akuntabilitas bisa diberikan pada PTN. ”PTN ini jangan diperlakukan seperti birokrasi. Masa untuk bisa meningkatkan diri kita diperumit dengan pengelolaan keuangan yang tidak mandiri dan berbelit-belit mencairkannya,” kata Rochmat.
Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Sunaryo Kartadinata mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Pendidikan Nasional terkait pembatalan UU BHP. Namun, ia mengatakan, kasus itu tidak akan mengganggu penyelenggaraan pendidikan di UPI.
”Kami masih akan tetap melakukan penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan atas inisiatif sendiri, seperti ujian masuk UPI. Hal itu terbukti positif mendukung program subsidi silang bagi mahasiswa tidak mampu,” kata Sunaryo. (ELN/CHE)
Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/07/04094367/payung.hukum.baru.p
by admin | Apr 6, 2010 | Artikel, Berita
Oleh : I Komang Arba Wirawan, S.Sn., Jurusan Fotografi, FSRD, Penciptaan DIPA 2008
Abstrak Penelitian
Laporan penciptaan ini terdiri dari lima bab, yang masing-masing bab menguraikan berbagai matei dan proses penciptaan tersebut.
Bab I Menguraikan tentang latar belakang penciptaan yaitu dari mana sumber inspirasi sehigga menimbulkan ide penciptaan dengan judul “ Implementasi Tri Hita Karana di Desa Tenganan Pegringsingan Sebagai Sumber penciptaan Karya Fotografi Seni “. Perumusan tema penciptaan yaitu konsep dan makna dari tema yang ada. Tujuan dan manfaat penciptaan yaitu sasaran yang ingin dicapai serta manfaat penciptaan bagi masyarakat akademik maupun masyarakat umum.
BAB II Konsep penciptaan yaitu menguraikan tentang beberapa sumber refrensi yang mendukung konsep penciptaan. Menguraikan beberapa teori serta pendapat para ahli untuk menjamin validitas penciptaan.
BAB III Proses penciptaan yaitu menguraikan tentang proses timbulnya inspirasi penciptaan. Proses penciptaan teridri dari : Eksplorasi yaitu proses penjajagan pada obyek, Eksperimen yaitu hasil eksplorasi diolah denan mengadakan penagamatan yang mendalam,Perwujudan yaitu hasil foto diolah dan diwujudkan dalam bentuk karya. Dalam bab ini juga menguraikan tentang proses kerja, alat dan kamar terang, finishing serta display.
BAB IV Uraian karya yaitu pembahasan berbagai karya yang telah jadi. Judul karya, bahan, ukuran, konsep karya serta makna yang dikandung dalam karya tersebut.
BAB V Penutup aitu menyimpulkan hasil penciptaan baik konsep maupun karya visual. Juga saran-saran berkaitan dengan budaya asli yang perlu dipertahankan dan dilestarikan.
by admin | Apr 6, 2010 | Berita
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dimaknai secara berbeda-beda.
Banyak yang berujar bahwa pembatalan tersebut membuat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) “tahlilan”, sedangkan beberapa perguruan tinggi (PT) senang dan berpikir ulang dengan status Badan Hukum Milik Negara (BHMN)-nya dengan dicabutnya UU BHP. Sampai saat ini,ada total tujuh PT yang berstatus PT BHMN,yaitu 5 PT yang berstatus BHMN (UI, ITB,UGM,IPB, USU) yang menggunakan PP61 yang mengacu ke Sisidiknas 1989 (dan sudah dicabut oleh UU Sisdiknas 2003) serta dua PT BHMN lain, yaitu UPI dan Unair, yang mengacu pada UU Sisdiknas 2003.
Konsep BHP ternyata ada sejak tahun 1950-an. Dalam dokumen koleksi Arsip Nasional tentang pembentukan BHP tahun 1953, dinyatakan bahwa BHP adalah pilihan keberadaan universitas, bukan kemutlakan (Agus Suwignyo, 2006).Apa pun persepsi kita, keputusan MK tetap perlu didukung dengan mengambil sisi positif dari perspektif keputusan tersebut.
Makna Filosofis PT BHP
Ada tiga tujuan utama dari perubahan menuju BHP bagi PT, yaitu otonomi, transparansi, akuntabilitas, dan daya saing sebagaimana tujuan strategis akhirnya. Otonomi kampus berlatar belakang krisis yang dialami oleh negara di antaranya menyebabkan negara kesulitan dalam memenuhi anggaran belanja negara di bidang pendidikan secara “mandiri”.
Tahapan awal dari proses otonomi kampus tersebut adalah melalui perubahan struktur organisasi dan demokratisasi kampus. Pada struktur yang baru tersebut, universitas tidak lagi bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), tetapi kepada Majelis Wali Amanat (MWA) sebagai stakeholders dari universitas. MWA terdiri atas unsur pemerintah, senat akademik, dosen, mahasiswa, dan masyarakat. Meskipun demikian, proporsi suara Mendiknas dalam MWA mempunyai representasi yang besar. Dari sisi transparansi,dampak dari otonomi yang diberikan membuat PT harus mempertanggungjawabkan laporan keuangannya secara transparan dan akuntabel kepada semua stakeholders.
Kampus diberi kebebasan sebesarbesarnya untuk mencari sumber pendanaannya di mana sebanyak 50% akan ditanggung pemerintah, maksimum 33% bisa diambil dari dana masyarakat seperti SPP dan SPI, serta sisanya akan ditanggung bersama oleh pemerintah dan PT. Dengan demikian, tujuan akhir strategis diharapkan akan dapat dicapai secara lebih baik. Dari konsep di atas,secara logis PT seharusnya bisa bertransformasi secara alami dari teaching university menuju ke research university dan pada akhirnya menjadi entrepreneurial university. Roh sejati dari BHP adalah meningkatkan kreativitas dalam mengembangkan kompetensi kampus sebagai berbasis riset sehingga dapat menghasilkan riset bermutu yang bisa dikerjasamakan pendanaannya dengan industri, riset dengan hasil banyak paten,serta knowledge based incomelain.
Implementasi dari PT BHP
Berbeda dengan semangat filosofisnya, pada kenyataannya banyak PTN yang sudah ber-BHP mengeluhkan bahwa target knowledge based incomemereka tak sesuai dengan harapan.Apa yang mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya yang maksimal 33% adalah dengan cara paling gampang menaikkan SPP mahasiswa ataupun membuat bisnis yang “biasa”dan “bisa”dilakukan oleh bukan perusahaan berbasis riset seperti mendirikan pusat perbelanjaan, asrama, SPBU, dll yang hanya bersifat “efisiensi” kebutuhan internal.
Kebutuhan total biaya operasional dari PT tersebut semakin tinggi dengan tuntutan yang tinggi terhadap capaian standar pelayanan minimal (SPM) hingga internasionalisasi peringkat. Mencapai SPM sebagaimana kriteria akreditasi bagi beberapa PT yang jauh dari pusat pemerintahan saja sudah sulit, apalagi mencapai peringkat internasional. Mencapai peringkat internasional tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit di mana kebutuhan dana tersebut terserap untuk investasi hardware maupun investasi human capital. Oleh karena itu,“pemaknaan” dan “strategi” yang salah tentang bagaimana kita mencapai peringkat internasional akan menyedot dana keuangan kita ke luar negeri tanpa ada investasi pengembalian yang pasti.
Sebagai contoh, PT perlu memilih kendaraan “peringkat internasional”- nya dengan mempertimbangkan sisi kompetitif (daya saing) ekonomi negara dan sisi “komparatifnya”. Misalnya, pemilihan bidang sastra dan musik tradisional daerah tertentu sebagai kendaraan “peringkat internasional” suatu PT di Indonesia memang dari sisi komparatif adalah pilihan jitu, tetapi hanya menghasilkan sedikit dampak ekonomis bagi daya saing bangsa. Oleh karena itu,konsep uniqueness produk dan kemampuan PT dalam melakukan kerja sama dengan industri maupun lembaga penelitian nasional di dalam negeri seperti BPPT, Ristek akan sangat mendukung keunggulan daya saing produk risetnya. Dengan demikian, pencapaian peringkat internasional kita tidaklah bersifat semu, yaitu tampaknya hebat,tetapi dana operasional terkuras secara tidak efisien ke luar negeri.
Solusi ke Depan
Mengingat spirit BHP sebenarnya adalah baik,sudah seharusnya meskipun tanpa menggunakan “baju”BHP,PT perlu mengakomodasi spirit profesional tersebut, baik dalam bentuk BLU ataupun model yayasan pendidikan yang lain.Apa pun status badan hukumnya, apakah BHP atau BLU, yang penting adalah diberikannya otonomi yang seluas-luasnya tidak hanya dari sisi akademik, tetapi juga keuangan, SDM, organisasi, dan manajemen.
Dengan keragaman bentuk organisasi dan keotonoman tersebut, peran Dikti sebagai fasilitator dan regulator dituntut untuk mampu secara kreatif menyelaraskan program antara PT dengan keanekaragaman model organisasi serta auditnya.Misalnya,bila tujuannya adalah untuk mengontrol yayasan pendidikan yang tidak profesional, klausul pengelolaan anggaran bisa dimasukkan sebagai komponen penilaian dalam akreditasi institusi,demikian juga dengan audit untuk tujuan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, di zaman keterbukaan informasi sekarang ini, “akreditasi” dari masyarakat dan pengguna lulusanlah yang akan mengontrol secara sosial mutu suatu PT.
Dengan pemahaman demikian, tujuan strategis dari “roh” BHP tetap bisa dijalankan secara seimbang sebagaimana kemungkinan dampak negatif dari implementasi BHP seandainya tidak dibatalkan MK.(*)
Priyo Suprobo
Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember
Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/315697/
by admin | Apr 6, 2010 | Artikel, Berita
Oleh : Drs. I Wayan Mudra, M.Sn.,Jurusan Kriya Seni, FSRD, Penciptaan DIPA 2008
Abstrak penelitian
Penciptaan ini menggunakan pendekatan eksperimen. Konsep perwujudan dilakukan tidak realis, namun pada bagian-bagian tertentu didistorsi disesuaikan dengan kemampuan bahan. Pada dasarnya untuk menyampaikan sosok Men Brayut selalu ditampilkan seorang ibu dengan tiga sampai enam anak bahkan lebih pada setiap karya. Komponen ibu dan anak sebagai perwujudan image tokoh Men Brayut dibuat menyatu. Hal ini merupakan teknik dalam pembuatan patung keramik sehingga hasilnya menjadi lebih kuat. Tujuan utama yang mau ditampilkan dalam setiap karya adalah sifat humoris, sehingga karya tersbut diharapkan menjadi unik dan menarik. Karya i8ni dibuat dengan teknik pinching, slab dan coil. Judul-judul karya yang dibuat anatara lain: Brayut Optimis, Brayut Tegar, Brayut Merenung, Brayut Sayang Anak, Brayut Berpose, dan Brayut Beranak Tiga. Finishing karya dilakukan tanpa glasir sebagai upaya untuk memperhatikan detail karya menjadi tetap utuh. Pada setiap karya menampilkan makna-makna yang relevan dengan kehidupan saat ini.