M

Tentang ISI Bali

Sejarah

Pengantar

Akreditasi

Visi dan Misi

Struktur Organisasi

SAKIP

JDIH

Penghargaan

PPID

Green Metric

Pendidikan

Fakultas Seni Pertunjukan (FSP)

Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD)

Pascasarjana

Program Internasional

Alumni

Formulir Mahasiswa

Penelitian

Penelitian, Penciptaan dan Diseminasi Seni dan Desain (P2SD)

Penelitian Disertasi (PDD)

Penelitian Kompetisi Nasional

Penelitian Kerja Sama

Pengabdian

Bali Citta Swabudaya (BCS)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Pusat

World Class University, Sebuah Proses, Bukan Hanya Hasil Akhir

World Class University, Sebuah Proses, Bukan Hanya Hasil Akhir

Indonesia Quality Award Foundation ( IQAF ), sebuah yayasan yang bertujuan untuk membangun kinerja ekselen dengan membentuk kesadaran organisasi ini, kemarin melakukan temu wicara dengan Wamendiknas, Prof.dr.Fasli Jalal,Ph.D, beserta jajaran Ditjen Dikti.

IQAF  berkeinginan untuk menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing perguruan tinggi menuju “World Class University”.Menurut Executive Director IQAF, Tumpal Siregar, MBA, selama ini memang tidak sedikit lembaga kompeten yang menciptakan peringkat World Class University, hanya saja dari sebagian besar lembaga tersebut, hanya menilai dari hasi akhir bukan proses, ” Lembaga seperti THE-QS, ARWU, HWWACT, dan Webomaetrics menilai peringkat tersebut lebih pada penilaian hasil akhir, tidak pada proses” tegas Tumpal.

Tumpal kemudian mencontohkan bahwa THE-QS sendiri tidak mencantumkan nilai proses dalam penilaian indikator pemeringkatan, ” Mereka hanya menilai bobot seperti, academic Peer Review, Employer Review, Faculty Student Ratio, Citations per Faculty, International Faculty dan Internasional Student saja ” ungkap Tumpal. Indonesia sendiri dalam pemeringkatan Webonmatrics pada tahun 2009, mengenai peringkat 200 besar dunia belum memasuki ranah penilaian tersebut. Tetapi pada QS Asian University Rangking, yang dilansir pada tahun 2009 kemarin, terdapat 8 universitas yang masuk kedalam peringkat 200 besar Asia.Kedelapan universitas tersebut adalah, UI, UGM, ITB, IPB, UNAIR, UNDIP,UNS dan UNBRA.

IQAF dalam pelaksanaannya menggunakan sistem Baldrige. Baldrige sendiri adalah sekumpulan persyaratan dan harapan kinerja ekselen yang dikelompokan dalam 7 katagori dan disusun pada suatu “performance management framework”. ” Ketujuh katagori penilaian tersebut adalah, Leadership, Strategic Planning, Customer Focus, Measurement, Analysis and Knowledge Management, Workforce Focus, Process Management, dan Oranization Result.” ucap Tumpal.

Ketujuh katagori tersebut merupakan satu kesinambungan yang saling berkaitan dan berhubungan, dan dalam masing-masing katagori memiliki proses tersendiri.Selain katagori itu, dalam penialiannya juga akan disertakan Instrutur dan Asesor guna mendampingi juga melakukan penilaian mengenai proses tersebut.

IQAF pun kini tengah melakukan serangkaian proses program untuk beberapa perguruan tinggi di Indonesia, dan menurut mereka respon dan hasil yang dicapai menunjukan indikator yang baik.

Wamendiknas beserta jajarannya sendiri menyambut baik atas itikad IQAF ini, maka dari itu pada tanggal 21 Juli 2010 nanti akan diadakan seminar mengenai sosialisasi program IQAF di Ditjen Dikti. Sekretaris Ditjen Dikti, Ir. Harris Iskandar, Ph.D sendiri mengungkapkan bahwa keinginnannya menjadikan Kemdiknas pada umumnya dan Ditjen Dikti pada khususnya untuk memulai program tersebut. Hal ini ditujukan untuk mencapai kinerja dan semangat kompetisi yang baik di lingkungan Kemdiknas.

Dengan kinerja yang baik tentunya akan tercipta layanan prima yang makin maksimal. Written by Yoggi Herdani

Sumber: http://dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1546:world-class-university-sebuah-proses-bukan-hanya-hasil-akhir&catid=143:berita-harian

SBI Dievaluasi Agar Tak Diskriminatif

SBI Dievaluasi Agar Tak Diskriminatif

JAKARTA – Pembentukan sekolah berstandar internasional (SBI) adalah amanat Undang-Undang Nomor  20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU tersebut mengatur agar  setiap kabupaten/kota di Indonesia memiliki minimal satu sekolah bertaraf internasional, untuk setiap jenjang pendidikannya.

Hal itu terungkap dalam talkshow bertajuk “Apakah RSBI dan SBI telah dikomersialisasikan dalam dunia pendidikan di Indonesia?” di Auditorium Lantai 2 Gedung D, kantor Kementerian Pendidikan Nasional, Rabu (9/6). Acara ini menghadirkan narasumber Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal,  anggota Komisi X DPR, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Suyanto, serta peserta dari Asosiasi Alumni Pertukaran Pemuda Indonesia-Kanada.

Meskipun sudah diamanatkan UU, hingga tujuh tahun berlalu SBI belum juga terealisasi. Banyak faktor yang menyebabkannya. Selain dana yang memberatkan, budaya sekolah masing-masing juga berpengaruh dalam cepat lambatnya pembangunan SBI.

Pada dua tahun pertama sejak UU tersebut dikeluarkan, pemerintah masih meraba-raba seperti apa bentuk SBI yang akan dikembangkan. Dan, sampai sekarang, dalam usaha melaksanakan amanat undang-undang tersebut pemerintah telah mendaftar lebih dari 1.100 sekolah dengan status rintisan SBI, yang diharapkan nanti pada waktunya sekolah-sekolah tersebut siap menjadi SBI.

Sekolah-sekolah yang masuk dalam daftar rintisan SBI harus memenuhi delapan standar nasional yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan.  Standar-standar tersebut adalah standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar evaluasi, standar manajemen, standar guru, standar siswa, dan standar pembiayaan. Ke depan, SBI dirancang sebagai sekolah yang benar-benar transparan dan diskriminatif.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Djalal  ketika membuka talkshow mengatakan, sebelum ada UU Sistem Pendidikan Nasional, di Indonesia sudah ada sekolah unggulan dan sekolah teladan. Dengan adanya UU tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005. “Dengan adanya aturan tersebut, SBI  akan dievaluasi lagi agar dapat terlaksana secara transparan dan tanpa diskriminasi,” kata Fasli Jalal.

Fasli  mengungkapkan, untuk membangun SBI pemerintah mengeluarkan dana block grant. Jika dana tersebut dirasa belum cukup,  pemerintah daerah wajib turun tangan untuk membantu. Besarnya block grant tergantung kepada usulan yang diajukan, nominalnya mencapai Rp300 – Rp500 juta per sekolah. “Dan ini merupakan program multiyears,” ujarnya.

Jika dana dari pemerintah dan bantuan pemerintah daerah masih belum mencukupi, maka sekolah bisa meminta bantuan kepada orang tua siswa. “Tapi untuk mengawasi pungutan sekolah kepada orang tua, diperlukan koridor yang jelas berupa peraturan bupati/wali kota. Tapi hal itu hanya bisa terjadi jika untuk mengeluarkan peraturan daerah tidak memungkinkan,”  tutur Fasli. (aline)

Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2010/6/9/rsbi.aspx

Pengumuman Tugas Akhir

PENGUMUMAN

Nomor: 352/I5.1.10/PP/2010

Diberitahukan kepada Mahasiswa FSRD ISI Denpasar Peserta Tugas Akhir Semester Genap 2009/2010 bahwa:

1. Pendaftaran TA ditutup tanggal 11 Juni 2010 jam 12.00 Wita.

2. Untuk Satuan Kredit Kegiatan (SKK) yang sedianya 100 SKK diubah menjadi min. 60 SKK.

Demikian kami sampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Terimakasih.

DEKAN,

Dra. Ni Made Rinu, M.Si

NIP.  195702241986012002

Transparansi Dana SBI Direkomendasikan Secara Online

Transparansi Dana SBI Direkomendasikan Secara Online

JAKARTA  — Acara talkshow yang membahas topik tentang sekolah bertaraf internasional (SBI)  dan rintisan SBI di kantor Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (9/6) sore, menghasilkan sejumlah rekomendasi. Rekomendasi ini disimpulkan setelah melalui diskusi yang serius.

Talkshow dihadiri sejumlah kepala sekolah, guru, anggota komite sekolah SMP/SMA/SMK RSBI/SBI maupun yang reguler,  para akademisi dan pemerhati pendidikan, alumni Program Pertukaran Pemuda Internasional, orang tua murid, dan sejumlah mahasiswa. Beberapa rekomendasi tersebut adalah:

a) Penyaluran dana RSBI kepada komite sekolah dengan pertanggungjawaban yang jelas;
b) Pemerintah memiliki kesiapan yang matang dalam pengelolaan RSBI (adanya kontrol pemerintah);
c) Tujuan penarikan biaya demi menunjang mutu sekolah diarahkan untuk kemajuan sekolah;
d) Adanya indikator untuk dikomersialkan karena tidak ada payung hukum dalam bentuk peraturan yang dilegalisasi;;
e) Persiapan SDM sekolah yang memiliki kompetensi;
f) Komunikasi yang baik antara pusat dengan daerah;
g) Transparansi biaya secara online;
h) Tolok ukur instrumen RSBI dari Kementerian Pendidikan Nasional dipublikasikan. (ali)

Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2010/6/9/rekomendasi-talkshow-rsbi-dan-sbi.aspx

Bentuk Dan Deskripsi Karya Tawur Agung

Bentuk Dan Deskripsi Karya Tawur Agung

Oleh  : I Ketut Partha, SSKar., M.Si.

Bentuk Karya

Bentuk karya adalah hasil dari pengolahan elemen-elemen karawitan dengan pengaturan pola-pola tertentu. Pola-pola tersebut nantinya akan mengalami suatu pembentukan atau proses untuk mencapai komposisi. Pengertian bentuk dalam hal penciptaan komposisi karawitan Bali adalah bentuk karawitan menurut sifat garapannya, seperti klasik tradisi, klasik modern (kreasi baru) dan kontemporer.

Pada dasarnya penciptaan karya Karawitan Tawur Agung dalah bentuk karawitan “kreasi baru” atau klasik modern, suatu pengolahan komposisi yang telah memiliki pola tersendiri dengan pengembangan melodi-melodi yang sudah ada serta mengutamakan motif-motif permainan yang lebih dinamis dan bervariasi. Merupakan suatu perwujudan hasil kreativitas yang lebih mengutamakan nilai-nilai dan kebebasan individual. Kendatipun karya karawitan ini dalam bentuk kreasi baru, namun dalam mengolah materinya masih bertitik tolak pada bentuk-bentuk seni tradisi, yaitu ada keterikatan pada pola yang sudah dianggap baku dan lebih mengutamakan nilai-nilai kolektif.

Menurut Soedarso (1972 : 20), seni tradisi adalah bentuk yang sudah memiliki pola-pola dan standarisasi yang baku sering dikategorikan sebagai seni klasik atau tradisional. Sedangkan kata modern berarti sesuatu yang berkaitan dengan gaya, metode atau gagasan terbaru, tidak ketinggalan zaman, dan berhubungan dengan “trend” dan aliran masa kini. Bentuk klasik atau trdisional dan kreasi baru atau modern, sesungguhnya saling membutuhkan, saling mendukung dan bahkan saling memperkaya. Untuk menghasilkan karya-karya kreasi baru para seniman tidak harus melepaskan diri dari seni tradisi. Perlu diingat, kesenian tradisional yang dijauhkan dari moderenisasi sama dengan membiarkan kesenian itu mati, dan sebaliknya kesenian modern yang lepas dari akar budaya tradisi akan menyebabkan kehilangan identitas budayanya.

Bentuk tradisi dan kreasi atau modern akan semakin sulit untuk dipisahkan. Untuk memenuhi tuntutan artistik masyarakat zaman modern yang semakin kompleks. Para seniman atau praktisi seni tidak pernah berhenti memperbaharui (modernisasi) karya-karya mereka dengan cara memasukkan ide-ide baru, baik yang berakar dari lingkungan budaya sendiri maupun dari luar. Untuk menguatkan identitas pribadi dan budaya dari karya-karya barunya, semakin banyak para seniman modern yang kembali key-akar tradisi dengan mengolah unsur-unsur tradisi yang ada atau yang diketahuinya.

Bentuk Dan Deskripsi Karya Tawur Agung Selengkapnya

Dasar-Dasar Desain Interior Pelayanan Umum II

Dasar-Dasar Desain Interior Pelayanan Umum II

Oleh: Drs. Olih Solihat Karso, M.Sn (Dosen PS Desain Interior)

Utilitas Ruang

  1. Sistem Pencahayaan adalah bagaimana kita bisa membuat benda-benda dalam ruang agar dapat tampak atau terlihat, sedang mengenai suasana (mood) tergantung dari fungsi ruang.Pencahayaan terbagi atas dua bagian yaitu :

1)      Pencahayaan alami; cahaya alam yang dimanfaatkan dalam perancangan ruang dalam adalah sinar matahari. Pencahayaan alami didapat dari bukaan pintu dan jendela. Jendela tinggi dapat memberi cahaya baik hingga kebagian dalam ruangan. Jendela memanjang horisontal memberikan penyebaran cahaya dengan baik ke arah samping terutama dekat jendela itu sendiri.

2)      Pencahayaan buatan; pencahayaan yang dibuat  oleh manusia, seperti cahaya lilin dan cahaya lampu listrik. Cahaya buatan mempunyai dua fungsi yakni:

a)      sebagai sumber penerangan

b)      sebagai aksen, yang dapat memberikan keindahan pada ruang.

Penerangan dalam ruang bangunan setidak-tidaknya harus memenuhi dua kebutuhan yaitu cukup secara kuantitas dan bagus secara kualitas. Secara kuantitas, kadar terang yang dihasilkan oleh penerangan tersebut harus membantu penuh berlangsungnya aktivitas dalam ruangan. Secara kualitas, cahaya yang dihasilkan harus mampu menciptakan kenyamanan ruang seperti: (1) Tidak menyilaukan mata. (2) Mempercantik kesan ruang. (3) Menciptakan aksen-aksen tertentu. (4) Sesuai dengan fungsi yang berlangsung.

Cahaya (lighting); factor penting lain dalam aspek visual. Cahaya yang penuh menambah kecerahan dan meningkatkan tingkat energi. Penempatan lampu secara tepat akan memberi efek tertentu, misalnya efek sejuk meski terang. Penataan cahaya yang tepat juga membuat warna menjadi sedikit berubah dari aslinya. Hal ini diperlukan untuk bagian-bagian tertentu dalam gerai. Ukuran dan bentuk adalah faktor lain dalam aspek visual. (Ma’ruf, 2005 : 207).

Dasar Dasar Desain Interior Pelayanan Umum II selengkapnya

Loading...