M

Tentang ISI Bali

Sejarah

Pengantar

Akreditasi

Visi dan Misi

Struktur Organisasi

SAKIP

JDIH

Penghargaan

PPID

Green Metric

Pendidikan

Fakultas Seni Pertunjukan (FSP)

Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD)

Pascasarjana

Program Internasional

Alumni

Penelitian

Penelitian, Penciptaan dan Diseminasi Seni dan Desain (P2SD)

Penelitian Disertasi (PDD)

Penelitian Kompetisi Nasional

Penelitian Kerja Sama

Pengabdian

Bali Citta Swabudaya (BCS)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Pusat

Dasar-Dasar Desain Interior Pelayanan Umum III

Dasar-Dasar Desain Interior Pelayanan Umum III

Oleh: Drs. Olih Solihat Karso, M.Sn (Dosen PS Desain Interior)

Sirkulasi

Menurut Suptandar (1982 57) Sirkulasi merupakan ruang gerak atau jalur yang diatur untuk menghubungkan, membimbing dan melintasi bagian-bagian tertentu didalam bangunan atau ruangan untuk kelancaran aktivitas. Lebar dan tinggi dari suatu ruang sirkulasi harus sebanding dengan macam dan jumlah lalulintas yang terjadi..Jalan yang sempit dan tertutup bisa merangsang gerak, jalan yang lebar tidak hanya untuk menampung lebih banyak lalu lintas. Tetapi untuk menciptakan tempat-tempat perhentian, untuk beristirahat atau menikmati pemandangan. Jalan dapat diperbesar dengan meleburkannya dengan ruang-ruang yang ditembusnya. Di dalam sebuah ruang yang luas, sebuah jalan dapat berbentuk bebas, tanpa bentuk atau batasan, dan ditentukan oleh aktivitas di dalam ruangnya (Ching, 1991 : 286-287)

Di dalam menentukan dimensi ruang aktivitas, perlu diperhatikan antara lain jarak jangkau yang bisa dilakukan oleh civitas, batasan-batasan ruang yang enak dan cukup memberikan keleluasaan gerak dan kebutuhan area minimum yang harus dipenuhi untuk kegiatan-kegiatan pada masing-masing ruang. Berikut gambaran ruang gerak sesuai dengan standar kebutuhan (Panero, 2003 : 204 ).

Dasar-Dasar Desain Interior Pelayanan Umum III selengkapnya

Indonesia Raya Berkumandang di PKB Ke-32

Indonesia Raya Berkumandang di PKB Ke-32

Denpasar- Guna menyukseskan perhelatan akbar tahunan Pesta Kesenian Bali PKB ke 32, pada malam pembukaan yang rencananya dihadiri Presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono, ISI Denpasar selain menyuguhkan garapan Oratorium Anggada Duta, ISI Denpasar juga tengah mempersiapkan Paduan Suara ISI Denpasar. Mereka nantinya akan tampil diawal acara pembukaan yang bertempat di Panggung Terbuka Arda Candra Denpasar. Paduan Suara ISI Denpasar akan menyanyikan lagu Indonesia Raya diikuti oleh seluruh hadirin. Konten acara ini untuk pertama kalinya ditampilkan dalam PKB, bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme. Mengingat ajang ini sebagai upaya untuk meningkatkan sektor pariwisata yang juga menularkan pada sektor lainnya, seperti ekonomi, ukm dll. “Sehingga apa yang kita raih sekarang tidak lepas dari perjuangan para pahlawan bangsa, untuk itu lewat momentum ini, sangat tepat kita merenungkan kembali jasa-jasa para pahlawan” ungkap Rektor ISI Denpasar, Prof. Rai, saat meninjau gladi bersih untuk PKB pada 10 Juni 2010.  Menurut prof. Rai paduan suara ISI Denpasar kiprahnya sudah tidak diragukan lagi, dimana para anggota yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan pegawai ini, pernah juga tampil saat Rapat Kepresidenan yang berlangsung di Tampak Siring Bali. Paduan suara yang beranggotakan 60 orang, dibina oleh Dosen Karawitan, Ardini serta Komang Darmayudha.

Humas ISI Denpasar

PENDAFTARAN GELOMBANG II PROGRAM BEASISWA BIDIK MISI

PENGUMUMAN Nomor : 1125/I5.12/KM/2010

Tentang

PENDAFTARAN GELOMBANG II PROGRAM BEASISWA BIDIK MISI

DI LINGKUNGAN INSTITUT SENI INDONESIA (ISI )DENPASAR

TAHUN AKADEMIK 2010/2011

Menyusul pengumuman Institut Seni Indonesia Denpasar Nomor : 010/I5.12.1/KM/2010, tanggal 07 Januari 2010, bahwa Institut Seni Indonesia Denpasar mendapat tambahan kuota sejumlah 28 orang untuk memperoleh Beasiswa BIDIK MISI  berdasarkan surat Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional Nomor : 3290/D5.2/T/2010 tanggal 2 Juni 2010.

Bagi yang berminat segera mengajukan lamaran, batas pendaftaran gelombang ke II tanggal 25 Juni di Sub Bagian Kemahasiswaan ISI Denpasar, dengan ketentuan sebagai berikut :

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. PERSYARATAN PENDAFTARAN

Persyaratan untuk mendaftar program beasiswa BIDIK MISI tahun 2010 adalah:

  1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang dijadwalkan lulus pada tahun 2010;
  2. Berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi;
  3. Calon penerima beasiswa mempunyai prestasi akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler yang diketahui oleh Kepala Sekolah/ Pimpinan Unit Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kabupaten/Kota. Adapun prestasi akademik/kurikuler yang dimaksud adalah peringkat 25 persen terbaik di kelas, sedangkan prestasi pada kegiatan ko-kurikuler dan/ataukstrakurikuler minimal peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota  an harus sesuai dengan program studi yang dipilih.

Pengumuman Selengkapnya

Panduan

Formulir

Sangamandala

Sangamandala

Oleh: I Made Pande Artadi, S. Sn., M. Sn

Konsepsi sangamandala menentukan sembilan tingkatan nilai ruang pada sembilan zone bumi atau tata zoning tapak. Sembilan zona ini lahir berdasarkan pengembangan konsepsi Tri Angga dari pola linier ke pola sektoral yang berpedoman pula dengan pengertian arah  dari konsepsi catuspatha.

Tata nilai konsep Tri Angga yakni utama, madya dan nista, tata nilai ke arah sumbu religi kanginkauh/timur-barat sebagai arah terbit-terbenamnya matahari; dan ke arah sumbu bumi kajakelod/gunung-laut, bila dirangkai akan terbentuk sembilan zona dengan tingkatan nilainya masing-masing.  Yakni : utamaning utama arah kaja- kangin, madyaning madya arah tengah, nistaning nista arah kelod-kauh, utamaning madya arah kaja, madyaning utama arah  kangin, nistaning madya arah kelod, madyaning nista arah kauh, utamaning nista arah kaja-kauh, dan nistaning utma arah kelod-kangin.

Konsep sangamandala dapat juga dikatakan lahir dari pengembangan konsep catuspatha dengan pusat persilangan zona tengah dan empat zona lainnya adalah zona kaja, zona kangin, zona kelod dan zona kauh. Zona berikutnya adalah karang tuang yakni empat sudut dari pempatan agung: kaja-kangin, kelod-kangin, kelod-kauh, dan kaja-kauh.  Sehingga seluruhnya terdapat sembilan zona dengan pemberian tata nilai padanya masing-masing akan terbentuk sangamandala juga.

Sangamandala selengkapnya

World Class University, Sebuah Proses, Bukan Hanya Hasil Akhir

World Class University, Sebuah Proses, Bukan Hanya Hasil Akhir

Indonesia Quality Award Foundation ( IQAF ), sebuah yayasan yang bertujuan untuk membangun kinerja ekselen dengan membentuk kesadaran organisasi ini, kemarin melakukan temu wicara dengan Wamendiknas, Prof.dr.Fasli Jalal,Ph.D, beserta jajaran Ditjen Dikti.

IQAF  berkeinginan untuk menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing perguruan tinggi menuju “World Class University”.Menurut Executive Director IQAF, Tumpal Siregar, MBA, selama ini memang tidak sedikit lembaga kompeten yang menciptakan peringkat World Class University, hanya saja dari sebagian besar lembaga tersebut, hanya menilai dari hasi akhir bukan proses, ” Lembaga seperti THE-QS, ARWU, HWWACT, dan Webomaetrics menilai peringkat tersebut lebih pada penilaian hasil akhir, tidak pada proses” tegas Tumpal.

Tumpal kemudian mencontohkan bahwa THE-QS sendiri tidak mencantumkan nilai proses dalam penilaian indikator pemeringkatan, ” Mereka hanya menilai bobot seperti, academic Peer Review, Employer Review, Faculty Student Ratio, Citations per Faculty, International Faculty dan Internasional Student saja ” ungkap Tumpal. Indonesia sendiri dalam pemeringkatan Webonmatrics pada tahun 2009, mengenai peringkat 200 besar dunia belum memasuki ranah penilaian tersebut. Tetapi pada QS Asian University Rangking, yang dilansir pada tahun 2009 kemarin, terdapat 8 universitas yang masuk kedalam peringkat 200 besar Asia.Kedelapan universitas tersebut adalah, UI, UGM, ITB, IPB, UNAIR, UNDIP,UNS dan UNBRA.

IQAF dalam pelaksanaannya menggunakan sistem Baldrige. Baldrige sendiri adalah sekumpulan persyaratan dan harapan kinerja ekselen yang dikelompokan dalam 7 katagori dan disusun pada suatu “performance management framework”. ” Ketujuh katagori penilaian tersebut adalah, Leadership, Strategic Planning, Customer Focus, Measurement, Analysis and Knowledge Management, Workforce Focus, Process Management, dan Oranization Result.” ucap Tumpal.

Ketujuh katagori tersebut merupakan satu kesinambungan yang saling berkaitan dan berhubungan, dan dalam masing-masing katagori memiliki proses tersendiri.Selain katagori itu, dalam penialiannya juga akan disertakan Instrutur dan Asesor guna mendampingi juga melakukan penilaian mengenai proses tersebut.

IQAF pun kini tengah melakukan serangkaian proses program untuk beberapa perguruan tinggi di Indonesia, dan menurut mereka respon dan hasil yang dicapai menunjukan indikator yang baik.

Wamendiknas beserta jajarannya sendiri menyambut baik atas itikad IQAF ini, maka dari itu pada tanggal 21 Juli 2010 nanti akan diadakan seminar mengenai sosialisasi program IQAF di Ditjen Dikti. Sekretaris Ditjen Dikti, Ir. Harris Iskandar, Ph.D sendiri mengungkapkan bahwa keinginnannya menjadikan Kemdiknas pada umumnya dan Ditjen Dikti pada khususnya untuk memulai program tersebut. Hal ini ditujukan untuk mencapai kinerja dan semangat kompetisi yang baik di lingkungan Kemdiknas.

Dengan kinerja yang baik tentunya akan tercipta layanan prima yang makin maksimal. Written by Yoggi Herdani

Sumber: http://dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1546:world-class-university-sebuah-proses-bukan-hanya-hasil-akhir&catid=143:berita-harian

SBI Dievaluasi Agar Tak Diskriminatif

SBI Dievaluasi Agar Tak Diskriminatif

JAKARTA – Pembentukan sekolah berstandar internasional (SBI) adalah amanat Undang-Undang Nomor  20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU tersebut mengatur agar  setiap kabupaten/kota di Indonesia memiliki minimal satu sekolah bertaraf internasional, untuk setiap jenjang pendidikannya.

Hal itu terungkap dalam talkshow bertajuk “Apakah RSBI dan SBI telah dikomersialisasikan dalam dunia pendidikan di Indonesia?” di Auditorium Lantai 2 Gedung D, kantor Kementerian Pendidikan Nasional, Rabu (9/6). Acara ini menghadirkan narasumber Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal,  anggota Komisi X DPR, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Suyanto, serta peserta dari Asosiasi Alumni Pertukaran Pemuda Indonesia-Kanada.

Meskipun sudah diamanatkan UU, hingga tujuh tahun berlalu SBI belum juga terealisasi. Banyak faktor yang menyebabkannya. Selain dana yang memberatkan, budaya sekolah masing-masing juga berpengaruh dalam cepat lambatnya pembangunan SBI.

Pada dua tahun pertama sejak UU tersebut dikeluarkan, pemerintah masih meraba-raba seperti apa bentuk SBI yang akan dikembangkan. Dan, sampai sekarang, dalam usaha melaksanakan amanat undang-undang tersebut pemerintah telah mendaftar lebih dari 1.100 sekolah dengan status rintisan SBI, yang diharapkan nanti pada waktunya sekolah-sekolah tersebut siap menjadi SBI.

Sekolah-sekolah yang masuk dalam daftar rintisan SBI harus memenuhi delapan standar nasional yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan.  Standar-standar tersebut adalah standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar evaluasi, standar manajemen, standar guru, standar siswa, dan standar pembiayaan. Ke depan, SBI dirancang sebagai sekolah yang benar-benar transparan dan diskriminatif.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Djalal  ketika membuka talkshow mengatakan, sebelum ada UU Sistem Pendidikan Nasional, di Indonesia sudah ada sekolah unggulan dan sekolah teladan. Dengan adanya UU tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005. “Dengan adanya aturan tersebut, SBI  akan dievaluasi lagi agar dapat terlaksana secara transparan dan tanpa diskriminasi,” kata Fasli Jalal.

Fasli  mengungkapkan, untuk membangun SBI pemerintah mengeluarkan dana block grant. Jika dana tersebut dirasa belum cukup,  pemerintah daerah wajib turun tangan untuk membantu. Besarnya block grant tergantung kepada usulan yang diajukan, nominalnya mencapai Rp300 – Rp500 juta per sekolah. “Dan ini merupakan program multiyears,” ujarnya.

Jika dana dari pemerintah dan bantuan pemerintah daerah masih belum mencukupi, maka sekolah bisa meminta bantuan kepada orang tua siswa. “Tapi untuk mengawasi pungutan sekolah kepada orang tua, diperlukan koridor yang jelas berupa peraturan bupati/wali kota. Tapi hal itu hanya bisa terjadi jika untuk mengeluarkan peraturan daerah tidak memungkinkan,”  tutur Fasli. (aline)

Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2010/6/9/rsbi.aspx

Loading...