by admin | Aug 19, 2010 | Berita
SEMARANG- Institusi pendidikan, dalam hal ini perguruan tinggi (PT) swasta di Indonesia, secara massal terus berkembang nyaris tanpa kendali.
Mereka memperlakukan murid sebagai bahan mentah yang diproses secara mekanistik untuk menghasilkan produk akhir yang bisa dijual. Selama ini aspek intelektualitas dan profesionalisme lebih ditekankan, ketimbang aspek moralitas dan etika.
Staf ahli Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) Prof Ir Eko Budihardjo MSc menilai, lembaga pendidikan lebih banyak berkutat tentang pemenuhan pasar dan industri daripada pengembangan karakter, kepribadian serta kearifan. Lebih disibukkan pula dengan urusan pencarian dana daripada mengembangkan ilmu yang autentik.
”Perguruan tinggi swasta menjamur luar biasa dalam empat tahun terakhir. Dari hanya 400 PT, kini sudah 3.000 lebih. Sementara PTN sekitar 84. Bayangkan berapa kali lipatnya. Belum lagi, masih banyak yang membuka PTS di ruko-ruko sederhana tanpa konsep jelas. Mereka sekadar jualan ijazah dan tidak ada bedanya dari proses yang berlangsung dalam pabrik,” jelas mantan rektor Undip tersebut, saat ditemui Suara Merdeka, kemarin.
Perubahan Paradigma Prof Eko mengungkapkan, perlu adanya perubahan paradigma pendidikan nasional yang pada hakikatnya adalah proses penemuan diri secara penuh. Sejak dua abad pertama dari revolusi industri, lanjut dia, pendidikan cenderung diarahkan pada peningkatan kemampuan baca-tulis dan berhitung untuk menghasilkan tenaga kerja terampil dalam menjalankan roda industri.
Ia mengungkapkan, pengembangan paradigma pendidikan nasional semestinya dikaitkan dengan falsafah pendidikan progresif yang ditekankan pada pentingnya peran serta aktif para pembelajar.
Dari lima aspek pengembangan pendidikan (sains, teknologi, ekonomi, etika, dan estetika) menurut Prof Eko, tiga aspek pertama lebih diutamakan. Padahal aspek etika yang menyangkut perilaku, kesantunan, dan keadaban sangat penting. Demikian pula estetika yang bertautan dengan keindahan sebagai produk dari aktivitas kreatif dan interaktif kurang memeroleh perhatian.
Akibatnya, lingkungan alam dan binaan yang semula selaras penuh keseimbangan menjadi rusak dan membahayakan kehidupan manusia. (J14,K3-75).
Sumber: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/08/18/120815/PTS-Jangan-Hanya-Jualan-Ijazah
by admin | Aug 18, 2010 | Berita
JAKARTA- Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengemukakan empat prioritas bidang pendidikan pada 2011.
Keempat prioritas itu terkait dengan urusan pendidikan dasar, pendidikan vokasi dan politeknik, percepatan doktor serta pendidikan anak usia dini (PAUD).
’’Pendidikan dasar menjadi prioritas utama pada 2011, termasuk urusan perbukuan dan lembar kerja siswa (LKS). Kita harapkan lunas pada 2011. Selanjutnya, pendidikan vokasi yaitu sekolah menengah kejuruan (SMK) dan politeknik diprioritaskan untuk menjawab persoalan ketenagakerjaan,’’katanya dalam siaran persnya, Selasa (17/8).
Dengan pendidikan vokasi dan politeknik, lanjutnya, maka tenaga-tenaga kerja yang punya keterampilan dan keahlian telah siap. Mendiknas mengatakan, percepatan kualifikasi doktor di perguruan tinggi menjadi prioritas berikutnya. ’’Saat ini terdapat 23 ribu dosen yang berlatar belakang pendidikan doktor (S3) dari 270 ribu dosen. Jumlah tersebut hanya sekitar delapan persennya. Karena itu, sampai dengan 2014-2015 dapat ditingkatkan menjadi 20% atau 30 ribu,’’tandasnya.
Dia mengungkapkan, setiap tahun harus ada tambahan doktor baru di perguruan tinggi sekitar 5-6 ribu. Prioritas berikutnya, yaitu PAUD. Mendiknas menyebutkan, saat ini angka partisipasi kasar (APK) PAUD secara nasional mencapai 54%.
’’Pada daerah tertentu ada yang mencapai 70%. Karena itu, mulai 2011 PAUD juga kita genjot. Sesegera mungkin bisa kita antarkan mereka masuk sekolah dengan baik,’’ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mendiknas juga menyampaikan dua agenda utama yang harus segera diselesaikan. Yaitu implementasi pendidikan karakter secara utuh terintegrasi dan menyeluruh di seluruh jenjang pendidikan dan pemenuhan standar pelayanan minimum, terutama pendidikan dasar.
’’Hal itu sekaligus menyiratkan tentang pemerataan dan aksesibilitas,’’ tukasnya. (H28-75).
Sumber: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/08/18/120813/Kemendiknas-Canangkan-Prioritas-Pendidikan
by admin | Aug 18, 2010 | Berita, pengumuman
PENGUMUMAN
Berkenaan dengan pelaksanaan SIA (Sistem Informasi Akademik) secara online 2010/2011, maka bersama ini kami informasikan kepada seluruh civitas akademika FSRD ISI Denpasar bahwa:
- Pengisian KRS mahasiswa lama/baru dilaksanakan sesuai jadual pada kalender kegiatan kademik FSRD tahun 2010/2011 melalui jaringan sistem akademik (pengisian KRS secara online)
- Alur pengisian KRS:

Keterangan :
– Pembayaran SPP melalui bank
– Registrasi di bagian keuangan ISI Denpasar
– Pembuatan username dan pasword di UPT Puskom ISI Denpasar
– Pengisian KRS secara online dapat dilakukan melalui komputer pada puskom ISI Denpasar atau melalui laptop masing-masing mahasiswa
– Penyerahan KRS yang sudah di cetak dan disahkan ke bagian akademik FSRD terkahir tanggal 3 September 2010
- Setalah mendaftar di Puskom ISI Denpasar dan mendapatkan username dan password setiap mahasiswa berhak atas internet gratis dan sebuah portal akademik.
- Portal akademik adalah sebuah system yang menampilkan fitur-fitur yang dapat diakses dan dipergunakan oleh mahasiswa dalam kaitannya dengan kegiatan akademik seperti pengisian KRS, informasi hasil study, melihat traskrip nilai dsb.
- Software user manual / panduan penggunaan portal akademik bagi mahasiswa dapat di download disini
- Informasi kegiatan akademik dapat dilihat pada kalender kegiatan akademik Fakultas Seni Rupa dan Desain dan dapat di download disini.
- Mahasiswa yang terlambat dalam melaksanakan setiap kegiatan sesuai jadual dalam kalender kegiatan akademik dianggap tidak mengikuti kegiatan (spt pendaftaran KP dan TA), dianggap cuti / non aktif (pengisian KRS)
- Bila terjadi perubahan di dalam kalender kegiatan akademik akan diinformasikan lebih lanjut melalui web ini.
- Jadual matakuliah yang ditawarkan pada semester ganjil 2010/2011 untuk:
– Mahasiswa Desain Interior dapat di download disini
– Mahasiswa Desain Komunikasi Visual dapat di download disini
– Mahasiswa Seni Rupa Murni dapat di download disini
– Mahasiswa Kriya Seni dapat di download disini
– Mahasiswa Fotografi dapat di dowload disni
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan.
Denpasar, 18 Agustus 2010
Pembantu Dekan I,
TTD
Drs. Olih Solihat Karso, M.Si
NIP. 19610706 199003 1 005
by admin | Aug 18, 2010 | Artikel, Berita
Oleh: Saptono Dosen PS Seni Karawitan
Pengantar
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakekatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem adalah; suatu kesatuan dari bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu, dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Sebagai dasar filsafat negara Indonesia, maka Pancasila sebagai satu asas kerokhanian dan dasar filsafat negara. Maka Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia. Sebagai Pemersatu bangsa dan negara Indonesia maka sudah semestinya bahwa Pancasila dalam dirinya sendiri sebagai suatu kesatuan. Dalam masalah ini Pancasila mengandung persatuan dan kesatuan yang kokoh, sehingga merupakan satu sistem filsafat tersendiri diantara sistem-sistem filsafat lainnya di dunia ini (Kaelan, 1991:45). Pancasila sebagai kebudayaan Nasional memiliki lima nilai hakiki seperti; nilai Ketuhanan, nilai kemanusian, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Bandem, 1995)
Dalam suatu masyarakat bangsa yang pluralistk atau multikultural merupakan suatu keharusan dalam menjaga keutuhan negara-bangsa (nation state) Indonesia. Secara konstitusional,kita memiliki landasan yang kuat bagi integrasi nasional. Ideologi nasional Pancasila yang diterima oleh kekuatan sos-pol sebagai asas tunggal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara merupakan “weitenchaung” persatuan (Atmadja, 2002:52). Hasrat yang kuat akan kebersamaan kini memerlukan perawatan yang seksama, guna mengimbangi kecenderungan sentrifugal baik yag datang dari diri bangsa (internal) maupun yang datang dari luar (eksternal) dengan terpaan arus global. Tantangan kultural masa depan dalam konteks ini dikaitkan dengan krisis radikal modernitas; dilema antar melestarikan tradisi atau memburu lahan kultural baru.
Budaya dan masyarakat merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, karena budaya dibentuk oleh masyarakat atau tidak ada budaya tanpa masyarakat demikian juga sebaliknya masyarakat merupakan pendukung dari kebudayaan sehingga tidak ada masyarakat tanpa budaya. Sehingga hubungan antara budaya dan masyarakat adalah hubungan yang bersifat timbal-balik; kebudayaan membentuk manusia, tetapi manusia juga membentuk kebudayaan.
Konsepsi kebudayaan yang diuraikan dalam pasal 32 mengenai kebudayaan Nasional dan kebudayaan Daerah-daerah di Indonesia, dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal ini, menitik beratkan pada usaha budi manusia, dengan sifat memajukan, mempersatukan, dan mempertinggi derajat manusia. Ada tiga wawasan pokok yang menjadi jiwa dari pasal 32 itu, yakni; wawasan kemanusiaan, wawasan kemajuan, dan wawasan kebangsaan.
Jiwa Persatuan Dan Kesatuan Dalam Prespektif Budaya Masyarakat Yang Pluralistik Selengkapnya
by admin | Aug 18, 2010 | Berita
JAKARTA – Masyarakat bisa membuat badan pengevaluasi dan pemberi status akreditasi perguruan tinggi swasta sebagai pendamping Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) yang dianggap memonopoli pemberian akreditasi.
Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Dikti Kemendiknas) Djoko Santoso mengatakan, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 disebutkan selain BAN PT, masyarakat bisa membentuk badan akreditasi lain yang pendiriannya mesti diajukan dulu ke Kemendiknas.
Dengan peraturan itu, ujarnya, Kemendiknas akan menyusun peraturan entah dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) ataukah peraturan menteri (Permen) untuk mengakomodasi pembentukan badan akreditasi tandingan. “Kita akan lihat substansinya dulu, bagaimana kriteria badan akreditasi yang baik dan proses pemberian statusnya juga akan kami lihat juga,” katanya, di Jakarta, Senin (16/8/2010).
Kemendiknas juga akan memanggil pihak lain seperti Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) dan berbagai stake holder lainnya untuk menyusun peraturan baru itu. Mantan rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menambahkan, sebetulnya perguruan tinggi masih sah beroperasi walau tidak memperoleh status dari BAN PT melainkan dari badan akreditasi luar negeri.
Apalagi sudah banyak status dari badan akreditasi luar negeri yang telah diakui oleh mancanegara. Akan tetapi, tandasnya, Kemendiknas tetap meminta perguruan tinggi swasta yang belum terakreditasi atau yang sudah kadaluarsa akreditasnya untuk mengajukan diri ke BAN PT.
Kalaupun ada yang belum mengajukan maka Kemendiknas tidak akan memberikan bantuan dana ataupun tenaga pendidik ke pergurun tinggi yang dimaksud. “Akreditasi ini untuk menjamin mutu perguruan tinggi swasta supaya tidak kalah dengan negeri,” pungkasnya.
BAN Tandingan Sah-Sah Saja
Sementara Anggota BAN PT Anna Suhaenah Suparno berkomentar yang sama dengan Djoko. Sebagai bagian dari BAN PT, dirinya mengaku bukan suatu masalah jika ada badan akreditasi lain diluar BAN PT karena sudah ada UU Sisdiknas yang mengatur hal itu.
“Itu hak mereka (Aptisi). Kami hargai pendapat mereka yang meminta ada badan akreditasi lain,” jelasnya via telepon.
Dirinya juga menolak kalau dinilai BAN PT memonopoli pemberian akreditasi karena kalaupun sampai saat ini belum ada badan akreditasi lain yang terbentuk selain BAN PT, ucapnya, karena criteria mendirikannya juga rumit.
Studi pengembangan dan pembaharuan instrumen akreditasi harus dilakukan rutin tiap tahun, urainya. Kemendiknas juga akan terjun langsung ke lapangan untuk melihat apakah pengajuan badan akreditasi baru itu sesuai peraturan atau tidak.
BAN PT, lanjutnya, akan menggalang kerja sama dengan konsultan independen agar ada proses yang lebih sistematis dan efektif bagi program studi kedokteran, akuntansi, psikologi dan apoteker supaya bisa terakreditasi tanpa perlu dilakukan oleh BAN PT. “Sedang dijajaki,” urainya.
Mengenai masih banyaknya program studi yang belum terakreditasi atau kadaluarsa, Anna menjelaskan itu disebabkan karena jumlah asesor atau tenaga penilai akreditasi saat ini masih terbatas. Jumlahnya hanya 1.000, imbuhnya.
Kendala masih banyaknya program studi di perguruan tinggi belum terakreditasi ialah, untuk mengakreditasi suatu program studi BAN PT perlu ada undangan dari perguruan tinggi itu sendiri untuk mengevaluasinya. Akan tetapi selama ini yang terjadi ialah minat perguruan tinggi untuk diproses akreditasinya masih sangat rendah. Lalu ada yang tidak lengkap dokumennya. “Intinya kami tidak dapat terjun langsung, perguruan tinggi yang harus aktif,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) menyatakan menolak keberadaan BAN PT sebagai satu-satunya badan akreditasi nasional untuk perguruan tinggi. Aptisi menilai, BAN PT sudah tidak sanggup menangani akreditasi program studi yang berjumlah lebih dari 15.000 program studi.
Menurut Suharyadi, kinerja BAN PT selama ini sangat mengecewakan. Pengurus BAN PT juga dinilai tidak transparan dalam menetapkan keputusan pemeringkatan akreditasi prodi. Hal ini tercermin dari hasil akreditasi terbaru. Katanya, kalau lima tahun lalu, ada 24 persen prodi yang mendapat nilai A, sekarang hanya delapan persen. Penilaian BAN PT juga termasuk aneh. Sebab, kriteria yang ditetapkan tidak banyak berubah.Yang berubah hanya pengurus BAN PT karena mereka diganti setiap lima tahun sekali. (Neneng Zubaidah/Koran SI/rhs)
Sumber: http://kampus.okezone.com/read/2010/08/16/373/363623/badan-akreditasi-perguruan-tinggi-tandingan-bisa-dibentuk
by admin | Aug 18, 2010 | Berita
Jakarta: Calon mahasiswa baru yang akam memulai masa perkuliahan dianjurkan untuk waspada karena saat ini masih ada 5 ribu program studi yang belum terakreditasi. Demikian dikatakan Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal usai upacara kemerdekaan di kantornya, Selasa (17/8)
Padahal pemerintah sejak 2005 sudah meminta seluruh perguruan tinggi, baik swasta dan negeri, untuk mendaftarkan program studinya pada Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi. Kewajiban akreditasi termaktub dalam Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.”Di dalamnya (peraturan pemerintah), ada sejak ditetapkan peraturan tersebut, selama tujuh tahun perguruan tinggi harus sudah terakreditasi semua,” kata bekas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi ini.
Maka garis batas di 2012 akan menentukan bahwa, program studi yang belum terakreditasi maupun yang belum re-akreditasi, kata Fasli, tidak berhak mengeluarkan ijazah.
Kementerian tidak bisa memaksa setiap universitas untuk mengakreditasi program studinya. Akibatnya masih ada program studi yang belum terakreditasi dan sejumlah program studi yang sudah kadaluarsa. Alasan keterlambatan akreditasi tersebut, antara lain universitas merasa perlu menunggu dahulu, bahkan ada yang merasa tidak perlu.
Dengan masa akreditasi 5 tahun, pemerintah berharap ada kepastian kualitas program studi dari setiap universitas. “Supaya bisa memastikan, kualitasnya sama, lebih baik, atau kurang baik dibanding sebelumnya, makanya perlu di akreditasi,” kata Fasli.
Pemerintah berjanji menuntaskan semua program studi yang belum terakreditasi maupun yang belum re-akreditasi. “Diharapkan sebelum 2012 nanti, sebelum penerimaan mahasiswa baru, sudah jelas akreditasinya semua program studi di universitas,” paparnya.
Tahun 2010, kata Fasli, pemerintah nyaris menuntaskan akreditasi 4 ribu program studi. “Perhitungannya, kira-kira Rp 22 juta untuk akreditasi setiap program studi, kalau yang baru sudah diakreditasi, yang lama (reakreditasi) silakan masuk” kata Dia.
Keberadaan Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi sebagai satu-satunya badan pengakreditasi, diakui Fasli tidak mutlak. “Di UU memungkinkan ada Badan Akreditas lain, tapi dalam konteks pemerintah, hanya melihat Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi,” jelasnya.
DIANING SARI
Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/pendidikan/2010/08/17/brk,20100817-271791,id.html