M

Tentang ISI Bali

Sejarah

Pengantar

Akreditasi

Visi dan Misi

Struktur Organisasi

SAKIP

JDIH

Penghargaan

PPID

Green Metric

Pendidikan

Fakultas Seni Pertunjukan (FSP)

Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD)

Pascasarjana

Program Internasional

Alumni

Formulir Mahasiswa

Penelitian

Penelitian, Penciptaan dan Diseminasi Seni dan Desain (P2SD)

Penelitian Disertasi (PDD)

Penelitian Kompetisi Nasional

Penelitian Kerja Sama

Pengabdian

Bali Citta Swabudaya (BCS)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Pusat

Mendiknas Jamin Tak Tarik Guru PNS dari Sekolah Swasta

Mendiknas Jamin Tak Tarik Guru PNS dari Sekolah Swasta

JAKARTA–Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menjamin, untuk sementara ini tidak akan ada kebijakan menarik guru berstatus pegawai negeri sipil ( PNS) dari sekolah swasta. Mendiknas mengakui, masalah ini cukup berat. Pasalnya, kenyataannya memang ada peraturan yang mengatur bahwa pegawai negeri sipil (PNS) harus bekerja di bawah lembaga milik pemerintah.
“Kami berikan garansi kepada masyarakat bahwa Kemdiknas tidak punya kebijakan untuk menarik guru negeri dari sekolah swasta,” ungkapnya di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Kamis (30/12). Penegasan ini disampaikan, lanjut Mendiknas, lantaran dirinya banyak menerima kritikan bahwa Kemdiknas yang sudah memberikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) kepada sekolah swasta, tetapi tidak bisa memberikan bantuan tenaga pendidik berupa guru berstatus PNS.
Dijelaskan, jaminan itu bukan hanya untuk sekolah dasar dan menengah, tetapi juga terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Hingga saat ini masih cukup banyak dosen yang berstatus PNS juga diperbantukan untuk mengajar di beberapa universitas atau perguruan tinggi swasta yang dikoordinir oleh kopertis. Diakui, terkadang hal ini menimbulkan permasalahan tersendiri.
“Untuk menjawab kondisi seperti ini, maka kami (Kemdiknas) masih melakukan pembahasan dengan pihak Kementerian Pemeberdayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Kami ingin merumuskan suatu kebijakan yang dapat  memberikan suatu pengecualian untuk guru atau tenaga pendidik. Saat ini pembahasan masih berlanjut. Namun untuk sementara, kami tegaskan kembali tidak akan ada penarikan guru PNS dari sekolah-sekolah swasta,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo menyebutkan, beberapa tahun lalu memang ada surat edaran dari Kemenpan-RB yang intinya melarang penempatan guru PNS di sekolah swasta. PGRI sudah lama menolak kebijakan itu, tetapi tidak ada respons. Sejumlah pemerintah daerah ada yang mengikuti, ada yang masih membiarkan,” ujar Sulistiyo.
Menurut Sulistiyo, sekolah-sekolah swasta, terutama SD dan SMP swasta kecil dan yang kemampuannya keuangannya terbatas, tidak bisa sepenuhnya mengandalkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah. Adanya bantuan guru PNS di sekolah swasta mampu mengurangi biaya operasional sekolah sehingga bisa menggratiskan biaya pendidikan dasar. (cha/jpnn)

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2010/12/30/80789/Nuh-Jamin-Tak-Tarik-Guru-PNS-dari-Sekolah-Swasta-

Mendiknas Simulasikan Nilai UN

Mendiknas Simulasikan Nilai UN

Jakarta — Formula nilai akhir penentu kelulusan siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat, serta sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat, ditetapkan dengan menggabungkan nilai mata pelajaran ujian nasional (UN) dengan nilai sekolah. Nilai akhir adalah pembobotan 60 persen nilai UN ditambah 40 persen nilai sekolah. Formula ini akan digunakan pada UN Tahun Pelajaran 2010/2011.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyampaikan hal tersebut pada jumpa pers akhir tahun di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Kamis (30/12). Mendiknas mengatakan, formula UN merupakan hasil kesepakatan bersama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN dan atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat. “Kalau dulu UN sendiri dinilai hasilnya berapa. Kalau dia memenuhi 5,5 ke atas lulus. Pada 2011 dikombinasikan antara ujian yang dilakukan secara nasional, dengan prestasi atau capaian waktu dia sekolah kelas 1,2, dan 3,” katanya.

Hadir pada acara tersebut Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal, Sekretaris Jenderal Kemdiknas Dodi Nandika, WKS Inspektur Jenderal Kemdiknas Wukir Ragil, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiknas Djoko Santoso, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemdiknas Baedhowi, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas Suyanto, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas Mansyur Ramly, dan Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Hamid Muhammad.

Mendiknas mengatakan, syarat kelulusan lainnya adalah nilai tiap mata pelajaran minimal 4,00 dan tidak ada ujian ulangan. “Bagi yang tidak lulus dapat mengikuti Ujian Paket C untuk SMA,” ujarnya.
Dia menjelaskan, seorang siswa sedikitnya harus meraih nilai 4 pada UN agar dapat lulus dengan syarat nilai ujian sekolahnya 8. Dengan menggabungkan kedua nilai tersebut maka nilai akhir diperoleh 5,6 di atas nilai minimal 5,5. “Kalau nilai ujian sekolah 7 belum lulus. Nilai aman UN adalah 6,” katanya saat menyimulasikan nilai UN.

Mendiknas melanjutkan, berdasarkan hasil pemantauan berita selama 2010, UN menempati urutan pertama dari 10 isu pemberitaan pendidikan 2010. Dia menyebutkan, jumlah pemberitaan terkait UN sebanyak 1.899 (20,1%), disusul guru 974 (10,3%) berita, dan penerimaan peserta didik baru 537 (5,7%) berita. “Yang paling banyak urusan UN. Itu menunjukkan bahwa UN menjadi perhatian publik,” katanya.

Mendiknas memaparkan, capaian kinerja 2010 dan program Kemdiknas 2011. Secara umum, kata Mendiknas, serapan anggaran Kemdiknas mencapai 89,29 persen per 27 Desember 2010. Adapun anggaran Kemdiknas pada 2011 Rp55,6 triliun. “Tidak ada pengurangan dari sisi anggaran. Alokasi BOS dikirim ke daerah,” ujarnya.

Mendiknas menambahkan, sebanyak 20 persen anggaran APBN digunakan untuk fungsi pendidikan yang ada di 17 kementerian/lembaga. Mendiknas menyebutkan, anggaran fungsi pendidikan pada 2011 Rp243 triliun. Namun demikian, kata Mendiknas, anggaran tersebut tidak boleh digunakan untuk sekolah kedinasan seperti Akademi Kepolisian dan Akademi Militer. “Sekolah kedinasan tidak boleh memanfaatkan dana fungsi pendidikan,” katanya. (agung)

Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2010/12/simulasi-un.aspx

Kemdiknas Sosialisasikan BOS 2011

Kemdiknas Sosialisasikan BOS 2011

Jakarta – Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menyosialisasikan mekanisme baru penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2011 di Hotel Sahid, Jakarta, pada Selasa (28/12). Direktur Jenderal Mandikdasmen Suyanto menjelaskan, dana BOS yang selama ini dianggarkan di Kemdiknas, akan disalurkan langsung dari kas negara ke kas daerah. Setelah itu, langsung ke rekening sekolah dengan mengikuti mekanisme APBD.

Suyanto menyampaikan, mekanisme baru tidak mempengaruhi prinsip dasar pengelolaan dana BOS di sekolah. Dana BOS tidak terlambat disalurkan ke sekolah setiap triwulannya. Penyaluran dana BOS dalam bentuk uang tunai, tidak dalam bentuk barang, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Dana BOS tidak digunakan untuk kepentingan di luar biaya operasional sekolah. Dan, petunjuk pelaksanaan/penggunaan tetap berpedoman pada panduan Kemdiknas.

“Pengalihan penyaluran bukan berarti sebagai pengganti kewajiban daerah untuk penyediaan BOSDA; Penyaluran dana BOS ke sekolah tidak perlu menunggu pengesahan APBD. Di samping menyediakan BOSDA daerah harus menyediakan dana untuk manajemen tim BOS, termasuk monitoring dan evaluasi. Juga, kewenangan mengelola dana BOS tetap berada di sekolah (prinsip manajemen berbasis sekolah),” ucap Suyanto.

Untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan BOS di tingkat sekolah, telah disusun buku panduan pengelolaan BOS. Selain didistribusikan, isi buku disosialisasikan ke seluruh sekolah. Pelatihan perencanaan dan pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah pun diadakan.

Peningkatan pengawasan oleh komite sekolah dan oleh Inspektorat Daerah, Itjen, BPKP, BPK dan masyarakat. Penguatan pemantauan dan evaluasi oleh Kemdiknas dan Dinas Pendidikan. Sedangkan penguatan unit pelayanan dan pengaduan masyarakat untuk BOS 2011 melalui layanan bebas pulsa 177. Lalu, diterapkan sanksi bagi yang melakukan penyimpangan.

Acara sosialisasi ini diikuti sekitar 1.000 orang peserta. Mereka adalah para kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten dan kota. Juga, pejabat pengelola keuangan daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Ratu Ati, seusai pembukaan sosialisasi mengatakan, mekanisme anyar ini merupakan sebuah terobosan yang mudah-mudahan sinkronisasi dan sinergi daerah dengan pemerintah pusat akan lebih baik. Jadi, keberadaan BOS ini betul-betul bisa dimaklumi oleh pemerintah daerah, dan misalnya kalau ada kekurangan pemerintah daerah akan membantu sehingga lebih eksis lagi. “Kebetulan kami di Cilegon sudah melakukan pendidikan gratis, tetapi dengan adanya pola ini kita akan semakin tahu peran pemerintah daerah akan lebih baik lagi,” katanya. (Nasrul)

Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2010/12/sosialisasi.aspx

Mendiknas Minta Pejabat Tak Berorientasi Birokrasi

Mendiknas Minta Pejabat Tak Berorientasi Birokrasi

Jakarta — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh melantik pejabat eselon II lingkup Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (28/12). Pelantikan pejabat ini merupakan penataan struktur organisasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi di lingkup kementrian ini.
Para pejabat yang dilantik antara lain adalah Abdul Apip sebagai Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemdiknas, Nugaan Yulia Wardhani Siregar sebagai Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Kemdiknas, Bambang Indriyanto sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdiknas, Mustaghfirin Amin sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kemdiknas.
Selanjutnya, Giri Suryatmana dilantik sebagai Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdiknas, Hari Setiadi sebagai Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas, Murtoyo sebagai Kepala Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bisnis dan Pariwisata, dan Dedy Hermanto Karwan sebagai Kepala Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri.
Dalam sambutannya Mendiknas menyampaikan, Kemdiknas bertekad untuk melakukan reformasi birokrasi. Menteri Nuh mengingatkan, Presiden dalam berbagai kesempatan menyampaikan, kesuksesan pembangunan nasional sangat ditentukan oleh kualitas sistem birokrasi. “Reformasi birokrasi bisa dilakukan dengan sukses kalau sistem birokrasi kita sudah baik,” ujarnya.
Kepada para pejabat yang dilantik, Mendiknas meminta agar meningkatkan kualitas layanan kepada publik. Layanan yang diberikan tidak lagi berorientasi kepada birokrasi, tetapi berorientasi kepada publik. “Baik dan tidaknya bukan diukur dari kepuasan kita dalam memberikan layanan kepada publik tidak, tetapi lebih ditentukan oleh kepuasan publik terhadap layanan yang kita berikan,” katanya.
Reformasi yang dilakukan di Kemdiknas meliputi penataan struktur organisasi dan pengisian jabatan, penguatan kualitas sumber daya manusia, pembenahan tata laksana sistem birokrasi, dan pemanfaatan teknologi untuk efektivitas dan efisiensi. “Tidak kalah penting dan memerlukan perubahan luar biasa yaitu kultur atau budaya kerja,” kata Menteri Nuh.

Mendiknas juga berpesan kepada para pejabat yang dilantik. Pertama, menata niat. “Kalau niat sudah pas, maka langkah berikutnya semakin terbuka.” Kedua perkuat pembentukan kepribadian. Ketiga, perkuat kerja sama dan sinergitas antarunit. Keempat dedikasikan sepenuh hati kemampuan, kecerdasan kerja keras untuk memberikan layanan yang terbaik. “Cintailah tugas dan pekerjaan ,” ucapnya. (agung/ali)

Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2010/12/pelantikan.aspx

Loading...