Pengabdian Kepada Masyarakat (Pusat)
Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) merupakan pilar ketiga dari Tridharma Perguruan Tinggi, di samping Pendidikan dan Penelitian, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Inti dari Program Pengabdian kepada Masyarakat adalah hilirisasi produk-produk hasil penelitian di perguruan tinggi yang harus mampu diterapkan dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat luas. Sebagai bentuk dukungan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang) menyelenggarakan program hibah pendanaan PkM. Program ini dikelola oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) dan didanai oleh Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Program ini dirancang selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029, dengan fokus pada penguatan ekosistem riset dan inovasi yang berorientasi pada kemajuan teknologi dan kesejahteraan.