M

Tentang ISI Bali

Sejarah

Pengantar

Akreditasi

Visi dan Misi

Struktur Organisasi

SAKIP

JDIH

Penghargaan

PPID

Green Metric

Pendidikan

Fakultas Seni Pertunjukan (FSP)

Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD)

Pascasarjana

Program Internasional

Alumni

Formulir Mahasiswa

Penelitian

Penelitian, Penciptaan dan Diseminasi Seni dan Desain (P2SD)

Penelitian Disertasi (PDD)

Penelitian Kompetisi Nasional

Penelitian Kerja Sama

Pengabdian

Bali Citta Swabudaya (BCS)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Pusat

BAN PT untuk Lindungi Mahasiswa

Aug 27, 2010 | Berita

SOLO – Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dibentuk dan berfungsi untuk melindungi kepentingan mahasiswa, agar mendapatkan haknya sesuai dengan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
Hal itu dikemukakan Asesor BAN PT Prof Dr Adi Sulistiyono SH MH, menanggapi usulan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) agar dibentuk BAN PT Tandingan, karena dianggap tidak transparan. (SM, 25-26/8).
’’Saya justru menolak keras usulan itu. Sebab, BAN PT termasuk yang mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga terbersih yang tidak bisa disogok untuk menentukan akreditasi sebuah program studi (prodi),’’ katanya.
Prof Adi yang sudah melakukan akreditasi 100 universitas di Indonesia mencontohkan, matrik penilaian akreditasi sangat jelas dan diakui di dunia. Semua terukur dan sangat sederhana, sehingga mudah dipahami.
Ada tujuh item penilaian yang kemudian di-break-down menjadi 160 variabel yang diukur untuk menentukan sebuah prodi diakreditasi A atau B yang berlaku lima tahun, atau C yang berlaku ttiga tahun.
Diplot Yayasan Masalahnya, seluruh item sebenarnya menyangkut anggaran yang dialokasikan pada prodi tersebut. Contohnya, untuk meningkatkan sarana dan prasarana, meningkatkan kualifikasi dosen atau SDM, penelitian, kegiatan mahasiswa, dan lainnya.
’’Selama ini yang terjadi banyak PT yang alokasi pendanaannya diplot oleh yayasan. Uang yang diperoleh dari mahasiswa masuk ke kas yayasan dan dikembalikan untuk pengembangan jurusan paling 25-30%,’’ tuturnya.
Itu yang akhirnya menjadi problem saat akreditasi. Sebab, mengakibatkan pengembangan prodi sangat kurang, sehingga akreditasi yang diperoleh menjadi rendah. Saat ini sudah banyak instansi yang mengharuskan sarjana menyertakan akreditasi PT asal. Jika tidak terakreditasi A atau minimal B, tidak akan diterima kerja.
Jika seperti itu, yang rugi mahasiswa, karena dia tidak mendapatkan sesuai yang diinginkan. Bahkan, masa depannya bisa suram, karena ternyata prodi tempatnya belajar belum diakui.

Categories

Berita Terkini

Loading...