M

Tentang ISI Bali

Sejarah

Pengantar

Akreditasi

Visi dan Misi

Struktur Organisasi

SAKIP

JDIH

Penghargaan

PPID

Green Metric

Pendidikan

Fakultas Seni Pertunjukan (FSP)

Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD)

Pascasarjana

Program Internasional

Alumni

Formulir Mahasiswa

Penelitian

Penelitian, Penciptaan dan Diseminasi Seni dan Desain (P2SD)

Penelitian Disertasi (PDD)

Penelitian Kompetisi Nasional

Penelitian Kerja Sama

Pengabdian

Bali Citta Swabudaya (BCS)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Pusat

Kemendiknas Segera Lakukan Reformasi Birokrasi

Kemendiknas Segera Lakukan Reformasi Birokrasi

JAKARTA–Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan melakukan reformasi birokrasi internal (RBI). Dari RBI itu, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan [PMPTK dihapus, sementara Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) akan dipecah menjadi dua.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh mengatakan, yang diubah dalam reformasi di Kemendiknas ada tiga wilayah, yakni wilayah organisasasi, tata kelola, dan sumberdaya manusia (SDM).
”Karena memang faktanya dilihat dari struktur organisasi, perlu lebih dirampingkan. Kalau organisasinya sudah bagus, itu juga belum cukup, tata kelola juga harus direform, SDM perlu ditingkatkan. Ketiganya belum sempurna,” ujar Mendiknas kepada wartawan, Rabu (14/5)
Tahap awal yang sedang dilakukan Diknas saat ini adalah pemetaan analisis. ”Kami analisis yang menghubungkan ketiganya,’ jelas Mendiknas.
Reformasi birokrasi dilaksanakan berdasarkan program Kemendiknas dalam rangka meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, reformasi Birokrasi Internal (RBI) juga dilakukan untuk memberikan pelayanan yang baik bagi para pemangku kepentingan (stakesholders). Kebijakan ini dilakukan agar reformasi birokrasi dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat luas.
Menddiknas menuturkan, ada tiga ruh besar yang harus melekat dalam pelaksanaan RBI, yaitu ruh efisiensi, ruh transparansi, dan ruh akuntabilitas.
Dalam formasi baru ini, direktorat jendral tidak berubah, yakni Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar, Ditjen Manajemen Pendidikan Menengah, Ditjen Pendidikan Tinggi, Ditjen Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI), dan PAUD. Selain itu, masih ada Sekretaris Jenderal, Balitbang, serta Inspektoral Jenderal.
”Kami harapkan restrukturisasi ini sudah bisa diumumkan Juni mendatang dan direktorat yang dihapus adalah Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) yang selama ini menangani guru dan tenaga kependidikan,” ujar Mendiknas.
Menurut Mendiknas, penghapusan Ditjen PMPTK lantaran sejak 5 tahun terakhir pemisahan guru dan tenaga pendidikan dari struktur organisasinya membuat proses pembinaan guru tidak berjalan secara optimal. Komunikasi tidak bisa berjalan intens karena berada dalam direktorat jenderal yang berbeda.
Sementara itu, pemisahan Ditjen Mandikdasmen, karena jumlah siswa yang harus ditangani terbilang sangat besar. Dengan pemisahan itu diharapkan proses pembinaan di masing-masing jenjang bisa berlangsung secara optimal. “Untuk pejabat eselon satu tidak ada yang berubah, tetap masih mengurusi bidangnya masing-masing. Namun di jajaran eselon dua memang akan mengalami banyak perubahan dan mutasi,” tegas Mendiknas.

Red: Endro Yuwanto
Rep: Anissa Mutia

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita/10/04/15/111319-kemendiknas-segera-lakukan-reformasi-birokrasi

Monitoring Program Krativitas Mahasiswa (PKM) ISI Denpasar

Monitoring Program Krativitas Mahasiswa (PKM) ISI Denpasar

Dalam rangka pemantauan pelaksanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) dan persiapan kegiatan monitoring oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Ditjen Pendidikan Tinggi yang rencananya dilaksanakan awal Mei 2010, para mahasiswa ISI Denpasar sebagai pemenang PKM ISI Denpasar tahun 2010, melaksanakan kegiatan monitoring ke lokasi kegiatan PKM pada hari Sabtu, 10 April 2010. PKM merupakan salah satu bentuk upaya yang dilakukan Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi dalam meningkatkan kualitas mahasiswa di Perguruan Tinggi agar kelak menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademis/ professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta memperkaya budaya nasional. PKM dikembangkan untuk mengantarkan mahasiswa mancapai taraf pencerahan kreativitas dan inovasi berlandaskan penguasaan IPTEKS serta keimanan yang tinggi dalam rangka mempersiapkan diri menjadi pemimpin yang cendikiawan, wirausahawan serta berjiwa mandiri dan arif. Dalam kompetisi di pusat, ISI Denpasar meraih 11 proposal yang lolos kegiatan PKM.

Menurut Koordinator PKM, Dr. Ni Luh Sustiawati, M.Pd., kegiatan monitoring adalah bentuk pertanggungjawaban dari 11 proposal kegiatan PKM yang telah dimenangkan ISI Denpasar. Dalam kegiatan monitoring terbagi menjadi 3 kelompok sesuai dengan lokasi yang terdekat, diantaranya Nusa Dua, Sesetan, Desa Pemecutan Kelod, Kerambitan, Raya Padang Luwih, Abiansemal-Badung, Medahan dan Sukawati, Gianyar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Mitra Kerjasama PKM setempat, para tokoh desa/ kelurahan, para peserta (sasaran) serta pelaksana PKM. Dalam kesempaan tersebut petugas monitoring menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan kerjasamanya menerima mahasiswa ISI Denpasar dalam pelaksanaan PKM. Pihaknya berharap agar hasil pengabdian dari mahasiswa ISI Denpasar dapat bermanfaat baik untuk masyarakat setempat. Nantinya ini dapat menjadi bekal mereka jika menyelesaikan pendidikan di ISI Denpasar, sehingga tamatan ISI Denpasar memiliki nilai yang lebih dibandingkan dengan tamatan lainnya. Dimana mereka selain mampu melahirkan karya seni, juga memiliki daya akademik research dan menulis ilmiah.

Humas ISI Denpasar melaporkan

Busana Tari Bedaya Gaya Yogyakarta Sebuah Kajian Estetika

Busana Tari Bedaya Gaya Yogyakarta Sebuah Kajian Estetika

Oleh: Supriyanto Dosen Jurusan Seni Tari, Fakultas Seni Pertunjukan, Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

Diterbitkan dalam jurnal AGEM 8 (1) : 1-17 september 2009

Nilai estetis yang terkandung pada tata busana dan tata rias tari bedaya secara visual terkait dengan karakter yang terdapat pada tari bedaya. Artinya penari bedaya yang edial semestinya dipilih kecuali dengan prnilaian kualitas kepenariannya, dan masih diperlukan persyaratan yang berkaitan dengan keserasian dan ketepatan seorang penari mengenakan dodol ageng dan rias paes ageng. Hal ini penting karena tidak semua penari yang baik dan sesuai penari bedaya bisa mengenakan busana dodot ageng dan rias paes ageng,karena ada persyaratan ketentuan fisik yang dapat memenuhi persyaratan keserasian dalam berbusana dodot ageng dan rias paes ageng. Nilai estetis yang terkandungdalam tata busana dan tata rias tari bedaya gaya Yogyakarta mempunyai kaitan erat dengan makna yang terkandung dalam tari bedaya dengan segala unsur yang terdapat di dalamnya. Sehingga apabila terjadi perubahan secara evolutif pada tata busana dan rias tari bedaya maka berarti ada kaitannya dengan makna yang terkandung pada tariannya.

Kata kunci: Tari Bedaya, dodot ageng, dan tata busana.

Mendiknas Kaji Payung Hukum Pengganti UU BHP

Mendiknas Kaji Payung Hukum Pengganti UU BHP

JAKARTA–MI:Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan bentuk dari payung hukum yang akan dipilih guna mengisi aturan yang kosong pasca pembatalan undang-undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Makamah Konstitusi (MK).

“Untuk menutupi kevakuman ada beberapa alternatif,” ujar Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh seusai rapat kabinet bidang kesejahteran rakyat di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (12/4).
Dikemukakan M Nuh, Presiden Yudhoyono telah meminta agar kevakuman itu tidak terjadi. Dan memberikan waktu dua minggu untuk membahasnya dan mengambil keputusan. Pada saat itu akan diputuskan bentuk payung hukum berupa peraturan pemerintah, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, atau undang-undang baru.
“Presiden minta kepada Mendiknas untuk melakukan pengkajian lagi apakah persoalan-persoalan yang sekarang sebagai implikasi dari dibatalkannya UU BHP sudah semuanya bisa ditampung dalam PP yang baru atau PP No 17 tahun 2010,” tukasnya.
Payung hukum itu harus segera dikeluarkan akibat dampak dari pembatalan UU BHP yang dinilai cukup serius. Dicontohkannya, sekolah yang dikelola yayasan akan mengalami kesulitan, pasalnya UU Sisdiknas menyatakan yayasan tidak boleh mengelola pendidikan secara langsung, tapi harus melalui badan.
Yayasan, lanjut M Nuh biasanya mencari laba. Kalau badan usaha yang sifatnya mencari laba mengelola pendidikan, bertentangan dengan UU Sisdiknas.
Dengan pembatan UU BHP, perguruan tinggi berbadan hukum mendapatkan implikasi yan gcukup berat. Selain itu juga berdampak pada penyelengaran pendidikan yang dilakukan yayasan dan pendidikan kesehatan oleh dinas kesehatan pemerintah daerah. (Rin/OL-03).

Penulis: Thalatie Yani

Sumber:http://www.mediaindonesia.com/read/2010/04/13/135621/88/14/Mendiknas-Kaji-Payung-Hukum-Pengganti-UU-BHP

SBY Berikan Tiga Solusi

SBY Berikan Tiga Solusi

JAKARTA (SI) – Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengaku,Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan tiga solusi untuk mengatasi persoalan pembatalan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP).

Menurut Mendiknas, Presiden SBY meminta agar Ditjen Pendidikan Nasional mengatasi kevakuman status yang terjadi kepada perguruan tinggi negeri pascapembatalan UU BHP.Untuk mengatasi kevakuman itu, ujarnya, Presiden memberikan tiga solusi. Ketiganya adalah mengganti UU BHP dengan undang-undang yang baru,membuat peraturan pemerintah pengganti undangundang (perppu), atau membuat peraturan pemerintah yang baru sehingga bisa mengakomodasikan PP yang sudah dibatalkan itu menjadi peraturan menteri (permen). ”Presiden meminta kepada Ditjen Pendidikan Nasional untuk melakukan pengkajian lagi, apakah persoalan yang sekarang terhadap implikasi dari dibatalkannya UU BHP sudah semuanya bisa ditampung dalam PP yang baru atau PP 17? Kalau bisa,maka akan berjalan,” ungkap Nuh di Kantor Kepresidenan Jakarta kemarin.
Presiden SBY kemarin menggelar rapat terbatas bidang kesejahteraan rakyat bersama seluruh jajaran menteri bidang kesejahteraan rakyat.Rapat itu membahas pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi pascapembatalan UU BHP. Rapat dihadiri pula Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmaloka, Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri, dan Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Hery Suhardiyanto. Mendiknas mengungkapkan, sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU BHP pada 31 Maret 2010,dirinya langsung memberikan laporan kepada Presiden. Seusai menerima laporan itu, Presiden langsung menugasi dirinya untuk membuat analisis terhadap implikasi keputusan MK tersebut.
”Hasil dari analisis tadi sudah kami sampaikan dalam rapat terbatas plus dengan kawan-kawan rektor yang paling terkena dampak dibatalkannya UU BHP. Kami memaparkan konsep atau usulan rancangan untuk mengatasi pembatalan UU BHP tersebut,”ujarnya. Untuk melaksanakan salah satu alternatif yang ditugaskan Presiden, lanjut Nuh,Kemendiknas akan berkoordinasi dengan beberapa perguruan tinggi dan melakukan penajaman. Semua opsi itu,ujarnya,akan terbuka dan menjadi kemungkinan sebagai pengganti UU BHP. (rarasati syarief)

Sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/317277/

Loading...