M

Tentang ISI Bali

Sejarah

Pengantar

Akreditasi

Visi dan Misi

Struktur Organisasi

SAKIP

JDIH

Penghargaan

PPID

Green Metric

Pendidikan

Fakultas Seni Pertunjukan (FSP)

Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD)

Pascasarjana

Program Internasional

Alumni

Formulir Mahasiswa

Penelitian

Penelitian, Penciptaan dan Diseminasi Seni dan Desain (P2SD)

Penelitian Disertasi (PDD)

Penelitian Kompetisi Nasional

Penelitian Kerja Sama

Pengabdian

Bali Citta Swabudaya (BCS)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Pusat

Jiwa Persatuan Dan Kesatuan Dalam Prespektif Budaya Masyarakat Yang Pluralistik

Jiwa Persatuan Dan Kesatuan Dalam Prespektif Budaya Masyarakat Yang Pluralistik

Oleh: Saptono Dosen PS Seni Karawitan

Pengantar

Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakekatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem adalah; suatu kesatuan dari bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu, dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.

Sebagai dasar filsafat negara Indonesia, maka Pancasila sebagai satu asas kerokhanian dan dasar filsafat negara. Maka Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia. Sebagai Pemersatu bangsa dan negara Indonesia maka sudah semestinya bahwa Pancasila dalam dirinya sendiri sebagai suatu kesatuan. Dalam masalah ini Pancasila mengandung persatuan dan kesatuan yang kokoh, sehingga merupakan satu sistem filsafat tersendiri diantara sistem-sistem filsafat lainnya di dunia ini (Kaelan, 1991:45). Pancasila sebagai kebudayaan Nasional memiliki lima nilai hakiki seperti; nilai Ketuhanan, nilai kemanusian, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Bandem, 1995)

Dalam suatu masyarakat bangsa yang pluralistk atau multikultural merupakan suatu keharusan dalam menjaga keutuhan negara-bangsa (nation state) Indonesia. Secara konstitusional,kita memiliki landasan yang kuat bagi integrasi nasional. Ideologi nasional Pancasila yang diterima oleh kekuatan sos-pol sebagai asas tunggal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara merupakan “weitenchaung” persatuan (Atmadja, 2002:52). Hasrat yang kuat akan kebersamaan kini memerlukan perawatan yang seksama, guna mengimbangi kecenderungan sentrifugal baik yag datang dari diri bangsa (internal) maupun yang datang dari luar (eksternal) dengan terpaan arus global. Tantangan kultural masa depan dalam konteks ini dikaitkan dengan krisis radikal modernitas; dilema antar melestarikan tradisi atau memburu lahan kultural baru.

Budaya dan masyarakat merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, karena budaya dibentuk oleh masyarakat atau tidak ada budaya tanpa masyarakat demikian juga  sebaliknya masyarakat merupakan pendukung dari kebudayaan sehingga tidak ada masyarakat tanpa budaya. Sehingga hubungan antara budaya dan masyarakat adalah hubungan yang bersifat timbal-balik; kebudayaan membentuk manusia, tetapi manusia juga membentuk kebudayaan.

Konsepsi kebudayaan yang diuraikan dalam pasal 32 mengenai kebudayaan Nasional dan kebudayaan Daerah-daerah di Indonesia, dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal ini, menitik beratkan pada usaha budi manusia, dengan sifat memajukan, mempersatukan, dan mempertinggi derajat manusia. Ada tiga wawasan pokok yang menjadi jiwa dari pasal 32 itu, yakni; wawasan kemanusiaan, wawasan kemajuan, dan wawasan kebangsaan.

Jiwa Persatuan Dan Kesatuan Dalam Prespektif Budaya Masyarakat Yang Pluralistik Selengkapnya

Badan Akreditasi Perguruan Tinggi Tandingan Bisa Dibentuk

Badan Akreditasi Perguruan Tinggi Tandingan Bisa Dibentuk

JAKARTA – Masyarakat bisa membuat badan pengevaluasi dan pemberi status akreditasi perguruan tinggi swasta sebagai pendamping Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) yang dianggap memonopoli pemberian akreditasi.
Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Dikti Kemendiknas) Djoko Santoso mengatakan, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 disebutkan selain BAN PT, masyarakat bisa membentuk badan akreditasi lain yang pendiriannya mesti diajukan dulu ke Kemendiknas.
Dengan peraturan itu, ujarnya, Kemendiknas akan menyusun peraturan entah dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) ataukah peraturan menteri (Permen) untuk mengakomodasi pembentukan badan akreditasi tandingan. “Kita akan lihat substansinya dulu, bagaimana kriteria badan akreditasi yang baik dan proses pemberian statusnya juga akan kami lihat juga,” katanya, di Jakarta, Senin (16/8/2010).
Kemendiknas juga akan memanggil pihak lain seperti Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) dan berbagai stake holder lainnya untuk menyusun peraturan baru itu. Mantan rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menambahkan, sebetulnya perguruan tinggi masih sah beroperasi walau tidak memperoleh status dari BAN PT melainkan dari badan akreditasi luar negeri.
Apalagi sudah banyak status dari badan akreditasi luar negeri yang telah diakui oleh mancanegara. Akan tetapi, tandasnya, Kemendiknas tetap meminta perguruan tinggi swasta yang belum terakreditasi atau yang sudah kadaluarsa akreditasnya untuk mengajukan diri ke BAN PT.
Kalaupun ada yang belum mengajukan maka Kemendiknas tidak akan memberikan bantuan dana ataupun tenaga pendidik ke pergurun tinggi yang dimaksud. “Akreditasi ini untuk menjamin mutu perguruan tinggi swasta supaya tidak kalah dengan negeri,” pungkasnya.
BAN Tandingan Sah-Sah Saja
Sementara Anggota BAN PT Anna Suhaenah Suparno berkomentar yang sama dengan Djoko. Sebagai bagian dari BAN PT, dirinya mengaku bukan suatu masalah jika ada badan akreditasi lain diluar BAN PT karena sudah ada UU Sisdiknas yang mengatur hal itu.
“Itu hak mereka (Aptisi). Kami hargai pendapat mereka yang meminta ada badan akreditasi lain,” jelasnya via telepon.
Dirinya juga menolak kalau dinilai BAN PT memonopoli pemberian akreditasi karena kalaupun sampai saat ini belum ada badan akreditasi lain yang terbentuk selain BAN PT, ucapnya, karena criteria mendirikannya juga rumit.
Studi pengembangan dan pembaharuan instrumen akreditasi harus dilakukan rutin tiap tahun, urainya. Kemendiknas juga akan terjun langsung ke lapangan untuk melihat apakah pengajuan badan akreditasi baru itu sesuai peraturan atau tidak.
BAN PT, lanjutnya, akan menggalang kerja sama dengan konsultan independen agar ada proses yang lebih sistematis dan efektif bagi program studi kedokteran, akuntansi, psikologi dan apoteker supaya bisa terakreditasi tanpa perlu dilakukan oleh BAN PT. “Sedang dijajaki,” urainya.
Mengenai masih banyaknya program studi yang belum terakreditasi atau kadaluarsa, Anna menjelaskan itu disebabkan karena jumlah asesor atau tenaga penilai akreditasi saat ini masih terbatas. Jumlahnya hanya 1.000, imbuhnya.
Kendala masih banyaknya program studi di perguruan tinggi belum terakreditasi ialah, untuk mengakreditasi suatu program studi BAN PT perlu ada undangan dari perguruan tinggi itu sendiri untuk mengevaluasinya. Akan tetapi selama ini yang terjadi ialah minat perguruan tinggi untuk diproses akreditasinya masih sangat rendah. Lalu ada yang tidak lengkap dokumennya. “Intinya kami tidak dapat terjun langsung, perguruan tinggi yang harus aktif,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) menyatakan menolak keberadaan BAN PT sebagai satu-satunya badan akreditasi nasional untuk perguruan tinggi. Aptisi menilai, BAN PT sudah tidak sanggup menangani akreditasi program studi yang berjumlah lebih dari 15.000 program studi.
Menurut Suharyadi, kinerja BAN PT selama ini sangat mengecewakan. Pengurus BAN PT juga dinilai tidak transparan dalam menetapkan keputusan pemeringkatan akreditasi prodi. Hal ini tercermin dari hasil akreditasi terbaru. Katanya, kalau lima tahun lalu, ada 24 persen prodi yang mendapat nilai A, sekarang hanya delapan persen. Penilaian BAN PT juga termasuk aneh. Sebab, kriteria yang ditetapkan tidak banyak berubah.Yang berubah hanya pengurus BAN PT karena mereka diganti setiap lima tahun sekali. (Neneng Zubaidah/Koran SI/rhs)

Sumber: http://kampus.okezone.com/read/2010/08/16/373/363623/badan-akreditasi-perguruan-tinggi-tandingan-bisa-dibentuk

Lima Ribu Program Studi Belum Terakreditasi

Lima Ribu Program Studi Belum Terakreditasi

Jakarta: Calon mahasiswa baru yang akam memulai masa perkuliahan dianjurkan untuk waspada karena saat ini masih ada 5 ribu program studi yang belum terakreditasi. Demikian dikatakan Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal usai upacara kemerdekaan di kantornya, Selasa (17/8)
Padahal pemerintah sejak 2005 sudah meminta seluruh perguruan tinggi, baik swasta dan negeri, untuk mendaftarkan program studinya pada Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi. Kewajiban akreditasi termaktub dalam Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.”Di dalamnya (peraturan pemerintah), ada sejak ditetapkan peraturan tersebut, selama tujuh tahun perguruan tinggi harus sudah terakreditasi semua,” kata bekas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi ini.
Maka garis batas di 2012 akan menentukan bahwa, program studi yang belum terakreditasi maupun yang belum re-akreditasi, kata Fasli, tidak berhak mengeluarkan ijazah.
Kementerian tidak bisa memaksa setiap universitas untuk mengakreditasi program studinya. Akibatnya  masih ada program studi yang belum terakreditasi dan sejumlah program studi yang sudah kadaluarsa. Alasan keterlambatan akreditasi tersebut, antara lain universitas merasa perlu menunggu dahulu, bahkan ada yang merasa tidak perlu.
Dengan masa akreditasi 5 tahun, pemerintah berharap ada kepastian kualitas program studi dari setiap universitas. “Supaya bisa memastikan, kualitasnya sama, lebih baik, atau kurang baik dibanding sebelumnya, makanya perlu di akreditasi,” kata Fasli.
Pemerintah berjanji menuntaskan semua program studi yang belum terakreditasi maupun yang belum re-akreditasi. “Diharapkan sebelum 2012 nanti, sebelum penerimaan mahasiswa baru, sudah jelas akreditasinya semua program studi di universitas,” paparnya.
Tahun 2010, kata Fasli, pemerintah nyaris menuntaskan akreditasi 4 ribu program studi. “Perhitungannya, kira-kira Rp 22 juta untuk akreditasi setiap program studi, kalau yang baru sudah diakreditasi, yang lama (reakreditasi) silakan masuk” kata Dia.
Keberadaan Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi sebagai satu-satunya badan pengakreditasi, diakui Fasli tidak mutlak. “Di UU memungkinkan ada Badan Akreditas lain, tapi dalam konteks pemerintah, hanya melihat Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi,” jelasnya.
DIANING SARI

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/pendidikan/2010/08/17/brk,20100817-271791,id.html

Kebudayaan Sebagai Identitas Masyarakat Banyumas

Kebudayaan Sebagai Identitas Masyarakat Banyumas

Oleh: Saptono, Dosen PS Seni Karawitan

Pada prinsipnya kebudayaan Banyumas merupakan bagian tak terpisahkan dari kebudayaan Jawa, namun dikarenakan kondisi dan letek geografis yang jauh dari pusat kekuasaan keraton. Dengan demikian latar belakang kehidupan dan pandangan masyarakat Banyumas sangat dijiwai oleh semangat kerakyatan yang mengakibatkan pada berbagai sisi budaya Banyumas dapat dibedakan dari budaya Jawa (kearaton). Jiwa dan semangat kerakyatan kebudayaan Banyumas telah membawanya pada penampilan (perilaku) yang jika dilihat dari kacamata budaya keraton terkesan kasar dan rendah.

Kebudayaan Banyumas berlangsung dalam pola kesederhanaan, yang dilandasi semangat kerakyatan, cablaka (transparancy) explosure (terbuka) dan dibangun dari kehidupan masyarakat yang berpola kehidupan tradisional-agraris. Kecenderungan demikian karena disebabkan wilayah Banyumas merupakan wilayah pinggiran dari kerajaan-kerajan besar (Jogyakarta, Surakarta). Hal demikian mengakibatkan perkembangan kebudayaannya secara umum berlangsung lebih lambat dibanding dengan kebudayaan negarigung keraton.

bahasa

Bagi masyarakat Banyumas, bahasa Bayumasan merupakan bahasa ibu yang hadir sebagai sarana komunikasi sehari-hari. Hal ini seperti yang dikatakan Koentjaraningrat, orang Jawa memiliki pandangan yang sudah pasti mengenai kebudayaan Banyumas selain memiliki bentuk-bentuk organisasi sosial kuna yang khas, juga memiliki logat Banyumas yang berbeda (Koentjaraningrat, 1994:25).

Di Banyumas, bahasa Banyumasan memiliki ciri-ciri khusus. Dalam wawancara di rumahnya tanggal  Maret 2006, Yusmanto menceritakan bahwa bahasa Banyumasan dapat dibedakan dengan bahasa Jawa lumrah, antara lain: (1) berkembang secara lokal hanya di wilayah sebaran kebudayaan Banyumas, (2) memiliki karakter lugu dan terbuka, (3) tidak terdapat banyak gradasi, (4) digunakan sebagai bahasa ibu oleh sebagian besar masyarakat Banyumas, (5) mendapat pengaruh dari bahasa Jawa kuno, Jawa tengahan, dan Sunda, (6) pengucapan konsonan di akhir kata diucapkan/dibaca  dengan jelas, tidak jarang dikatakan ngapak-ngapak, (7) pengucapan vokal a, i, u, e, o dibaca dengan jelas.

Kehidupan Religi

Agama adalah merupakan unsur yang paling penting di dalam kehidupan manusia untuk membentuk jati diri sipemeluknya. Masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas secara mayoritas memeluk agama Islam, dan selebihnya beragama Kristen, Budha, dan Hindu. Hal ini bisa dilihat dari sarana peribadatan yang ada. Data dari kantor agama Kabupaten Banyumas tahun 2003, yang tercatat, seperti Masjid sebanyak 1.385, Musholla 302, Langgar 5.087, Gereja Katholik 11, Gereja Kristen 85, Vihara 17, dan Pura 3. Semua tempat peribadatan tersebut tersebar di 29 wilayah kecamatan, yang masing-masing kecamatan jumlahnya tidak sama.

Kebudayaan sebagai identitas masyarakat Banyumas Selengkapnya

Pengumuman Hasil Seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Jalur Reguler Tahun Akademik 2010/2011

PENGUMUMAN

Nomor  1670/I5.12/DT/2010

TENTANG

HASIL SELEKSI PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU JALUR REGULER

TAHUN AKADEMIK 2010/2011

  1. Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar dalam rapat penentuan kelulusan yang diadakan pada tanggal 12 Agustus 2010 menetapkan para calon yang NOMOR TESTING dan NAMA-nya tercantum dalam Lampiran pengumuman ini dinyatakan LULUS SELEKSI.
  2. Penetapan calon yang dapat diterima sebagai mahasiswa baru ISI Denpasar didasarkan pada hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2010 yang ujiannya diselenggarakan pada tanggal 4 s.d 6 Agustus 2010 (terlampir)
  3. Pendaftaran kembali dilaksanakan tanggal 13 s.d. 20 Agustus 2010

Tempat                             :   Sub. Bagian Akademik BAAKK (Loket Administrasi Akademik)

Waktu                              :   Setiap hari kerja (Senin – Jumat) 09.00 – 14.00 wita.

  1. Pendaftaran untuk menjadi mahasiswa ISI Denpasar harus disertai dengan kelengkapan administrasi akademik  yaitu:

a)    Foto copy Surat Tanda Lulus (STL)/ijazah SMA/SMK/sederajat yang dilegalisir (bagi yang belum)

b)    Kartu Peserta Tes Penerimaan Calon Mahasiswa Baru ISI Denpasar (asli)

c)    Pas Foto warna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar yang ditempel pada form yang tersedia

d)    Bukti/kwitansi lunas biaya pendaftaran kembali

  1. Calon mahasiswa baru pada waktu pendaftaran kembali dikenakan biaya sebesar Rp.1.975.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sesuai dengan pengumuman tersendiri Nomor: 1016/I.5.12 /DT/2010 1 Juni 2010 dan Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) untuk jurnal mudra. Biaya tersebut dibayarkan pada Sub. Bagian Keuangan ISI Denpasar melalui loket SPP.
  2. Tidak memanggil mahasiswa baru dengan surat panggilan dan tidak melayani surat menyurat yang berkaitan dengan pengumuman ini.
  3. Pengumuman ini adalah satu-satunya pengumuman yang merupakan keputusan akhir
  4. Tahap-tahap pendaftaran kembali ditetapkan dengan pengumuman tersendiri  No. 1022/I5.12/DT/2010, tanggal 1 Juni 2010
  5. Calon mahasiswa baru yang akan melakukan pendaftaran kembali terlebih dahulu mengambil petunjuk dan berkas pendafataran melalui loket Administrasi Akademik.

Demikian untuk diperhatikan.

Denpasar, 12 Agustus 2010

a.n. Rektor

Pembantu Rektor I

Drs. I Ketut Murdana, M.Sn.

NIP. 195712311985031009

Download File

pengumuman kelulusan Mahasiswa Baru 2010/2011

hasil selesi penerimaan Mahasiswa Baru 2010/2011

Loading...