M

Tentang ISI Bali

Sejarah

Pengantar

Akreditasi

Visi dan Misi

Struktur Organisasi

SAKIP

JDIH

Penghargaan

PPID

Green Metric

Pendidikan

Fakultas Seni Pertunjukan (FSP)

Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD)

Pascasarjana

Program Internasional

Alumni

Formulir Mahasiswa

Penelitian

Penelitian, Penciptaan dan Diseminasi Seni dan Desain (P2SD)

Penelitian Disertasi (PDD)

Penelitian Kompetisi Nasional

Penelitian Kerja Sama

Pengabdian

Bali Citta Swabudaya (BCS)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Pusat

Perguruan Tinggi BHMN Menginginkan Otonomi

Perguruan Tinggi BHMN Menginginkan Otonomi

BANDUNG, (PR).-Tujuh perguruan tinggi (PT) yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) mengusulkan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Badan Layanan Umum (BLU) Nirlaba. Dengan demikian, perguruan tinggi negeri bisa melakukan otonomi dalam mengelola keuangan, termasuk menentukan biaya kuliah bagi mahasiswa. Para rektor dari tujuh perguruan tinggi tersebut akan melakukan koordinasi akhir dengan wakil presiden, Kamis (26/8).

Rektor Institut Teknologi Bandung, Prof. Akhmaloka mengatakan, status PT BHMN menjadi polemik setelah dibatalkannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), Maret lalu. Pemerintah kemudian melakukan perubahan PP No. 17 mengenai pendidikan sehingga PT BHMN tersebut memiliki payung hukum. PP tersebut mengatur kepercayaan dari Kementerian Pendidikan Nasional untuk mengelola akademiknya, termasuk masalah keuangan. “Berbicara masalah akademik ada di bawah Kemendiknas, sedangkan keuangan ada di bawah Kementerian Keuangan,” ujarnya di ruang kerjanya, Jln. Taman Sari Bandung, Rabu (25/8).

Menurut Akhmaloka, meskipun memiliki otonomi untuk bisa menentukan biaya kuliah, dengan PP tersebut, perguruan tinggi ditegaskan untuk tidak memperoleh keuntungan. “Kalaulah ada laba, maka itu diperuntukkan bagi kebutuhan operasional,” tuturnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Sunaryo Kartadinata mengatakan, pada prinsipnya PT BHMN akan tetap berjalan selama tiga tahun ke depan. Menurut dia, UU BHP akan tetap ada dalam tiga tahun ke depan karena hal itu merupakan amanah dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003.

Menurut Sunaryo, adanya otonomi yang dilakukan baik dalam akademik ataupun keuangan banyak menghasilkan kemajuan bagi perguruan tinggi tersebut. Hal itulah yang menjadi alasan mengapa PT BHMN tetap bersikukuh mendapatkan otonomi tersebut. (A-185)***

Sumber: http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=154062

BAN PT untuk Lindungi Mahasiswa

BAN PT untuk Lindungi Mahasiswa

SOLO – Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dibentuk dan berfungsi untuk melindungi kepentingan mahasiswa, agar mendapatkan haknya sesuai dengan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
Hal itu dikemukakan Asesor BAN PT Prof Dr Adi Sulistiyono SH MH, menanggapi usulan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) agar dibentuk BAN PT Tandingan, karena dianggap tidak transparan. (SM, 25-26/8).
’’Saya justru menolak keras usulan itu. Sebab, BAN PT termasuk yang mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga terbersih yang tidak bisa disogok untuk menentukan akreditasi sebuah program studi (prodi),’’ katanya.
Prof Adi yang sudah melakukan akreditasi 100 universitas di Indonesia mencontohkan, matrik penilaian akreditasi sangat jelas dan diakui di dunia. Semua terukur dan sangat sederhana, sehingga mudah dipahami.
Ada tujuh item penilaian yang kemudian di-break-down menjadi 160 variabel yang diukur untuk menentukan sebuah prodi diakreditasi A atau B yang berlaku lima tahun, atau C yang berlaku ttiga tahun.
Diplot Yayasan Masalahnya, seluruh item sebenarnya menyangkut anggaran yang dialokasikan pada prodi tersebut. Contohnya, untuk meningkatkan sarana dan prasarana, meningkatkan kualifikasi dosen atau SDM, penelitian, kegiatan mahasiswa, dan lainnya.
’’Selama ini yang terjadi banyak PT yang alokasi pendanaannya diplot oleh yayasan. Uang yang diperoleh dari mahasiswa masuk ke kas yayasan dan dikembalikan untuk pengembangan jurusan paling 25-30%,’’ tuturnya.
Itu yang akhirnya menjadi problem saat akreditasi. Sebab, mengakibatkan pengembangan prodi sangat kurang, sehingga akreditasi yang diperoleh menjadi rendah. Saat ini sudah banyak instansi yang mengharuskan sarjana menyertakan akreditasi PT asal. Jika tidak terakreditasi A atau minimal B, tidak akan diterima kerja.
Jika seperti itu, yang rugi mahasiswa, karena dia tidak mendapatkan sesuai yang diinginkan. Bahkan, masa depannya bisa suram, karena ternyata prodi tempatnya belajar belum diakui.

Struktur Tabuh Lelambatan, Bagian III

Struktur Tabuh Lelambatan, Bagian III

Oleh: I Gede Yudartha, Dosen PS Seni Karawitan

–          Pakaad

Pakaad merupakan bagian terakhir dari struktur lagu lelambatan pagongan. Pakaad dalam bahasa Bali berasal dari kata dasar kaad yang hilang atau dalam konteks seni karawitan berarti bagian akhir.

Pada bagian terakhir dari struktur komposisi lelambatan pegongan biasanya ada dua bentuk yang biasa dipergunakan yaitu tabuh telu dan gilak. Kedua bentuk ini memiliki ciri-ciri dan karakter yang berbeda. Penggunaan salah satu diantaranya merupakan pilihan bagi para komposer sesuai dengan ide serta kreativitas yang diinginkan. Kebiasaan yang terjadi, apabila menginginkan bagian akhir yang lebih energik dan dinamis maka bentuk pekaad yang dipergunakan adalah gilak. Sedangkan apabila menginginkan suasana yang tenang bentuk pekaad-nya adalah tabuh telu. Perbedaan karakter tersebut karena adanya aksentuasi gong yang berbeda. Walaupun memiliki struktur yang sama, gilak memiliki ukuran yang lebih pendek yaitu 8 ketukan, sedangkan tabuh telu memiliki 16 ketukan dalam peniti penyacah. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Struktur Tabuh Lelambatan, Bagian III selengkapnya

PT BHMN Inginkan PP Pengelolaan Keuangan

PT BHMN Inginkan PP Pengelolaan Keuangan

BANDUNG(SINDO) – Tujuh perguruan tinggi (PT) berstatus badan hukum milik negara (BHMN) mengusulkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pengelolaan keuangan perguruan tinggi (PT).
Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Sunaryo Kartadinata menerangkan,PP tersebut untuk memperjelas status otonomi keuangan perguruan tinggi. Terlebih yang berstatus BHMN pasca dibatalkannya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP). Menurut Sunaryo, prinsip otonomi PT harus tetap berlanjut meski UU BHP telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa bulan lalu.
Dia juga menyatakan Majelis Wali Amanat (MWA) tujuh PT BHMN juga sudah menggelar pertemuan dan mengajukan hal yang sama.Ajuan MWA memperkuat usulan tujuh rektor PT BHMN. “Ini atas koordinasi tujuh PT BHMN, agar otonomi yang sudah kita dapat tidak menjadi mundur lagi,” kata Sunaryo di Kampus UPI, Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Selasa (24/8).
UPI merupakan satu dari tujuh PT BHMN di Indonesia,selain Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM),Institut Pertanian Bogor (IPB),Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Airlangga (Unair). Saat ini pengelolaan keuangan PTN diatur secara umum oleh UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara. Agar menjadi khusus,kata Sunaryo, PT BHMN memerlukan keleluasaan dan otonomi khusus untuk mengatur keuangannya.
“Harus ada kekhususan untuk PT agar terdapat otonomi untuk mengatur keilmuan, tata kelola, kelembagaan, dan keuangan,”paparnya. Hingga kini, draf usulan tersebut masih dalam proses pengolahan untuk segera dituntaskan. PT BHMN masih mengumpulkan masukan-masukan untuk menyempurnakan draf tersebut.
Menurut dia, otonomi BHMN harus terus direalisasikan serta diimplementasikan sebab otonomi berpengaruh positif bagi kinerja PT, selain juga menjadi amanat UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).“Banyak sekali kemajuan yang kita peroleh dengan BHMN ini,”tukasnya.
Untuk itu, dia berharap pemerintah segera mengeluarkan Perppu BHP atau paling tidak segera mengesahkan dan mengimplementasikan revisi PP 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Sementara itu, pengamat hukum dan perundang-undangan dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf menilai PP Pengelolaan Keuangan PT sangat layak untuk diterbitkan. Pasalnya, sering kali tidak ada kejelasan dalam pengelolaan keuangan di PTN.
“Misalnya banyak sekali pengeluaran keuangan yang sering kali malah digunakan untuk keperluan nonpendidikan. Nah, PP ini harus bisa mengatur tata kelola keuangannya agar peruntukannya menjadi jelas,”papar Asep kepada Seputar Indonesiakemarin.
Menurutnya,PP tersebut harus dapat mengatur pemanfaatan dan peruntukan keuangan PTN yang bersumber dari APBN dan mahasiswa. “Yang jelas, PP tersebut harus jelas dulu, mengacu ke UU yang mana, apakah UU Sisdiknas atau UU Pengelolaan Keuangan Negara,”pungkasnya. (krisiandi sacawisastra)

Sumber:  http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/347047/

Konsep Ruang yang Mendasari Desain Interior Rumah Tinggal Tradisional Bali Madya/Bali Arya II

Konsep Ruang yang Mendasari Desain Interior Rumah Tinggal Tradisional Bali Madya/Bali Arya II

Oleh Drs. I Gede Mugi Raharja, MSn

3 Konsep Ruang Swastika

Swastika berarti selamat atau sejahtera. Swastika merupakan simbol “gerak nan abadi”, yang berasal dari arah pergerakan “semu” matahari dari timur ke barat atau berputar dari kiri ke kanan (pradaksina). Sebagai simbol agama Hindu, Swastika memiliki makna perputaran dunia yang dijaga oleh manifestasi Kemahakuasaan Tuhan Yang Maha Esa di delapan penjuru mata angin dan berpusat pada Siwa.

Jadi, Swastika merupakan simbol energi yang menggerakkan segala bentuk kehidupan di muka bumi. Konsep inilah yang menjadi dasar pertimbangan utama dalam meletakkan posisi bangunan pada rumah tinggal tradisional Bali Madya. Di utara (kaja) bangunan tempat tidur (Bale Daja/ Meten), di timur laut (kaja kangin) tempat suci (sanggah/ merajan), di timur (kangin) tempat balai upacara (Bale Dangin/ Bale Gede), di selatan (kelod) untuk dapur (paon) dan jineng (lumbung), dan di barat (kauh) tempat tidur anak muda atau tamu (Bale Dauh/ Loji).

Aplikasi konsep swastika pada rumah tinggal tradisional Bali Madya menggambarkan pusat swastika adalah di tengah-tengah halaman (natah) rumah. Penggambaran ini mengandung makna, bahwa pusat keselamatan berada di tengah-tengah rumah tinggal. Sedangkan unit-unit bangunan ditempatkan di sekeliling pusat perputaran, dari utara, timur, selatan dan barat. Dengan komposisi bangunan seperti ini, sirkulasi udara di semua area rumah tinggal menjadi baik.

Konsep Ruang yang Mendasari Desain Interior Rumah Tinggal Tradisional Bali Madya/Bali Arya II selengkapnya

Loading...