M

Tentang ISI Bali

Sejarah

Pengantar

Akreditasi

Visi dan Misi

Struktur Organisasi

SAKIP

JDIH

Penghargaan

PPID

Green Metric

Pendidikan

Fakultas Seni Pertunjukan (FSP)

Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD)

Pascasarjana

Program Internasional

Alumni

Formulir Mahasiswa

Penelitian

Penelitian, Penciptaan dan Diseminasi Seni dan Desain (P2SD)

Penelitian Disertasi (PDD)

Penelitian Kompetisi Nasional

Penelitian Kerja Sama

Pengabdian

Bali Citta Swabudaya (BCS)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Pusat

2013, Pencapaian Standar Pelayanan Minimal

2013, Pencapaian Standar Pelayanan Minimal

Jakarta Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mentargetkan pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan bagi seluruh jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) pada 2013. SPM pendidikan merupakan tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar yang berlaku bagi pemerintah kabupaten/kota dan satuan pendidikan.
Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas Didik Suhardi menyampaikan, kabupaten/kota dan sekolah harus merealisasikan aspek-aspek yang tertuang dalam SPM. Dia mengatakan, ada 27 indikator SPM pendidikan dasar. “Semua SMP harus mencapai SPM pada 2013,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kemdiknas, Jakarta, Rabu (25/08/2010).
SPM pendidikan dasar bagi kabupaten/kota terdiri atas 14 indikator dikelompokkan ke dalam aspek ketersediaan, kualifikasi, dan kompetensi guru/kepala sekolah serta ketersediaan, kualifikasi, kompetensi pengawas, dan frekuensi pengawasan. Adapun SPM bagi satuan pendidikan terdiri atas 13 indikator dikelompokkan  ke dalam aspek isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian pendidikan, buku, peralatan, dan media pembelajaran.
SPM pendidikan dasar dikembangkan sejalan dan berdasarkan pada Standar Nasional Pendidikan (SNP), serta instrumen akreditasi sekolah/madrasah. SPM pendidikan dasar merupakan tahap awal implementasi SNP yang mencakup delapan standar, yakni standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, evaluasi pendidikan, dan kompetensi lulusan. “SPM dielaborasi dari delapan standar nasional pendidikan,” kata Didik.
Kemdiknas melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.15 Tahun 2010 telah menetapkan standar pelayanan minimal pendidikan dasar di kabupaten/kota. Dengan berlakunya peraturan ini maka Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan yang mengatur standar pelayanan minimal pendidikan dasar dinyatakan tidak berlaku.
Sasaran utama penerapan SPM pendidikan dasar adalah sekolah/madrasah yang memiliki nilai akreditasi terendah atau ‘D’, belum menempuh proses akreditasi, dan belum memenuhi persyaratan akreditasi terendah (D).
SPM pendidikan dasar bagi kabupaten/kota terdiri atas 14 indikator dikelompokkan ke dalam aspek ketersediaan, kualifikasi, dan kompetensi guru/kepala sekolah serta ketersediaan, kualifikasi, kompetensi pengawas, dan frekuensi pengawasan. Adapun SPM bagi satuan pendidikan terdiri atas 13 indikator dikelompokkan  ke dalam aspek isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian pendidikan, buku, peralatan, dan media pembelajaran.
Didik menyebutkan, berdasarkan jumlah sekolah peserta Ujian Nasional terdapat sebanyak 30.118 SMP baik negeri maupun swasta. Menurut dia, program-program yang diluncurkan Kemdiknas diprioritaskan bagi sekolah-sekolah yang saat ini belum mencapai SPM. “Jumlah sekolahnya sekitar 40 persen berdasarkan akreditasi,” kata Didik.
Didik menyampaikan, program-program untuk mendukung tercapainya SPM diantaranya melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan blockgrant. Dia mencontohkan, pemenuhan SPM dicapai misalnya melalui pengadaan buku teks pada program BOS dan pengadaan peralatan dan sarana prasarana melalui program DAK. “Pemda juga membuat program untuk menunjang sekolah mencapai SPM,” katanya.

Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2010/8/26/layanan-%281%29.aspx

PT Harus Perhatikan Perkembangan di Daerah

PT Harus Perhatikan Perkembangan di Daerah

BANDUNG, (PR).- Dinamika serta perkembangan sosial dan ekonomi di daerah harus terus dipantau oleh perguruan tinggi (PT), khususnya bagi lembaga pendidikan kewirausahaan. Selain peningkatan kurikulum dan pengembangan kompetensi mahasiswa, informasi mengenai kondisi terkini dari daerah harus terus diperhatikan agar dapat berfungsi sebagai rujukan.

“Evaluasi potensi di daerah harus selalu didapatkan oleh perguruan tinggi secara berkala,” tutur Rektor Institut Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin), Rully Indrawan, pada acara Penyerahan Putra Putri Peserta Program Matrikulasi Beasiswa Lembaga Pengembangan Amungme dan Kamoro (LPMAK-Papua) serta PT Freeport kepada Ikopin, di Graha Bustanil Arifin Ikopin, Jatinangor, Rabu (25/8).

Adanya evaluasi tersebut, kata Rully, akan menambah komponen komparasi agar dapat dianalisis sesuai dengan perkembangan atau permasalahan di lapangan. Selanjutnya, penekanan ilmu pun akan diadaptasikan kepada mahasiswa. “Maka dari itu, perlu ditingkatkan lagi tambahan materi di dalam praktikum mahasiswa,” ujarnya.

Kreasi usaha, Rully menambahkan, terus berkembang seiring dengan banyaknya peningkatan kebutuhan masyarakat. Persaingan antarwirausaha pun akan mengalami stagnasi jika mental kreasi itu tidak dikembangkan.

Sementara itu, menurut Staf Biro Pendidikan LPMAK-Papua, Vonny Maturbongs, intensitas kerja sama antara lembaganya dan Ikopin terus dilakukan. Kerja sama yang sudah dilakukan sejak 2005 itu mampu memberikan lulusan terbaik berkat komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.

“Kami pun melaporkan kepada Ikopin tentang apa-apa saja perkembangan lulusan Ikopin ketika kembali ke Papua. Kami menilai, teknik Ikopin dalam mengembangkan potensi lulusan sangat efektif,” ucapnya. (A-196)***

Sumber: http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=154059

Cara Bernafas Dalam Bernyanyi

Cara Bernafas Dalam Bernyanyi

Oleh Ni Wayan Ardini, Dosen PS Seni Karawitan

Salah satu unsur penting dalam bernyanyi adalah pernafasan. Pernafasan perlu mendapat perhatian khusus, karena untuk memperoleh kemampuan pernafasan yang baik dalam bernyanyi memerlukan waktu yang relatif lebih lama. Pada waktu bernyanyi pernafasan harus di atur sedemikian rupa dengan cara mengambil udara sebanyak banyaknya dengan cepat, menahannya sejenak, kemudian mengeluarkannya dengan sangat hemat dan penuh kesadaran. Sebagaimana diketahui bahwa suara sebetulnya adalah nafas yang disuarakan. Oleh karena itu, penguasaan nafas merupakan syarat mutlak bagi seorang penyanyi.

Sesungguhnya tidak ada satupun yang misterius tentang cara-cara pernafasan dalam bernyanyi, karena tidak satupun cara yang libih baik daripada cara yang telah dikodratkan oleh Tuhan kepada manusia. Perhatikan proses pernafasan pada seorang bayi yang sedang tidur, tampak gerak naik turun pada bagian perut sebagai akibat dari kontraksi yang terjadi pada paru-paru.

Selain paru-paru, unsur lain yang sangat penting dalam penguasaan, baik dalam gerak-gerik waktu normal, maupun dalam keadaan menyanyi adalah: sekat rongga badan (diaphragma), yang letaknya di atas perut seperti piring terbalik. Sekat rongga badan merupakan alat penolak yang geraknya maju mundur dalam kontraksi pernafasan. Hal-hal yang perlu diperhatikan:

  1. Hindarilah cara bernafas yang dengan sengaja mengangkat kedua bahu ke atas waktu mengambil nafas seperti seringkali dilakukan oleh orang yang sedang berolah raga.

b.   Letakkan kedua tangan di atas perut. Hembuskan nafas dalam gaya mematikan menyalakan lilin. Akan terasa adanya tekanan kedalam pada tempat kita meletakkan tangan.

c.   Ambillah beberapa nafas pendek dengan menirukan cara berbafas seekor anjing yang sedang lari, pasti akan terasa adanya gerakan-gerakan menonjol pada sekat rongga badan.

d.   Ambilah beberapa nafas pendek dengan menggosokkan sekat rongga badan ke arah muka (depan), lalu hembuskan udara yang ditiup (dihisap) tadi dengan tekanan pendek dan cepat kearah belakang sambil membunyikan huruf S

e.   Lakukan latihan dengan menggunakan huruf S ini berulang kali ssecara ritmis, sambil memperpanjang serta memperluas tarikan maupun pengeluaran nafas.

Cara Bernafas Dalam Bernyanyi, selengkapnya

Rp 18 Triliun untuk Standar Pelayanan Minimal Pendidikan

Rp 18 Triliun untuk Standar Pelayanan Minimal Pendidikan

TEMPO Interaktif, Jakarta – Kementerian Pendidikan Nasional mengalokasikan dana Rp 18 triliun selama tiga tahun (2011-2013) untuk investasi penerapan standar pelayanan minimal pendidikan dasar (sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama).
“Ini adalah kesepakatan untuk memastikan pemerataan pendidikan,” ujar Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal dalam keterangan pers di kantornya kemarin.
Menurut dia, standar-standar ini meliputi, dalam setiap 3 kilometer sudah terdapat SD/madrasah ibtidaiyah dan 6 kilometer terdapat SMP/madrasah tsanawiyah, jumlah siswa SD/MI tidak lebih dari 32 orang dan jumlah siswa SMP/MTs maksimal 36 orang.
Kemudian, minimal tersedia laboratorium ilmu pengetahuan alam untuk tiap SMP/MTs, minimal dua guru SD/MI bergelar sarjana strata satu (S-1) atau diploma IV dan dua guru telah memiliki sertifikat pendidik. Faktanya, kata Fasli, hingga kini 75 persen guru SD belum sarjana.
Ketentuan soal standar pelayanan minimal tersebut, kata dia, akan berlaku bagi sekolah swasta, negeri, maupun madrasah. Program ini akan berlaku mulai 2011 untuk 216 ribu jenjang pendidikan dasar (SD-SMP).
Sekretaris Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional Bambang Indriyanto mengatakan ada lima kabupaten percontohan yang mengintervensi standar pelayanan minimal sendiri, yakni Gresik (Jawa Timur), Sleman (Daerah Istimewa Yogyakarta), Gorontalo, Musi Banyuasin (Sumatera Selatan), dan Lombok Tengah (Nusa Tenggara Barat).
Bambang mengatakan, hingga kini belum ada sekolah yang sudah memenuhi standar pelayanan minimal maupun standar nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan menjadi target utama setelah semua sekolah sudah memenuhi standar pelayanan minimal.
Staf Ahli Menteri Pendidikan Nasional Bidang Organisasi, Alkaff, menyatakan sekolah-sekolah yang berlabel “sekolah standar nasional” belum tentu memenuhi standar nasional pendidikan. “Sekolah standar nasional itu kan hanya mendapat nomor atau registrasi untuk mencapai standar nasional pendidikan,” ujarnya.

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/pendidikan/2010/08/25/brk,20100825-273731,id.html

Akreditasi BAN PT Tanpa Tindak Lanjut

Akreditasi BAN PT Tanpa Tindak Lanjut

SOLO-Usulan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) untuk membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) lain mendapat dukungan dari sejumlah pihak.
Hasil akreditasi tersebut dinilai tidak ada tindak lanjut kecuali sertifikat. PTS mengusulkan hasil pemeriksaan dari akreditasi menjadi bahan pertimbangan Kementerian Pendidikan Nasional sebagai bahan pembinaan.
Rektor Universitas Tunas Pembangunan (UTP) Prof Dr Ir Ongko Cahyono MSc membenarkan pendapat Sekretaris Aptisi Jateng Prof Y Sutomo. Akreditasi dari BAN PT saat ini dirasa menyulitkan PTS untuk berkembang. Sebab dari segi fasilitas, terdapat kesenjangan antara PTS dan PTN. Terlebih dengan persyaratan saat ini yang semakin memberatkan.
”Terutama untuk kualifikasi dosen, jumlah penelitian dan pengabdian masyarakat, serta hubungan dengan dunia luar. Hal tersebut sangat berpengaruh pada hasil akreditasi. Sebab PTS membangun semua dari awal dengan kemampuan sendiri. Sementara, untuk PTN segala proses dibantu oleh pemerintah,” katanya.
Dia mengutarakan, dulu untuk mengakses bantuan ke pemerintah sangat sulit. Tidak banyak bantuan yang bisa didapat. Belakangan, bantuan tersebut sudah lebih gampang diakses. Pemerintah tidak terlalu membedakan antara swasta dan negeri.
”Sayang, bantuan tersebut belum banyak berdampak sampai sekarang,” ujarnya.
Pihaknya sepakat ada badan akreditasi lain yang bisa menilai PTS.
Seperti di negara lain, di mana sejumlah lembaga independen berperan sebagai assesor. Nantinya, PTS tinggal memilih lembaga mana yang dirasa kredibel.
Ongko menyayangkan hasil akreditasi hanya berupa lembaran sertifikat. Padahal dari data yang didapat BAN PT, hal tersebut seharusnya bisa menjadi masukan mana kekurangan dan kelebihan dari sebuah universitas.
Dengan demikian Kementerian Pendidikan Nasional dapat melakukan pembinaan secara terarah dan terukur.
Di kampusnya sendiri saat ini hampir semua jurusan baru terakreditasi B. Dari delapan program studi, hanya satu program studi dengan akreditasi C, sementara satu lainnya sedang dalam proses. (K6-75)

Sumber: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/08/26/121763/Akreditasi-BAN-PT-Tanpa-Tindak-Lanjut

Loading...