Membungkam Pers dan Media Massa? Antara Fakta, Somasi, dan Hak Jawab

Membungkam Pers dan Media Massa? Antara Fakta, Somasi, dan Hak Jawab

Kiriman: I Nyoman Wija, SE, AK*

Bangkrutnya sendi-sendi ekonomi, dan porak porandanya hukum dengan perangkat keras maupun lunaknya hingga krisis kewibawaan, dan maraknya aksi kekerasan adalah suatu isyarat bahwa proses reformasi persoalan pokok bangsa dan negara belum mampu membangkitkan kesepakatan dan kebersamaan para elite politik penguasa dalam menyatukan kekuatan bersama membangun bangsa dan negara. Artinya, para elite politik penguasa belum sembuh dari penyakit lamanya, feodalisme dan otoriterisme (ditaktor). Bahkan celakanya malahan tambah lebih buruk menjelma sebagai koruptor. Tak hanya itu, beragam kebijakan yang berdalih kepentingan pembangunan fasilitas publik lebih dominan bersifat memenuhi kepuasan nafsu kekuasaan demi kepentingan pribadi maupun kelompok atau golongan tertentu.

Dalam posisi itulah pers dan media massa punya tanggungjawab untuk mengarahkan dan mengingatkan, serta melakukan fungsi informasi dan sosialisasi menuju perubahan demokrasi dan kesejahteraan bersama. Dalam hal ini pers dan media massa berperan sebagai komunikator antara pemerintah dan masyarakat. Menyampaikan pesan kebijakan pemerintah dan berbagai instansinya yang patut diketahui masyarakat. Selain itu, sebagai komunikator dalam menggali informasi dari sumber pemerintah dengan berbagai pertimbangan termasuk visi subjektif sesuai kaedah jurnalistik berdasarkan undang-undang pers, UU No.40 tahun 1999.

Pers dan media massa adalah lembaga yang otonom, independen dengan tugas pokok sebagai watch dog, penjaga atau pengontrol pemerintah. Semangatnya seringkali ditafsirkan saling curiga dan bermusuhan. Namun, sejatinya tidaklah demikian, melainkan ditentukan dan dipengaruhi oleh persepsi terkait kekuasaan, paham demokrasi, pembagian kekuasaan, sistem check and balance, serta peranan masing-masing di tengah masyarakat.

Jacob Oetama, pimpinan umum harian Kompas dalam bukunya berjudul Pers Indonesia: Berkomunikasi dalam Masyarakat Tidak Tulus bahkan menegaskan bahwa hubungan pers dan media massa dengan pemerintah dan instansinya, termasuk dengan masyarakat atas dasar kepentingan bersama untuk menyampaikan dan menerima pesan, serta untuk menyampaikan dan menerima kontrol sebagai upaya peningkatan pelayanan publik, kepentingan masyarakat luas. Dalam semangat kerjasama dan kekeluargaan tanpa meniadakan ataupun mengurangi posisi dan peran masing-masing, serta selalu mengutamakan dialog dalam penyelesaian setiap persoalan yang terjadi.

Dengan demikian, kebebasan ataupun peranan pers dan media massa tidaklah semata untuk dirinya sendiri, melainkan demi kepentingan publik sebagai media interaksi dalam mensosialisasikan kebijakan pemerintah yang mesti diketahui masyarakat. Arah interaksi haruslah tidak membatasi, melainkan semakin meluaskan, dan sejalan dengan perkembangan masyarakat.

Patut diketahui bahwa pekerjaan pers dan media massa merupakan pekerjaan persaingan intern maupun ekstern dalam dunia industri. Sehingga persaingan menjadi suatu hal wajar. Karena itulah, para pekerja pers dan media massa pun dituntut punya semangat tak pernah puas, terus mencari, terus meneliti, terus melihat, terus mendengarkan, terus membuka hati, dan selalu berpikiran secara kritis. Artinya, pers dan media massa dengan kesadaran intelektual yang aktif, kejadian dan permasalahan disusun atau dikonstruksi menjadi berita demi tujuan pembangunan, demokrasi dan kesejahteraan masyarakat. Atau dengan kata lain, pers dan media massa dapat menemukan peluang untuk terjadinya proses kemajuan dan percerdasan bagi masyarakat apabila bersedia berpikir keras dan mengamati dengan cermat setiap persoalan publik.

Kisruh pers dan media massa yang sempat terjadi antara pemerintah, gubernur Bali, Made Mangku Pastika dengan harian Bali Post dalam bentuk somasi sejatinya tidak perlu terjadi, kalau saja masing-masing mampu memahami tugas dan fungsinya sebagai media publik, masyarakat luas. Lantas apa dampaknya ?

Dalam telaah kritis Jacob Oetama tercatat bahwa kalau berdasarkan kaedah jurnalistik tuntutan terhadap pers dan media massa secara perdata dengan ganti rugi yang tidak masuk akal, jika dituruti berarti kematian bagi penerbitan pers dan media massa. Higgga menghambat kedewasaan pers dan media massa dalam mempertimbangkan dan menggunakan kebebasannya. Artinya, pers dan media massa akan kehilangan fungsinya sebagai media kontrol, kritik, dan koreksi. Tentunya, bukan berdalih ataupun beralibi untuk mengabaikan standar dan etika profesi, karena ada hak jawab yang diberikan secara profesional sebagai pertanggungjawaban.

Dengan kata lain, kalau pers dan media massa dengan pemerintah saling bermusuhan tentunya dapat merugikan kepentingan pembangunan, demokrasi dan kesejahteraan masyarakat luas. Kebebasan pers dan media massa bisa hidup bukan saja karena diakomodasi dalam sistem hukum. Namun, pers dan media massa hidup dan berkembang karena masyarakat menghargainya. Mengingat pers dan media massa yang bebas memegang peranan besar dalam pembentukan karakter dan moral bangsa serta sekaligus mengangkat harkat dan martabat bangsa dalam menghargai demokrasi dan hak asasi manusia.

Hal ini juga sangat sejalan dengan amandemen UUD 1945 tentang pasal 28F yang berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,  memperoleh,  memiliki, menyimpan,  mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Tentunya, upaya itu demi menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ironisnya, makna mengenai kebebasan pers dan media massa seringkali masih diperalat bagi kebutuhan maupun kepentingan di luar politik pers dan media massa. Dengan begitu pers dan media massa tidak boleh berdiam diri ataupun bungkam ketika kebebasan itu tersandera kepentingan atas dasar kebenaran dari budaya feodalisme dan kapitalisme, termasuk tekanan dari para elite politik penguasa.(*)

Membungkam Pers dan Media Massa? Antara Fakta, Somasi, dan Hak Jawab Selengkapnya

Gamelan Palegongan Di Banjar Lemintang

Gamelan Palegongan Di Banjar Lemintang

Kiriman: Kadek Indra Kesumajaya, Mahasiswa PS Seni Karawitan ISI Denpasar

Gambelan Palegongan merupakan gambelan yang berlaraskan pelog panca nada, yang secara fungsional berfungsi untuk mengiringi tari berbentuk palegongan. Namun perkembangannya mengalami perubahan tanpa mengurangi pemaknaan secara signifikan. Gambelan Palegongan banyak ditemukan di wilayah Bali selatan, salah satunya di kawasan Banjar Lemintang yang keberadaannya telah mengalami perubahan baik dilihat dari struktur bentuk gambelan, maupun struktur tabuhnya.

Banjar Lemintang barlokasi di jalan A.yani selatan Desa Dauh Puri Kaja Kecamatan Denpasar Utara. Di Banjar Lemintang mamilikil barungan gambelan Palegongan yang umurnya hampir satu abad. Keberadaannya mengalami pasang surut, dikarenakan tidak adanya tokoh Karawitan yang mempunyai andil besar di bidang Palegongan. Namun Palegongan Banjar Lemintang sampai saat ini masi bertahan bahkan secara struktur barungannya mengalami perkembangan.

Di era tahun 30an terbentuk sekaa Palegongan di Prakarsai oleh Pekak Geledig dengan jumlah 12 qrang penabuh. Sekaa atau grup ini berasal dari prkumpulan atau sekaa Manyi. Hal tersebut sangat bertahan lama hingga sekaa Palegongan di beri nama sekaa Roras, karena jumlah anggota sekaanya Roras (12). Adanya lagu-lagu yang sering dimainkan seperti lagu:

  • Tebog
  • Liar samas
  • Solo
  • Krepet
  • Bintang siang
  • Pengerang erang agung
  • Slukat dll

Dengan jumlah instrument:

  • Gender Rambat 2
  • Gender Penyacah 2
  • Kajar krenteng
  • Kendang 2 buah
  • Penyacah ( pengrencang gantung 4 )
  • Calung 2 buah
  • Jegog 2 buah
  • Kenong
  • Gong

Gambelan  dan sekaa ini bertahan hingga era 70an.

            Di era 70an sekaa Gambelan Banjar Lemintang yang disebut sekaa Roras mengalami perkembangan, dengan masuknya generasi-generasi muda di tahun 70an. Dengan memulai mencari tabuh-tabuh tari lepas seperti:

  • Tabuh Margapati
  • Tabuh Gabor
  • Tabuh Oleg Tamulilingan
  • Tabuh Wiranata dll.

Dengan demikian keberadaan barungan palegongan menjadi bertambah, dengan menggunakan gong dan kempur, di tambah kendang ceditan. Namun gending-gending Palegongan tahun 70an masih tetap bertahan

Era globalisasi memberikan nafas yang kurang bagus terhadap sekaa Palegongan Banjar Lemintang. Seperti diketahui globalisasi adalah proses terintegrasinya berbagai elemen kehidupan kedalam system tunggal yang berskala dunia. Sistem tunggal ini dimotori oleh perkembangan kapitalisme dan teknologi informasi yang mendorong munculnya imprealisme kapitalis. Hal ini membuat peremajaan sekaa khususnya di Banjar Lemintang tidak mendapatkan respon, bahkan sekaa tidak aktif hamper 10thn. Namun dengan semangat beberapa warga Banjar diantaranya, Bpk Made Sudama, Bpk Made Arta, Bpk wayan Maradana, Bpk Made swastika dan Bpk Ngurah Supartama, membina anak” dari tahun1997 untuk mencetak kaderisasi hingga sekarang. Keberadaan ini tentu banyak mendapatkan perhatianPro dan Kontra. Namun dengan rasa tulus dan bakti akhirnya peremajaan sekaa Palegongan Banjar Lemintang dapat terwujud hingga sekarang

Setelah generasi Palegongan thn1997 terbentuk, sekaa Palegongan banjar Lemintang mampu mewujudkan rasa bakti dengan konsep ngayah-ngayah di lingkungan Banjar bahkan di luar Banjar.

Mengingat keberadaan Gambelan Palegongan Br. Lemintang dalam kondisi yang kurang bagus, Berbagai cara di lakukan untuk mendapatkan dana renovasi Gambelan. Akhirnya thn 2009 Gambelan Palegongan Banjar Lemintang mampu di renovasi dengan menambahkan 4 ganggsa jongkok dan trompong pengenter.

Gambelan Palegongan Di Banjar Lemintang selengkapnya

Pengumuman Pemenang Lelang Pengadaan Meubelair

PENGUMUMAN PEMENANG LELANG

NOMOR :  10304/ULP/ISI/XI/2011

  

Pekerjaan         : Pengadaan Meubelair

Lokasi              : Kampus ISI Denpasar,Jln.Nusa Indah Denpasar

 

Bahwa setelah melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Pemenang Nomor :10267/ULP/XI/2011 Tanggal 7 Nopember 2011 maka bersama ini kami umumkan pemenang pekerjaan Pengadaan Meublair sebagai berikut :

PEMENANG

Nama Perusahaan

:

UD.BHAKTI

Alamat

:

Jalan Drupadi VI/1B Denpasar

NPWP

:

24.145.685.4-903.000

Harga Penawaran

:

Rp.254.732.500,00 (Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)

CADANGAN PEMENANG I

Nama Perusahaan

:

UD.PRADNYA SARI

Alamat

:

Perum Padang Galleria I/9 Denpasar

NPWP

:

07.085.467.4-901.000

Harga Penawaran

:

Rp.257.367.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah)

CADANGAN PEMENANG II

Nama Perusahaan

:

CV. RAGAS MANDIRI

Alamat

:

Jalan Kartini X No. C166 Kediri Tabanan

NPWP

:

02.096.601.6-908.000

Harga Penawaran

:

Rp.263.659.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah)

Untuk Melaksanakan pekerjaan tersebut diatas sepanjang yang bersangkutan dapat menerima syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk maklum,apabila dari penyedia yang memasukan penawaran ada yang berkeberatan dapat mengajukan sanggahan sesuai ketentuan selambat–lambatnya 5 hari setelah pengumuman ini.

 

Denpasar, 8 November 2011

Ttd

Pokja Pengadaan Alat Pendidikan Pendukung Pembelajaran, Meubelair Pendukung  Pembelajaran, Bangunan Pendukung Pembelajaran pada Institut  Seni Indonesia Denpasar   Tahun Anggaran 2011

ULP  ISI DENPASAR

Lampiran Pengumuman Pengadaan Meublair

Pengumuman Pemenang Lelang Pengadaan Pakaian Tari Dan Penabuh

PENGUMUMAN PEMENANG LELANG

NOMOR :  10303/ULP/ISI/XI/2011

 

Pekerjaan         : Pengadaan Pakaian Tari Dan Penabuh

Lokasi              : Kampus ISI Denpasar,Jln.Nusa Indah Denpasar

Bahwa setelah melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Pemenang Nomor :10264/ULP/XI/2011 Tanggal 7 Nopember 2011 maka bersama ini kami umumkan pemenang dan cadangan pemenang pekerjaan Pengadaan Pakaian Tari Dan Penabuh sebagai berikut :

PEMENANG

Nama Perusahaan

:

UD.BHAKTI

Alamat

:

Jalan Drupadi VI/1B Denpasar

NPWP

:

24.145.685.4-903.000

Harga Penawaran

:

Rp. 238.205.000,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima  Ribu Rupiah)

 

CADANGAN I PEMENANG

Nama Perusahaan

:

UD.GAGA ARTA MANDIRI

Alamat

:

Jl.Sakura No.5 Abianbase Gianyar

NPWP

:

21.137.557.1-907.000

Harga Penawaran

:

Rp. 242.484.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu  Rupiah)

 

CADANGAN II PEMENANG

Nama Perusahaan

:

CV.PUTRA ARTAWAN

Alamat

:

Jl.Sakura No.5 Abianbase Gianyar

NPWP

:

21.137.562.1-907.000

Harga Penawaran

:

Rp. 243.548.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah)

Untuk Melaksanakan pekerjaan tersebut diatas sepanjang yang bersangkutan dapat menerima syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk maklum,apabila dari penyedia yang memasukan penawaran ada yang berkeberatan dapat mengajukan sanggahan sesuai ketentuan selambat–lambatnya 5 hari setelah pengumuman ini.

 

Denpasar,8 November 2011

Ttd

Pokja Pengadaan Alat Pendidikan Pendukung Pembelajaran, Meubelair Pendukung  Pembelajaran, Bangunan Pendukung Pembelajaran pada Institut  Seni Indonesia Denpasar   Tahun Anggaran 2011

 ULP  ISI DENPASAR

Lampiran Pengumuman Pemenang Pengadaan Pakaian Tari Dan Penabuh

Pengumuman Pemenang Lelang Pengadaan Gamelan

PENGUMUMAN PEMENANG LELANG

NOMOR :  10302/ULP/ISI/XI/2011

 

Pekerjaan         : Pengadaan Gamelan

Lokasi              : Kampus ISI Denpasar,Jln.Nusa Indah Denpasar

 

Bahwa setelah melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Pemenang Nomor :10261/ULP/XI/2011 Tanggal 7 Nopember 2011 maka bersama ini kami umumkan pemenang pekerjaan Pengadaan Gamelan sebagai berikut :

 

PEMENANG

Nama Perusahaan

:

UD.BHAKTI

Alamat

:

Jalan Drupadi VI/1B Denpasar

NPWP

:

24.145.685.4-903.000

Harga Penawaran

:

Rp. 340.450.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh  Ribu Rupiah)

 

Untuk Melaksanakan pekerjaan tersebut diatas sepanjang yang bersangkutan dapat menerima syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk maklum,apabila dari penyedia yang memasukan penawaran ada yang berkeberatan dapat mengajukan sanggahan sesuai ketentuan selambat–lambatnya 5 hari setelah pengumuman ini.

Denpasar,8 November 2011

Ttd

Pokja Pengadaan Alat Pendidikan Pendukung Pembelajaran, Meubelair Pendukung  Pembelajaran, Bangunan Pendukung Pembelajaran pada Institut  Seni Indonesia Denpasar   Tahun Anggaran 2011

ULP  ISI DENPASAR

Lampiran Pengumuman Pengadaan Gamelan

Loading...