Profil Penjaminan Mutu
SEJARAH
Bagi setiap institusi, mutu adalah agenda utama dan meningkatkan mutu merupakan tugas yang paling penting. Oleh sebab itu, persoalan mutu sudah lama menjadi perhatian Institut Seni Indonesia Bali (ISI BALI). Pimpinan beserta sivitas akademika ISI BALI menyadari bahwa penerapan manajemen mutu dalam pendidikan merupakan pengembangan dari konsep Total Quality Management (TQM). Secara filosofis, konsep ini menekankan pada pelaksanaan secara konsisten terhadap perbaikan yang berkelanjutan untuk mencapai kebutuhan dan kepuasan pelanggan.
Pada tahun 2025, terbit Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali. Terjadi perubahan besar dalam struktur organisasi, termasuk Penjaminan Mutu yang semula menjadi bagian dari Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat Pengembangan Pembelajaran (LP2MPP) kemudian terpisah menjadi Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran dengan mengintegrasikan Pusat Penjaminan Mutu, Pusat Pengembangan Pendidikan dan Aktivitas Instruksional, Pusat Karir dan Inkubator Bisnis, serta Pusat Kearsipan.
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran. LPMPP terdiri atas kepala, sekretaris, pusat, Subbagian Umum, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. LPMPP memiliki lima (5) pusat yang masing-masing dipimpin oleh kepala pusat yakni: a) Pusat Penjaminan Mutu Internal, b) Pusat Penjaminan Mutu Eksternal, c) Pusat Pengembangan Pembelajaran, d) Pusat Survey dan Statistik, serta e) Pusat Creativ Hub.
Visi
Menjadi unit pelaksana utama yang mewujudkan budaya mutu dan menjamin tercapainya standar mutu ISI BALI secara berkelanjutan.
Misi
Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu melalui siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) serta memfasilitasi peningkatan Akreditasi Program Studi dan Institusi.
Tujuan LPMPP
- Menjamin adanya kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, dan manual prosedur akademik;
- Menjamin adanya kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan di setiap program studi;
- Menjamin adanya kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi; dan
- Menjamin adanya kepastian dan relevansi program akademik yakni di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, telah sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan dan tuntutan stakeholders.
Tugas LPMPP
- Koordinasi, Pengendalian, dan Pengembangan Mutu. Memastikan adanya koordinasi yang baik antar unit kerja dalam penerapan sistem penjaminan mutu, mengendalikan pelaksanaan sistem tersebut, serta mengembangkan mutu secara berkelanjutan;
- Perencanaan dan Evaluasi. Menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran terkait penjaminan mutu, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut;
- Audit Mutu. Melaksanakan audit internal untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan standar mutu yang telah ditetapkan;
- Monitoring dan Evaluasi. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu secara berkala untuk mengidentifikasi kelemahan dan potensi perbaikan;
- Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Bertanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI secara berkesinambungan;
- Berperan dalam koordinasi kegiatan akreditasi, baik di tingkat nasional maupun internasional, serta memastikan kesiapan dokumen akreditasi; dan
- Pembinaan Sivitas Akademika. Memberikan pembinaan kepada sivitas akademika terkait penerapan sistem penjaminan mutu.
Fungsi LPMPP
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
- Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
- Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
- Pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
- Koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
- Pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
- Pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu Pendidikan dan pengembangan pembelajaran; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi.
STRUKTUR ORGANISASI LPMPP
Kepala
Prof. Dr. I Wayan Setem, S.Sn., M.Sn
Sekretaris
Dr. I Gede Mawan, S.Sn,. M.Si
Kepala Pusat Penjaminan Mutu Internal
Dr. Pageh Wibawa Wibawa, ST., M.Ds
Kepala Pusat Penjaminan Mutu Eksternal
I Gde Made Indra Sadguna, S.Sn., M.Sn., Ph.D
Kepala Pusat Pengembangan Pembelajaran
Wardizal, SSen., M.Si
Kepala Pusat Survey dan Stastistik
I Nyoman Payu Yasa, S.Pd., M.Pd
Kepala Pusat Creatif Hub
Ida Bagus Ketut Trinawindu, S.Sn., M.Erg
- Pusat Penjaminan Mutu Internal
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan suatu sistem yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan dalam proses penjaminan mutu secara internal yang dilakukan secara mandiri melalui pelaksanaan siklus PPEPP (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan), agar terjadi perbaikan kualitas mutu universitas secara bertahap dan berkelanjutan.
Sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bahwa Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu secara berencana dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 50 tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 5 ayat (1) bahwa SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: a) penetapan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi, b) pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, c) evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, d) pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, dan e) peningkatan Standar Pendidikan Tinggi. Selanjutnya, diturunkan pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 2 ayat (1) bahwa Standar Nasional Pendidikan terdiri atas: Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat. Kebijakan PMI Institut Seni Indonesia Bali mengacu pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Selanjutnya Standar Nasionall Pendidikan Tinggi diperbaharui dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Visi, Misi dan Tujuan Institut Seni Indonesia Bali, Rencana Induk Pengembangan (RIP) Institut Seni Indonesia Bali.
Dalam mencapai tujuan mutu, peningkatan yang berkelanjutan di ISI BALI, maka perlu dibangun Budaya mutu di seluruh civitas akademika. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu diadakan kebijakan SPMI yang mengikat dan dan harus dipatuhi oleh seluruh elemen yang ada di ISI BALI. Hal ini bertujuan agar kegiatan penjaminan mutu berjalan secara baik, dan tercapainya visi, misi dan tujuan ISI BALI. Kebijakan SPMI adalah sebuah petunjuk yang dapat digunakan oleh semua elemen, mulai Rektor, Wakil Rektor, Biro, Dekan, Wakil Dekan, Jurusan, Prodi, Dosen,Mahasiswa, Tenaga Tendik untuk berperan dalam peningkatan mutu sesuai dengan perannya masing masing.
- Koordinator Pusat Penjaminan Mutu Eksternal
Sistem penjaminan mutu eksternal merupakan suatu proses evaluasi dan pemantauan yang dilakukan oleh pihak independen atau eksternal terhadap kualitas pendidikan yang diselenggarakan oleh ISI BALI. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa standar mutu yang telah ditetapkan dipatuhi dan bahwa program-program pendidikan mencapai hasil yang diinginkan.
Proses penjaminan mutu eksternal melibatkan berbagai tahapan, termasuk program evaluasi, lembaga akreditasi, penilaian hasil belajar mahasiswa, dan audit mutu secara berkala. Lebih lanjut, lembaga-lembaga eksternal seperti Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan lembaga sertifikasi profesi dapat terlibat dalam memberikan validasi dan pengakuan atas standar mutu yang telah dicapai.
Manfaat Sistem Jaminan Mutu Eksternal
- Peningkatan Kualitas Pendidikan. Melalui evaluasi dan umpan balik yang diberikan oleh pihak eksternal, Politeknik Negeri Bandung dapat terus meningkatkan kualitas program-program pendidikan yang ditawarkan;
- Kepercayaan Stakeholder. Keterlibatan lembaga eksternal dalam penjaminan mutual menambah kepercayaan pemangku kepentingan seperti mahasiswa, orang tua, dan pihak industri terhadap kualitas lulusan ]yang dihasilkan.
- Pengakuan dan Validasi. Sertifikasi atau akreditasi dari lembaga eksternal memberikan pengakuan dan validasi terhadap standar mutu yang telah dicapai, meningkatkan reputasi institusi.
- Pusat Penjaminan Mutu Eksternal ISI BALI berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem penjaminan mutu sebagai bagian integral dari upaya untuk memberikan pendidikan berkualitas tinggi yang memenuhi standar nasional dan internasional.
- Pusat Pengembangan Pembelajaran
Pusat Peningkatan Pengembangan Aktivitas Instruksional (P3AI) dibentuk sebagai bagian dari proses integrasi Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar. Pembentukan Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar didasarkan kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2003 yang mengesahkan pengintegrasian Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) Denpasar dengan Program Studi Seni Rupa dan Desain (PSSRD) Universitas Udayana. Pada awal pembentukanya, Pusat Pengembangan Peningakatan Aktivitas Instruksional (P3AI) merupakan sub unit kerja dari sruktur organisasi Lembaga Penelitian Pengabdian Masayarakat dan Pengembangan Pendidikan (LP2MPP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia (ISI) Bali, Pusat Peningkatan Penegmbangan Aktivitas Instruksional (P3AI) berubah nama menjadi Pengembangan Aktivitas Instruksional (P2AI) dan menjadi bagian dari struktur organisai Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPPM). Tugas pokok dan fungsi Peningkatan, Pengembangan dan Aktivitas Intruksional (P2AI) adalah pengembangan sistem pembelajaran sesuai dengan standar pendidikan nasional termasuk pengembangan instruksional Dosen.
Kegiatan Pusat Pengembangan Pembelajaran
- Penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) semester ganjil dan semester genap
- Test IDEPT dan TPA penerimaan calon mahasiswa baru program magister (S2) dan Program Doktor (S3) ISI Bali
- Pelatihan Ketrampilan Dasar tekhnik Instruksional (Pekerti)
- Pelatihan Peningkatan Ketrampilan Mengajar
- Pengembangan Kualitas Pembelajaran
- Pengembagan Bahan Ajar
- Evaluasi Kinerja Instruksional
- Pusat Survey dan Statistik
Pelacakan Alumni (Tracer Study), berdasarkan Peraturan Rektor Institut Seni Indonesia Denpasar Nomor 23 Tahun 2022 untuk pemenuhan indikator kinerja utama perguruan tinggi dan pemenuhan akreditasi program studi dan institut dibutuhkan data pelacakan alumni (tracer study) terkait waktu tunggu, pekerjaan, wirausaha, pendapatan, kesesuain bidang kerja, dan/atau melanjutkan studi dari lulusan ISI BALI dalam 1 (satu) tahun terakhir dihitung sejak tanggal kelulusan dalam ijazah dengan metode partisipasi aktif dalam mengisi instrumen kuisioner sesuai kondisi faktual. Kegiatan ini dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pada minggu pertama bulan maret untuk kelulusan bulan Februari 1 (satu) tahun sebelumnya, dan minggu pertama bulan agustus untuk kelulusan bulan Juli 1 (satu) tahun sebelumnya.
- Pusat Kreatif HUB
Creative Hub di perguruan tinggi adalah sebuah unit strategis yang berfungsi sebagai katalisator kreativitas, inovasi, dan kolaborasi antar-disiplin ilmu. Unit ini dirancang untuk mendukung mahasiswa, dosen, dan alumni dalam mengembangkan ide menjadi karya nyata atau model bisnis yang berkelanjutan. Pusat Kreatif ISI BALI berorientasi pada perkembangan lembaga ISI BALI dalam menjawab tantangan terhadap penguatan pada civitas akademik baik dosen maupun mahasiswa dari sisi kreativitas untuk menunjang peningkatan kualitas dan daya saing Institusi dan lulusan. Sumber Daya Manusia yang baik tidak hanya dituntut untuk bisa menyelesaikan permasalahan, namun juga hendaknya dapat berpikir dan bertindak kreatif dalam menyelesaikan permasalahan, sehingga memiliki nilai keunggulan yang berbeda dengan individu lain. Tugas pokok pusat kreatif hub adalah pengembangan system informasi (website) yang dapat memberikan informasi kepada kalayak sasaran dengan baik.





