
Penanaman bibit pohon dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Bali sebagai bentuk pengganti penggunaan kulit pohon untuk kertas selama Pilkada Serentak 2024.
Penanaman bibit pohon dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Bali sebagai bentuk pengganti penggunaan kulit pohon untuk kertas selama Pilkada Serentak 2024.