Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pakaian Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian dan Kebudayaan serta memperhatikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, maka dipandang perlu mengatur penggunaan pakaian kerja untuk Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Institut Seni Indonesia Denpasar
PAKAIAN KERJA DI LINGKUNGAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR
SE-Rektor-ISI-Denpasar-No-02-Tahun-2021