Karang STSI Denpasar
Dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0445/0/1988, ASTI Denpasar ditingkatkan statusnya menjadi Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) Denpasar. Pendirian STSI Denpasar dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1992. Semasa kepemimpinan Prof. Dr. I Made Bandem, MA Sebagai Ketua STSI periode 1988 s.d. 1997 berhasil menambahkan program studi Seni Rupa Murni (S1) tahun 1996 dan berhasil membangun Gedung Natya Mandala, Latta Mahosadhi, Nretya Mandala, dan Niti Praja Mandala; semasa kepemimpinan Prof. Dr. I Wayan Dibia, SST., MA sebagai Ketua STSI periode 1997 s.d. 2002 berhasil membangun Gedung Candra Metu; dan semasa kepemimpinan Dr. I Wayan Rai S., MA. sebagai Ketua STSI periode 2002 s.d. 2003 berhasil
menambahkan program studi Fotografi (S1) tahun 2002.