UDAYA
ISI BALI
Tonggak Pewujudan
ISI BALI
A. Jumat (Sukra Umanis Ukir), 28 Februari 2025
Sebagai bentuk rasa syukur diundangkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Institut Seni Indonesia Denpasar Menjadi Institut Seni Indonesia Bali pada tanggal 12 Februari 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 21) dilaksanakan Pangurip oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Ir. Satryo Soemantri Brodjonegoro, M.Sc., Ph.D., dan Menteri Kebudayaan RI, Dr. Fadli Zon, S.S., M.Sc., serta Rektor ISI Bali, Prof. Dr. I Wayan Adnyana.
A. Jumat (Sukra Umanis Ukir), 28 Februari 2025
Sebagai bentuk rasa syukur diundangkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Institut Seni Indonesia Denpasar Menjadi Institut Seni Indonesia Bali pada tanggal 12 Februari 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 21) dilaksanakan Pangurip oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Ir. Satryo Soemantri Brodjonegoro, M.Sc., Ph.D., dan Menteri Kebudayaan RI, Dr. Fadli Zon, S.S., M.Sc., serta Rektor ISI Bali, Prof. Dr. I Wayan Adnyana.
B. Rabu (Buda Kliwon Sinta), 12 Februari 2025
Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI Purn. Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Institut Seni Indonesia Denpasar Menjadi Institut Seni Indonesia Bali, bertepatan hari suci Pagerwesi nemu Purnama Sasih Kawulu, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 21.
C. Jumat (Sukra Pon Perangbakat), 27 Desember 2024
Pemasangan Logo Type ISI BALI pada monumen Candika Pangurip ISI BALI bertempat di arah Barat Daya (Kelod Kauh) Bencingah ISI BALI.
D. Kamis (Wrespati Paing Perangbakat), 26 Desember 2024
Prof. Dr. I Wayan Adnyana, S.Sn., M.Sn membuat sketsa Logo ISI BALI, merupakan penyempurnaan dari sketsa yang dibuat pada 9 Desember 2024 di Petcaburi-Thailand; Sketsa mendapat masukan dari Pimpinan ISI Denpasar (Dr. Anak Agung Gede Rai Remawa, Prof. Dr. Drs. I Ketut Muka, M.Si., Prof. Dr. I Komang Sudirga, S.Sn., M.Hum., Drs. I Made Ruta, M.Si, dan I Made Berata, S.Sn., M.Sn) diterjemahkan dalam platform digital oleh Wahyu Indira, S.Sn., M.Sn
E. Rabu (Buda Kliwon Matal), 4 Desember 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah mengajukan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali untuk ditetapkan menjadi Peraturan Presiden. Permohonan penetapan Rancangan Peraturan Presiden tersebut disampaikan melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1655/M.KT.01/2024, tertanggal 4 Desember 2024, perihal Penyampaian Hasil Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali, yang diajukan kepada Presiden.
F. Selasa (Anggara Paing Medangkungan), 26 November 2024
Dilaksanakan Rapat Pleno secara daring terkait Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Nama Institut Seni Indonesia Bali sesuai Surat Undangan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Nomor: PPE.PP.02-3592, tertanggal 22 November 2024. Rapat Harmonisasi ini dilaksanakan lintas Kementerian dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Sekretariat Negara; Kementerian Keuangan; Kementerian Hukum; dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi beserta Institut Seni Indonesia Denpasar. Rapat ini telah menghasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Nama Institut Seni Indonesia Bali hasil harmonisasi yang akan diajukan kepada Presiden oleh Kemenpan-RB.
Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan menerbitkan Surat Nomor: PPE.PP.02-3645, tertanggal 26 November 2024, perihal Penyampaian Hasil Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam surat ini disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Nama Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Bali sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinyatakan telah selesai harmonisasi.
G. Selasa (Anggara Paing Tambir), 19 November 2024
Audiensi dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Prof. Dr. Ir. Satryo Soemantri Brodjonegoro di Jakarta menyampaikan kronologis usulan perubahan nomenklatur Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali.
H. Senin (Soma Wage Tambir), 18 November 2024
Audiensi dengan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Dr. Fadli Zon di Jakarta menyampaikan kronologis usulan perubahan nomenklatur Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali.
I. Jumat (Sukra Pon Medangsia), 18 Oktober 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menerbitkan Surat Nomor: B/1395/M.KT.01/2024, tertanggal 18 Oktober 2024, perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Nama Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam surat dimaksud, Mempan-RB menyampaikan permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan Haromonisasi terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Nama Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali.
J. Rabu (Buda Wage Warigadean), 4 September 2024
Dilaksanakan Rapat Panitia Antar Kementerian terkait penyusunan Rancangan Peraturan Presiden mengenai Institut Seni Indonesia Bali yang dilaksanakan secara daring sesuai Surat Undangan Sekretaris Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Nomor B/1121/KT.01/2024 tertanggal 3 September 2024. Rapat ini merupakan tindak lanjut pembahasan pada tanggal 19 Juni 2024. Dalam rapat ini telah dihasilkan Draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Nama Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali yang diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi.
K. Rabu (Buda Paing Wayang), 19 Juni 2024
Dilaksanakan Rapat koordinasi sesuai Undangan Plt. Sekretaris Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Nomor B/691/KT.01/2024 tertanggal 12 Juni 2024 untuk menindaklanjuti surat Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-278/M/D-1/HK.03.03/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Persetujuan lzin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang lnstitut Seni lndonesia Bali. Rapat ini dilaksanakan Hotel Le Meridien Jakarta. Dalam rapat ini telah dihasilkan Draf Awal Rancangan Peraturan Presiden tentang ISI Bali.
L. Selasa (Anggara Wage Wugu), 11 Juni 2024
Mensesneg menerbitkan Surat Nomor: B-278/M/D-1/HK.03.03/ 06/ 2024, tertanggal 11 Juni 2024, perihal Persetujuan lzin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang lnstitut Seni lndonesia Bali. Surat ini juga menyampaikan agar segera melakukan Rapat pembahasan panitia antar kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian harus dimulai paling lambat 14 (empat belas) hari sejak persetujuan penyusunan Rancangan Perpres ini diterima dan penyusunan Rancangan Perpres tersebut harus selesai pada tahun 2024.
M. Kamis s.d. Sabtu (Wrespati Wage Medangkungan s.d. Saniscara Umanis Medangkungan), 2 s.d. 4 Mei
2024
Dilaksanakan Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Institut Seni Indonesia Bali di Sthala, Tribute Portfolio Hotel, Ubud Bali. Rapat ini melibatkan Kepala Subbagian Tata Usaha, Analis Kebijakan Ahli Muda, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama beserta Staf Pengolah Data dan Informasi Biro Organisasi dan Tata Laksana bersama Rektor dan Jajaran Pimpinan beserta Staf ISI Denpasar yang menangani penyusunan OTK ISI Bali. Dalam rapat ini telah menghasilkan Rancangan Akhir Peraturan Menteri tentang OTK ISI Bali.
N. Jumat (Sukra Paing Pahang), 5 April 2024
Dilaksanakan Rapat kembali terkait pembahasan usulan penataan pada Institut Seni Indonesia Denpasar di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dilaksanakan secara daring sesuai Surat Undangan Plt. Sekretaris Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Nomor B/440/ KT.01/2024, tertanggal 3 April 2024. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan usulan penataan pada Institut Seni Indonesia Denpasar di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dilaksanakan tanggal 2 April 2024.
O. Selasa (Anggara Wage Pahang), 2 April 2024
Dilaksanakan Rapat pembahasan usulan penataan pada Institut Seni Indonesia Denpasar, dilingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Hotel The Grove Suites By Grand Aston, Jakarta sesuai Surat Plt. Sekretaris Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Nomor Nomor : B/411/KT.01/2024, tertanggal 28 Maret 2024. Rapat ini merupakan Rapat Lintas Kementerian yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi beserta ISI Denpasar; Kementerian Sekretariat Negara; Kementerian Keuangan; dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
P. Jumat (Sukra Paing Sinta), 22 Desember 2023
Sesuai Surat Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Kemdikbudristek Nomor: 43805/A4/ OT.00.01/2023, tertanggal 17 Desember 2023, perihal Pembahasan Susunan Organisasi Fakultas. Tim ISI Denpasar menghadiri Rapat Pembahasan Susunan Organisasi Fakultas yang dilaksanakan secara daring. Dalam Rapat ini Susunan Organisasi Fakultas di lingkungan ISI Denpasar telah disetujui sesuai naskah dinas yang telah dikirim sebelumnya.
Q. Selasa (Anggara Wage Matal), 10 Oktober 2023
Mendikbudristek menerbitkan Surat Nomor: 34545/MPK.A/OT.00.01/2023, tertanggal 10 Oktober 2023, perihal Usul Perubahan Nomenklatur dan Penataan Organisasi Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar yang ditujukan kepada Menpan-RB. Surat ini merupakan tindak lanjut Nomor B/932/M.KT.01/2023 tanggal 16 Agustus 2023. Usulan ini juga telah dilengkapi dengan Naskah Akademik Usul Perubahan Nomenklatur Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali dan Penataan Organisasi Institut Seni Indonesia Denpasar
R. Senin (Soma Wage Tambir), 25 September 2023
Dirjen Diktiristek menerbitkan Surat Nomor 0874/E.E1/OT.00.01/2023, tertanggal 25 September 2023, perihal Pembentukan Program Pascasarjana di Lingkungan ISI Denpasar sebagai tindak lanjut Surat Rektor ISI Denpasar 8015/IT5/OT.00.01/2023, tertanggal 28 Agustus 2023, perihal Permohonan Rekomendasi Pembentukan Unit Pengelola Pascasarjana. Dalam surat tersebut Dirjen Diktiristek menyetujui dan merekomendasikan pembentukan Program Pascasarjanadi lingkungan ISI Denpasar.
S. Rabu (Buda Paing Klurut), 13 September 2023
Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek menerbitkan Surat Nomor: 4862/E3/DT.03.02/2023, tertanggal 13 September 2023, perihal Rekomendasi Usul Penataan OTK Institut Seni Indonesia Denpasar yang ditujukan kepada plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek.
T. Selasa (Anggara Paing Pujut), 29 Agustus 2023
Rektor ISI Denpasar mengajukan Permohonan Perubahan Nomenklatur 1SI Denpasar dan Penataan Organisasi melalui Surat Nomor: 8080/IT5/OT.00.01/2023, tertanggal 29 Agustus 2023, perihal Permohonan Perubahan Nomenklatur ISI Denpasar dan Penataan Organisasi. Surat diajukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan dilengkapi Naskah Akademik Perubahan Nomenklatur Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali dan Penataan Organisasi. Dalam Naskah Akademik ini sudah diuraikan secara rinci mengenai usul penataan organisasi ISI Bali sesuai kebutuhan. Naskah Akademik setebal 278 halaman tersebut juga dilengkapi dengan lampiran data-data yang dimiliki ISI Denpasar sebagai pendukung penataan organisasi.
U. Senin (Soma Umanis Pujut), 28 Agustus 2023
Rektor ISI Denpasar menyampaikan Permohonan Rekomendasi Pembentukan Unit Pengelola Pascasarjana sebagai kelengkapan Naskah Akademik Naskah Akademik Perubahan Nomenklatur Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali dan Penataan Organisasi melalui Surat Nomor: 8015/IT5/OT.00.01/2023, tertanggal 28 Agustus 2023
V. Sabtu s.d. Minggu (Saniscara Wage Medangsia s.d. Redite Kliwon Pujut), 26 s.d. 27 Agustus 2023
Dilaksanakan Rapat Penyusunan Dokumen Penataan Organisasi ISI Denpasar sesuai Surat Rektor ISI Denpasar Nomor: 7966/IT5/OT.00.01/2023, tertanggal 25 Agustus 2023, perihal Undangan Rapat. Dalam rapat ini, seluruh peserta membawa data pendukung untuk kebutuhan penyusunan penataan organisasi ISI Denpasar yang ada di unit kerja masing-masing sehingga penyusunan Naskah Akademik menjadi lebih efektif dan efisien. Kamis s.d. Jumat (Wrespati Paing s.d. Sukra Pon Medangsia), 24 s.d. 25 Agustus 2023 Menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/932/M.KT.01/2023 tanggal 16 Agustus 2023 perihal Usul Perubahan Nomenklatur Institut Seni Indonesia Denpasar dan Perbaikan Nomenklatur Fakultas pada Universitas Mataram, Plt Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendikbudristek melaksanakan Rapat Koordinasi Penataan Organisasi ISI Denpasar melalui Surat Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Nomor: 27751/A4/OT.00.01/2023, tertanggal 22 Agustus 2023, perihal Penataan Organisasi ISI Denpasar yang dilaksanakan di Hotel The 101 Jakarta Sedayu Darmawangsa Jalan Darmawangsa IX Nomor 14, Kebayoran Baru, Jakarta. Rapat melibatkan Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana beserta Staf; Koordinator Hukum, Tatalaksana dan Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi beserta Staf; Staf Direktorat Kelembagaan, Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; Rektor Institut Seni Indonesia Denpasar beserta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Staf Biro Umum dan Keuangan. Dalam rapat pembahasan tersebut, Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana menyampaikan agar selain mengajukan perubahan nomenklatur ISI Denpasar menjadi ISI Bali, agar juga dilengkapi dengan Naskah Akademik Penataan Organisasi ISI Bali. Menanggapi hal tersebut, Rektor ISI Denpasar menyampaikan akan menyelesaikan dan mengajukan Dokumen Naskah Akademik Perubahan Nomenklatur ISI Denpasar menjadi ISI Bali dan Penataan Oraganisasi dalam waktu 4 (empat) hari yaitu pada tanggal 29 Agustus 2023.
W. Rabu (Buda Wage Langkir), 16 Agustus 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menerbitkan Surat Nomor: B/932/M.KT.01/2023, tertanggal 16 Agustus 2023, perihal Usul Perubahan Nomenklatur Institut Seni Indonesia Denpasar dan Perbaikan Nomenklatur Fakultas pada Universitas Mataram yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Dalam Surat Menpan-RB tersebut disampaikan bahwa usul perubahan nomenklatur Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut dengan mempertimbangkan aspek kemendesakan, kebutuhan, serta diselaraskan dengan kebijakan, visi, dan misi pemerintahan ke depan sesuai arahan Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-610/M/D-1/HK.03.00/06 tanggal 27 Juni 2023 hal penataan organisasi Kementerian/Lembaga dan SE Menteri PANRB Nomor B/842/M.KT/01/2023 tanggal 27 Juli 2023 hal Penataan Organisasi Kementerian Lembaga. Menpan-RB juga menyampaikan agar ISI Denpasar mengoptimalkan kinerja pelayanan dan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi dengan strategi yang telah ditetapkan.
X. Kamis (Wrespati Kliwon Warigadean), 13 Juli 2023
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) menerbitkan Surat 22925/MPK.A/ OT.00.01/2023, tertanggal 13 Juli, Usul Perubahan Nomenklatur Institut Seni Indonesia Denpasar dan Perbaikan Nomenklatur Fakultas pada Universitas Mataram, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Dalam surat tersebut Mendikbudristek memohon agar Menpan-RB berkenan mempertimbangkan dan menyetujui usul perubahan Nomenklatur ISI Denpasar menjadi ISI Bali dalam yang tidak terlalu lama.
Y. Minggu (Redite Wage Wariga), 2 Juli 2023
Plt. Direktur Jenderal Diktiristek, Kemdikbudristek menerbitkan Surat, nomor: 0483/E.E1/OT.00.01/2023, tertanggal 2 Juli 2023, perihal Usulan Perubahan Nama Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali, yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek.
Z. Kamis (Wrespati Paing Kulantir), 15 Juni 2023
Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek menerbitkan Surat Nomor 3073/E3/DT.03.02/2023, tertanggal 15 Juni 2023, perihal Rekomendasi Usul Perubahan Nomenklatur Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali, yang ditujukan kepada Plt. Sekretaris Ditjen Diktiristek, Kemendikbudristek.
AA. Senin (Soma Wage Kulantir), 12 Juni 2023
Rapat Pembahasan usul perubahan nomenklatur Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali dilaksanakan di Ruang Nata Widya Sabha ISI Denpasar berdasarkan Surat Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor: 2937/E3/ DT.03.02/2023, tertanggal 8 Juni, perihal Undangan Pembahasan Usul Perubahan Nomenklatur Institut Seni Indonesia Denpasar. Pertemuan ini melibatkan Direktur Kelembagaan beserta Staf Direktorat Kelembagaan Ditjen Diktiristek, Kepala LLDIKTI Wilayah VIII beserta Staf, Staf Setditjen Diktiristek, Staf Biro Organisasi dan Tata Laksana Setjen Kemdikbudristek, dan Rektor berserta jajaran Pimpinan ISI Denpasar lengkap dengan Staf ISI Denpasar yang terlibat dalam penyusunan dokumen usulan perubahan nomenklatur ISI Denpasar. Dalam rapat ini juga ditampilkan video dukungan dari berbagai pihak yang mendukung Perubahan Nomenkaltur ISI Denpasar menjadi ISI Bali. Hasil rapat memutuskan bahwa secara prinsip Direktorat Dirjen Diktiristek melalui Direktuk Kelembagaan menyetujui Perubahan Nomenklatur Perubahan Nama ISI Denpasar menjadi ISI Bali dan akan segera menerbitkan Surat Rekomendasi Usul Perubahan Nomenklatur Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali.
AB.Senin (Soma Kliwon Landep), 29 Mei 2023
Penyampaian Surat Rektor ISI Denpasar Nomor: 5086/IT5/OT.00.00/2023, perihal Permohonan Perubahan Nama ISI Denpasar kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Bapak Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A. yang disertai dokumen Naskah Akademik Perubahan Nama ISI Denpasar menjadi ISI Bali. Naskah Akademik ini juga telah dilengkapi Persetujuan Senat ISI Denpasar, Rekomendasi Gubernur Bali, Rekomendasi Kepala LLDIKTI Wilayah VIII, Rekomendasi Anggota Dewan Penyantun/Maestro Seni (Dr. (H.C.) Drs. Nyoman Nuarta melalui Surat Rekomendasi tertanggal 9 Mei 2023), Tokoh Masyarakat (Dr. Anak Agung Gede Ngurah Ari Dwipayana, M.Si. melalui Surat Rekomendasi tertanggal 25 Mei 2023), serta Rekomendasi Ketua HIMUSBA Bali (Anak Agung Gede Rai melalui Surat Rekomendasi Nomor: 004/HIMUSBA/0002/V/2023 tertanggal 23 Mei 2023).
AC. Senin (Soma Pon Sinta), 22 Mei 2023
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII menerbitkan rekomendasi perubahan nama Perguruan Tinggi Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali melalui Surat Ketua LLDIKTI Wilayah VIII Nomor 2124/LL8/KL.00.00/2023, tertanggal 22 Mei 2023, Perihal Rekomendasi Perubahan Nama Perguruan Tinggi Negeri.
AD.Senin (Soma Umanis Watugunung), 15 Mei 2023
Gubernur Bali menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor: B.46.100/20501/PEM OTDA/B.PEM.KESRA tertanggal 15 Mei 2023 terkait perubahan nama Perguruan Tinggi Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali.
AE. Rabu (Buda Umanis Dukut), 10 Mei 2023
Ketua Senat ISI Denpasar menerbitkan Surat Nomor: 4680/IT5.13/OT.00.00/2023, tertanggal 10 Mei 2023, perihal Persetujuan Senat 1SI Denpasar, sebagai tindak lanjut Sidang Senat dalam rangka Persetujuan Perubahan Nama Perguruan Tinggi Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali yang dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2023.
AF. Selasa (Anggara Kasih Dukut), 9 Mei 2023
Sidang Senat ISI Denpasar dalam rangka Persetujuan Perubahan Nama Perguruan Tinggi Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali. Senat ISI Denpasar menyetujui Perubahan Nama Perguruan Tinggi Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sidang Pleno Senat Institut Seni Indonesia Denpasar Nomor: 4651/IT5.13/OT.00.00/2023, tanggal 9 Mei 2023.
AG.Minggu (Redite Paing Matal), 20 Juni 2021
Diskusi kelompok terpumpun yang melibatkan Rektor ISI Denpasar beserta jajaran, Wakil Gubernur Bali, dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Dalam diskusi ini tercetus pandangan untuk merubah nomenklatur Institut Seni Indonesia Denpasar (ISI Denpasar) menjadi Institut Seni Indonesia Bali (ISI Bali).