Profil Penjaminan Mutu
Bagi setiap institusi, mutu adalah agenda utama dan meningkatkan mutu merupakan tugas yang paling penting. Oleh sebab itu, persoalan mutu sudah lama menjadi perhatian Institut Seni Indonesia Bali (ISI BALI). Pimpinan beserta sivitas akademika ISI BALI menyadari bahwa penerapan manajemen mutu dalam pendidikan merupakan pengembangan dari konsep Total Quality Management (TQM). Secara filosofis, konsep ini menekankan pada pelaksanaan secara konsisten terhadap perbaikan yang berkelanjutan untuk mencapai kebutuhan dan kepuasan pelanggan.
Pada tahun 2025, terbit Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali. Terjadi perubahan besar dalam struktur organisasi, termasuk Penjaminan Mutu yang semula menjadi bagian dari Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat Pengembangan Pembelajaran (LP2MPP) kemudian terpisah menjadi Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran dengan mengintegrasikan Pusat Penjaminan Mutu, Pusat Pengembangan Pendidikan dan Aktivitas Instruksional, Pusat Karir dan Inkubator Bisnis, serta Pusat Kearsipan.
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran. LPMPP terdiri atas kepala, sekretaris, pusat, Subbagian Umum, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. LPMPP memiliki lima (5) pusat yang masing-masing dipimpin oleh kepala pusat yakni: a) Pusat Penjaminan Mutu Internal, b) Pusat Penjaminan Mutu Eksternal, c) Pusat Peningkatan, Pengembangan Aktivitas Instruksional, d) Pusat Survey dan Statistik, e) Pusat Kreatif Hub.





