Program Studi
MAGISTER TATA KELOLA SENI
Deskripsi
Program Studi Tata Kelola Seni Program Magister, Program Pascasarjana, Institut Seni Indonesia Bali berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 863/E/O/2023 tertanggal 6 November 2023 tentang Izin Pembukaan Program Studi Tata Kelola Seni Program Magister pada Institut Seni Indonesia Denpasar.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali bahwa Program Studi Tata Kelola Seni Program Magister dikelola oleh Program Pascasarjana sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS). Tugas pokok dan fungsi Program Studi Tata Kelola Seni (PSTKS) Program Magister yakni sebagai pelaksana kurikulum Program Magister Tata Kelola Seni sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Institut Seni Indonesia Denpasar Nomor 16 Tahun 2023 tentang Kurikulum Program Studi Tata Kelola Seni Program Magister.
Penyelenggaraan pembelajaran PSTKS secara prinsip dilaksanakan dalam bobot 40 (empat puluh) SKS atau 42 (empat puluh dua) SKS bagi Mahasiswa yang diharuskan menempuh Mata Kuliah Matrikulasi, tersebar ke dalam 4 (empat) semester. Capaian pembelajaran lulusan juga disusun selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
PSTKS menawarkan dua jalur peminatan yang dirancang secara strategis untuk menjawab kebutuhan akademik dan profesional di bidang tata kelola seni, Pengkajian Tata Kelola Seni dan Penata Kelolaan Seni. Pengkajian Tata Kelola Seni berfokus pada pendekatan teoritis, metodologis, dan analitis terhadap berbagai fenomena tata kelola seni, budaya, dan tradisi, dengan tujuan membentuk pemahaman yang mendalam dan kritis terhadap praktek tata kelola seni dalam konteks sosial, historis, dan filosofis. Sementara itu, Penata Kelolaan Seni menekankan proses kreatif dalam melakukan penata kelolaan seni yang relevan dengan perkembangan zaman.
Berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor 171/SK/BAN-PT/Ak.P/M/II/2025 Program Studi Tata Kelola Seni Program Magister terakreditasi Baik. Sertifikat Akreditasi ini berlaku selama 2 Tahun sejak 4 Februari 2025.
VISI
Program Studi Tata Kelola Seni Program Magister ISI Bali menjadi pusat unggulan pengembangan ilmu dan praktik tata kelola seni, desain, dan budaya Indonesia untuk mewujudkan lulusan yang ahli, berkarakter, unggul, dan bereputasi.
MISI
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan praktik tata kelola seni, desain, dan budaya Indonesia berbasis riset yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mendapat pengakuan nasional/internasional.
- Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan tata kelola seni, desain, dan budaya Indonesia melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin.
- Mampu menatakelola seni, desain, dan budaya Indonesia secara inovatif dan teruji.
Profil Lulusan
Pengkaji
Pengkaji yang ahli, berkarakter, unggul, dan bereputasi tentang tata kelola seni, desain, serta budaya, yang diproyeksikan sebagai kurator, konsultan, kritikus, pendidik, dan peneliti, dengan kompetensi:
- Mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasai sebagai paradigma pemecahan masalah dalam kegiatan penelitian dan pengembangan yang dihadapi;
- Mampu memanfaatkan ilmu pengetahuan yang dikuasai sebagai landasan dalam pengembangan tata kelola seni, desain, dan budaya;
- Mampu melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan prosedur keilmuan, baik pada aspek pengembangan perangkat penelitian, kalibrasi instrumen, pengumpulan data, dan analisa data sesuai tujuan penelitian; dan
- Mampu mendiseminasikan keluaran penelitian dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mendapat pengakuan nasional/internasional.
Ahli Tata Kelola Seni
Ahli dalam tata kelola seni, desain, dan budaya, yang diproyeksikan sebagai pengusaha, manager, auditor, dan/atau arsiparis: even, festival, rumah produksi, galeri, dan gerai baik konvensional maupun digital, dengan kompetensi sebagai berikut.
- Mampu merencanakan, mengorganisasi, menatausaha, memasarkan, mendokumentasi, dan mengevaluasi kegiatan/even/usaha bidang seni, desain, dan budaya secara profesional; dan
- Mampu membangun lembaga tata kelola seni, desain, dan budaya yang berkarakter, unggul, dan bereputasi.