Natah ASTI Bali
Akademi Seni Tari Indonesia (ASTI) Denpasar, didirikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali pada tanggal 28 Januari 1967 dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 2/Pem/5/I/a/1967, atas prakarsa Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (Listibya). Pendirian ASTI Denpasar dilandasi Pola Dasar Kebijaksanaan Pembinaan Kebudayaan Daerah Bali yang memperhatikan sifat-sifat pertahanan, penggalian, pembinaan dan pengembangan kebudayaan daerah Bali. Semakin intensifnya interaksi antara kebudayaan dan teknologi, serta bertambah banyaknya seniman yang meninggal dunia, menyebabkan beberapa bentuk kesenian tradisional Bali dikhawatirkan akan punah, sehingga perlu diadakan pendidikan kesenian bagi generasi muda sebagai pewaris dan penyelamat kebudayaan bangsa.
Sesudah dua tahun berdiri, ASTI Denpasar menerima status penegerian dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Keputusan Nomor 066/1969 tanggal 7 Agustus 1969 dan ASTI Denpasar dinyatakan sebagai jurusan dari ASTI Yogyakarta yang pengelolaannya ditangani oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Selama 8 (delapan) tahun melaksanakan pendidikan di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan dan adanya perubahan struktur organisasi dalam tubuh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, maka sejak tahun 1976 pengelolaan ASTI Denpasar ditangani oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Sebagai Direktur ASTI periode tahun 1967 s.d.1981 I Wayan Mertha Sutedja, BA dan Direktur ASTI periode 1981 s.d. 1988 Dr. I Made Bandem. Periode kepemimpinan Dr. I Made Bandem, ASTI Denpasar dikenal luas oleh masyarakat Bali karena kontribusinya menggali, mengembangkan, dan memajukan seni budaya Bali.